Jalan Baru 3 Tahun kini Rusak Parah, Eksavator Proyek Irigasi PT Adhi Karya Jadi Biang Kerusakan di Manggarai Barat

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Manggarai Barat, Okebajo.com – Warga Kampung Purek, Desa Pacar, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibuat geram. Ruas jalan kabupaten yang menjadi urat nadi penghubung Kampung Pacar–Kampung Purek, yang baru dibangun sekitar tiga tahun lalu, kini rusak parah.

Kerusakan tersebut diduga kuat akibat aktivitas alat berat jenis excavator milik PT Adi Karya, pelaksana proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di Kampung Purek.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Jalan yang sebelumnya mulus dan menjadi akses utama warga untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial itu kini dipenuhi aspal terkelupas dan permukaan jalan yang hancur. Ironisnya, proyek yang semestinya membawa manfaat justru menyisakan persoalan serius bagi masyarakat setempat.

Lorensius Vendi, warga Kampung Purek, mengungkapkan bahwa kerusakan terjadi setelah alat berat proyek irigasi melintasi jalan tersebut tanpa pengamanan teknis yang memadai.

“Jalan ini baru beberapa tahun selesai dikerjakan. Tapi setelah excavator lewat, banyak aspal yang terbongkar. Mereka tidak pakai sistem rolling dengan ban karet, langsung lewat begitu saja,” ujar Lorens, Kamis (4/2).

Menurut Lorens, kerusakan itu sempat memicu reaksi ccepat dari Warga. Saat itu pihak Pemerintah Desa melalui Dusun langsung memanggil pihak pelaksana proyek untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Saat itu kontraktornya, yang bernama Safri, mengaku siap memperbaiki jalan yang rusak. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Kami khawatir jangan sampai janji itu hanya sebatas omongan, lalu mereka lari dari tanggung jawab,” tegasnya.

Warga pun kini terus menagih komitmen pihak kontraktor agar segera melakukan perbaikan. Mereka menilai penggunaan jalan umum untuk kepentingan proyek tanpa perlindungan dan pemulihan pasca-aktivitas merupakan bentuk kelalaian serius.

“Kalau pakai fasilitas umum untuk proyek, harus ada tanggung jawab. Jangan masyarakat yang menanggung akibatnya. Jalan ini milik publik, bukan milik kontraktor,” tambah Lorens dengan nada kecewa.

Warga berharap pemerintah daerah turun tangan dan memastikan kontraktor memenuhi kewajibannya, agar kerusakan tidak semakin meluas dan aktivitas masyarakat tetap normal.

Dilansir dari berbagai sumber bahwa terkait dengan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas publik (jalan) yang rusak akibat dilintasi kendaraan berat untuk kepentingan proyek diatur dalam beberapa undang-undang, utamanya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).

Berikut adalah rincian aturan dan pasal-pasal yang mengatur mengenai pelanggaran tersebut:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ)

UU ini mengatur penggunaan jalan, kendaraan, dan tanggung jawab pengguna jalan.

Pasal 274: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dapat dipidana penjara (maksimal 1 tahun) atau denda (maksimal Rp24.000.000,00).

Pasal 19-21: Mengatur mengenai kewajiban pengguna jalan untuk mematuhi kelas jalan dan aturan teknis, terutama terkait beban muatan. Kendaraan berat (proyek) yang melebihi beban atau dimensi dapat dianggap merusak jalan.

Pasal 275: Mengatur pelanggaran terkait rambu-rambu atau marka jalan, termasuk penggunaan jalan yang tidak sesuai peruntukannya.

2. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (dan UU Cipta Kerja)

Pasal 12: Menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Pasal 63: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak jalan atau bagian jalan (yang diakibatkan oleh kendaraan overdimension-overload/ODOL).

3. Peraturan Terkait Kendaraan Berat Proyek

Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2022: Menginstruksikan pelarangan penggunaan kendaraan berdimensi lebih dan/atau bermuatan lebih (over dimension-overload) pada penyelenggaraan jasa konstruksi.

Instruksi ini juga memerintahkan untuk menindaklanjuti kerusakan jalan akibat mobilisasi alat berat/material proyek.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Mengatur mengenai kewajiban penggunaan jalan sesuai kelasnya.

Bentuk Pertanggungjawaban

Jika kendaraan proyek merusak jalan publik, pemilik proyek atau kontraktor wajib melakukan perbaikan jalan yang rusak atau mengganti kerugian, karena perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

Masyarakat berhak melaporkan kerusakan jalan akibat aktivitas proyek ke Dinas Pekerjaan Umum setempat atau Kepolisian Lalu Lintas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Adi Karya belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi terkait kerusakan jalan tersebut maupun rencana perbaikan yang dijanjikan. *

Pedi

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *