Polemik Tanah di Batu Gosok, Provinsial SVD Ruteng Bergerak ke Labuan Bajo, Gelar Rapat Tertutup

Avatar photo
Polemik Tanah di Batu Gosok, Provinsial SVD Ruteng Bergerak ke Labuan Bajo, Gelar Rapat Tertutup
Rumah Induk SVD Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT. Foto/Okebajo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Polemik sengketa tanah di kawasan Batu Gosok, Labuan Bajo yang menyeret nama Pater Marsel Agot, SVD dan warga Labuan Bajo, Alo Oba, kini memasuki babak baru. Pastor Provinsial SVD Ruteng, Pater Paulus Tolo Djogo, SVD, dikabarkan turun langsung ke Labuan Bajo untuk menyikapi dinamika yang terus bergulir dan menyita perhatian publik bahkan pihaknya menggelar rapat secara tertutup di Hotel Perundi, Labuan Bajo pada Senin sore (16/2/2026).

Upaya awak media untuk memperoleh konfirmasi resmi dari Pastor Provinsial SVD Ruteng terkait surat terbuka Alosius Oba terus dilakukan.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Pada Minggu malam (15/2/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, awak media mendatangi langsung rumah Induk SVD yang berada di Ruteng, Kabupaten Manggarai. Namun, Pater Paulus Tolo Djogo, SVD dikabarkan tidak berada di tempat. Sejumlah imam dan Bruder yang ditemui menyampaikan bahwa keberadaan Provinsial belum dapat dipastikan, apakah sedang menjalankan pelayanan atau melakukan kunjungan pribadi.

Awak media memilih menunggu hingga pukul 21.00 WITA. Namun karena belum ada kepastian, beberapa Frater dan Bruder menyarankan agar konfirmasi dilanjutkan keesokan harinya.

Keesokan paginya, Senin (16/2/2026), awak media kembali mendatangi Rumah Induk SVD Ruteng. Informasi yang diperoleh dari Bruder Dede, Pengurus Sekretariat Rumah Induk SVD Ruteng, menyebutkan bahwa Pater Paulus telah bertolak ke Labuan Bajo.

“Baru saja dia jalan ke Labuan Bajo,” ujar Bruder Dede kepada awak media.

Keterangan tersebut diperkuat oleh salah seorang karyawati di sekretariat yang menyatakan bahwa Pater Paulus sebelumnya sempat berada di lokasi sebelum berangkat.

“Tadi pagi Pater Paul masih bersama kami. Dia sudah jalan ke Labuan Bajo. Kemungkinan dia sudah di Bahong,” katanya.

Di lokasi yang sama, awak media juga menemui Pater Oswaldus Bule, SVD, yang berdasarkan salinan dokumen yang dikantongi media ini bahwa Pater Oswaldus diduga sebagai salah satu penerima hibah tanah dari penata tanah yang berlokasi di Batu Gosok, Labuan Bajo. Namun ketika dikonfirmasi, Pater Oswaldus memilih tidak memberikan komentar panjang dan mengarahkan awak media untuk meminta klarifikasi langsung kepada pimpinan serikat.

“Saya posisinya sebagai anggota serikat, termasuk Pater Marsel Agot. Alangkah baiknya tanyakan langsung kepada pimpinan besar saya,” ujarnya singkat.

Selain itu, Pater Oswaldus menyarankan kepada awak media untuk menghubungi langsung Pater Provinsial SVD baik melalui telpon mau WhatsApp guna mendapatkan informasi yang valid.

“Silahkan hubungi beliau, atau buat janjian untuk ketemu. Karena mungkin saja ada banyak kegiatan yang sudah terjadwalkan itu agak padat,” kata Oswaldus.

Saran dari Pater Oswaldus tersebut telah dilakukan oleh awak media sejak Minggu malam (15/2). Awak media telah berupaya menghubungi via telephone dan chating Whatsapp namun tidak mendapatkan jawaban.

Setelah hampir setengah jam berdiskusi tanpa keterangan substansial, awak media memutuskan meninggalkan Rumah Induk SVD Ruteng dan langsung bergerak menuju Labuan Bajo guna melanjutkan upaya konfirmasi.

Setiba di Labuan Bajo sekitar pukul 16.10 Wita, awak media mendapatkan informasi bahwa Pater Provinsial SVD Ruteng dan sejumlah imam termasuk Pater Marsel Agot, SVD bersama warga sipil tengah menggelar rapat tertutup di Hotel Perundi, Labuan Bajo.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mendatangi hotel Perundi dan langsung mengkonfirmasi salah satu karyawan hotel Perundi. Karyawan hotel tersebut membenarkan hal tersebut.

“Pertemuan masih berlanjut, sudah mulai dari sekitar jam 4 lewat kaka. Orang yang kami tau itu hanya dia (Pater Paulus Tolo Dijogo, SVD.red) saja. Kami tidak tau yang lain. Tapi sepertinya mereka sebentar lanjut dengan makan malam. Kami di sini tadi sudah siapkan makan malam untuk mereka. Mereka tidak nginap di sini, karena kami juga tidak tau Kaka,” kata Teresia.

Ia menyarankan kepada wartawan untuk membuat catatan untuk diteruskan kepada pihak-pihak terkaitm

“Kalau Kaka ada perlu sekali, supaya kita bisa hubungi. Atau buatkan catatan saja supaya kami teruskan nanti,” Kata Teresia.

