Labuan Bajo, Okebajo.com – Anggota DPRD yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, inisial H menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat, pada Rabu, (25/2/2026) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pusaran sengketa tanah di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, yang dilayangkan pada 21 Januari 2026 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur.
Politisi Perindo itu mulai diperiksa sekitar pukul 14.00 Wita di ruang Unit Tipidum Polres Manggarai Barat. Sekitar pukul 19.00 Wita, ia sempat keluar untuk beristirahat bersama tim hukumnya sebelum kembali melanjutkan pemeriksaan pada pukul 19.40 Wita.
H baru meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 23.50 Wita. Ia tampak tegang dan irit bicara saat dicegat awak media.
“Saya sudah serahkan sama PH, silakan komunikasi langsung dengan PH,” ucapnya singkat.
Kuasa hukum pribadi H, Aldri Dalton Ndolu, SH, menegaskan kliennya diperiksa terkait pembuatan surat keberatan milik seorang warga Nggoer (Tua Golo S), bukan soal dugaan pemerasan.
“Pemeriksaan klien kami hari ini dipanggil untuk klarifikasi tentang pembuatan surat. Membantu membuat surat salah satu masyarakat Nggoer (Tua Golo) tentang surat keberatan,” jelas Aldri.
Ia mengakui surat tersebut dibuat di Kantor DPD Partai Perindo Manggarai Barat di Labuan Bajo, karena yang bersangkutan datang langsung meminta bantuan.
“Kalau soal pembuatannya itu seperti disampaikan oleh klien kami bahwa memang ini dibuat karna beliau (Tua Golo S) datang langsung ke kantor jadi dibuat di laptopnya klien saya,” ungkapnya.
Kader Partai Perindo itu dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat.
“Sekitar 40 sekian pertanyaan. Dan semuanya tidak tentang pemerasan,” ujar kuasa hukumnya.
Ia menjelaskan, pembuatan surat tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasan atas penerbitan dua sertifikat di wilayah sengketa tanah seluas kurang lebih 6,2 hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.
“Kalau surat itu memang surat keberatan, sebuah upaya hukum administrasi yang dilakukan oleh saudara S atas ketidakpuasan terbitnya dua sertifikat di Muara Nggoer,” tutupnya.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu memintai keterangan dari salah satu saksi inisial S, yang merupakan warga salah Golo Mori. Setelah itu, H dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam proses pembuatan dokumen yang dipersoalkan. Hingga kini, baik S maupun H masih berstatus sebagai saksi.
Yance Thobias Messakh, SH, selaku kuasa Hukum dari Suhardi (Pelapor) menjelaskan bahwa keduanya (S dan H) diduga terlibat dalam pembuatan dokumen peralihan hak atas Sertifikat Nomor 00250 atas nama Suhardi dan Sertifikat Nomor 00250 atas nama Yacob. Dokumen yang diterima pelapor dari notaris disebut memuat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Saat klien kami menerima surat dari notaris, terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan terkait hak atas tanah tersebut. Karena itu, kami melaporkan untuk mendapatkan penanganan hukum,” ujar Yance.
Ia menyebut, H diduga sebagai konseptor surat yang dipermasalahkan. Surat itu, menurutnya, dibuat di kantor salah satu partai politik. Namun, detail materi yang diduga palsu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat diungkap ke publik.
Yance juga mengungkap bahwa motif di balik perkara ini adalah dugaan finansial. Ia menyatakan, H sebelumnya pernah meminta data tanah kliennya namun tidak diberikan, lalu mencari pihak lain untuk melayangkan somasi.
“Klien kami pada tahun 2021 pernah menyerahkan Rp1 miliar. Bukti kwitansi lengkap dengan tanda tangan dan sidik jari ada. Belakangan juga ada permintaan uang sekitar Rp100 juta,” tegasnya.
Menurut Yance, H tidak terlibat dalam tim pencari pembeli tanah, melainkan memanfaatkan momentum transaksi yang sedang berjalan.
Sumber : GBRNews.id