Hingga berita ini diturunkan, pernyataan resmi dari Pastor Provinsial SVD Ruteng terkait surat terbuka Alosius Oba maupun perkembangan internal SVD masih belum diperoleh. Awak media akan terus berupaya mendapatkan klarifikasi demi menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik

Berita media ini sebelumnya, Alosius Oba, seorang warga Labuan Bajo, Manggarai Barat, melayangkan surat resmi kepada otoritas Gereja Katolik mulai dari tingkat keuskupan hingga Tahta Suci Vatikan pada Rabu, (11/2/2026). Surat tersebut ditujukan kepada Uskup Labuan Bajo Mgr. Maksimus Regus, Uskup Agung Kupang Mgr. Hironimus Pakaenoni, Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo, hingga Sri Paus Leo XIV.

Surat yang salinannya diperoleh media ini, berisi permohonan keadilan dan perlindungan umat Katolik terkait dugaan kriminalisasi yang dialaminya oleh Pater Marsel Agot, SVD, menyusul laporan polisi pada Kamis, (5/2) atas dugaan pencemaran nama baik yang kini bergulir di Polres Manggarai Barat.

Pater Marsel Agot lebih dulu menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Iren Surya, ia secara resmi melaporkan Alo Oba dan 3 orang karyawannya ke Polres Manggarai i Barat Nomor: B/21/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan framing kejahatan.

Setelah Pater Marsel Agot lebih dulu ke Polres Manggarai Barat, Alo Oba merespons dengan serangan balik berupa ultimatum keras: permintaan maaf dalam waktu 2×24 jam.

Ultimatum itu disampaikan Alo Oba secara terbuka pada Kamis malam, 5 Februari 2026. Ia menuntut Pater Marsel Agot menyampaikan permintaan maaf, bukan hanya kepada dirinya, tetapi juga kepada tiga karyawan yang berjaga di lokasi tanah sengketa di Batu Gosok.

Alo Oba menegaskan, langkah pelaporan ke institusi gereja bukan tanpa alasan. Menurutnya, sebagai seorang biarawan, Pater Marsel Agot terikat pada sistem kepemimpinan yang berjenjang dan harus tunduk pada etika serta disiplin gerejawi.

“Karena dia seorang biarawan, maka saya akan laporkan ke Keuskupan Labuan Bajo, bahkan sampai Keuskupan Agung Jakarta. Setelah itu baru ke kepolisian, dari Polres, Polda NTT, sampai Mabes Polri. Saya siap,” ujarnya.

Ia menuding Pater Marsel Agot telah melakukan intimidasi dan pengancaman saat mendatangi lokasi tanah pada 27 Januari 2026. Peristiwa itu, kata Alo Oba, berdampak serius terhadap kondisi psikologis keluarganya.

“Dia menakut-nakuti. Anak saya yang ditugaskan jaga di lokasi itu sampai lemah,” katanya.

Menanggapi laporan polisi yang lebih dulu dilayangkan Pater Marsel Agot, Alo Oba mengaku tidak gentar. Ia menilai laporan tersebut hanya upaya membangun tekanan dan opini publik.

“Saya tahu trik-triknya. Itu hanya gertakan. Katanya dia mau membenarkan diri dengan mengerahkan massa pendukung, tapi saya tidak lihat itu. Saya tetap menghargai dari sisi kemanusiaan. Makanya saya beri waktu dia minta maaf,” ujar Alo Oba.

Di sisi lain, kuasa hukum Pater Marsel Agot, Iren Surya, membenarkan bahwa kliennya telah resmi melaporkan Alo Oba dan Mansur atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui pemberitaan media online.

“Yang kami laporkan itu saudara Mansur dan Alo Oba. Bentuk penghinaan dan pencemaran nama baiknya adalah pernyataan di media bahwa Pater Marsel memimpin massa, membawa parang, premanisme, mafia. Itu semua tidak benar dan merupakan fitnah,” ujar Iren, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, sedikitnya enam hingga tujuh media online memuat narasi serupa, yang bersumber dari pernyataan Alo Oba dan Mansur, dengan merujuk pada peristiwa 27 Januari 2026.
Iren mengakui adanya kehadiran 16 orang di lokasi sengketa, namun menepis keras tuduhan intimidasi.

“Memang ada 16 orang datang, dan dua orang membawa parang. Tapi itu alat pertanian, bukan untuk perang. Tidak ada ancaman, tidak ada intimidasi,” tegasnya.

Menurut Iren bahwa Ini bukan kesalahan teknis jurnalistik, tetapi framing yang membentuk stigma kriminal.

“Klien kami diposisikan sebagai pelaku kejahatan tanpa fakta dan tanpa konfirmasi,” tegas Iren.

Selain jalur pidana, pihak Pater Marsel Agot juga mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers RI untuk menilai dugaan pelanggaran prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi dalam pemberitaan.

“Ini Soal Martabat dan Akal Sehat Publik”

Iren Surya menegaskan, kehadiran Pater Marsel di lokasi Batu Gosok semata-mata untuk aktivitas kerja di lahan yang ia klaim sebagai miliknya, tanpa pengerahan massa, intimidasi, atau ajakan kekerasan.

“Langkah hukum ini bukan untuk balas dendam, tetapi untuk pemulihan martabat dan menjaga akal sehat publik agar framing kejahatan tidak dinormalisasi,” tutup Iren.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *