Labuan Bajo, Okebajo.com – Kekalahan Santosa Kadiman dkk di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) atas sengketa tanah 11 hektare di Kerangan, Labuan Bajo, menjadi titik balik penting dalam upaya penegakan hukum di wilayah yang selama ini sarat konflik agraria.
Dengan putusan kasasi Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, MA resmi menolak permohonan kasasi Santosa Kadiman dkk dan menetapkan tanah 11 hektare tersebut sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (IH).
Kemenangan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini membuka jalan mulus bagi pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memproses laporan pidana yang telah diajukan para pemilik tanah sejak pertengahan 2024.
Menurut Dr (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., anggota tim hukum Sukawinaya-88 & Partners, putusan MA ini menegaskan bahwa seluruh dasar klaim tanah oleh Santosa Kadiman dkk tidak memiliki kekuatan hukum.
“Amar putusan kasasi menolak permohonan Santosa Kadiman dkk. Artinya, PPJB 15 Januari 2014 yang mereka jadikan dasar kepemilikan batal demi hukum karena tidak memiliki alas hak tanah yang sah. Dengan demikian, tanah 11 hektare di Kerangan sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,”
tegas Indra kepada media ini (9/10/2025).
Putusan ini sekaligus menguatkan dua keputusan sebelumnya:
Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 23 Oktober 2024, dan
Putusan Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 18 Maret 2025, yang keduanya menyatakan SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah dan PPJB 2014 batal demi hukum.
Dugaan Unsur Pidana: Polisi & Jaksa Didorong Bergerak
Ketua tim hukum para penggugat, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, menyebut putusan MA ini menjadi legitimasi kuat bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan laporan pidana yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Dari putusan kasasi ini, semakin jelas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Santosa Kadiman dkk. Para pemilik tanah 11 hektare sudah membuat laporan pidana ke Polres Manggarai Barat pada Juni dan Agustus 2024. Sekarang saatnya polisi dan jaksa menindaklanjutinya,” ujar Sukawinaya.
Ia menambahkan, laporan tersebut mencakup dugaan pemalsuan dokumen alas hak tanah, penguasaan tanah tanpa hak, hingga penyerobotan lahan milik warga. Dengan keluarnya putusan inkracht ini, tidak ada lagi alasan bagi aparat untuk menunda proses hukum.
Perkara 3,1 Hektare di Bukit Kerangan Terancam Senasib
Sementara itu, Santosa Kadiman dkk juga masih menghadapi satu gugatan lain dari tujuh warga pemilik tanah seluas 3,1 hektare di bagian selatan area sengketa utama. Namun peluang mereka untuk menang tampak semakin kecil.
Dalam sidang pembuktian pertama 7 Oktober 2025 di PN Labuan Bajo, pihak tergugat tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen bukti kepemilikan.
Menurut Jon Kadis, S.H., anggota tim hukum para penggugat, dokumen yang mereka ajukan sebelumnya sudah terbukti cacat hukum.
“Mereka tetap mengandalkan PPJB Januari 2014 dan surat alas hak tahun 1990–1991. Tapi berdasarkan putusan perkara 11 hektare, PPJB itu batal demi hukum karena tak ada alas hak tanah yang sah,” ungkap Jon.
Ia menambahkan, dua surat alas hak yang diklaim juga telah dibatalkan oleh fungsionaris adat sejak 1998 karena tumpang tindih dengan tanah warga dan aset Pemda.
“Dengan adanya putusan inkracht MA, hampir bisa dipastikan mereka akan kalah juga di perkara 3,1 hektare,” tutup Jon.
Jon Kadis menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung atas perkara 11 hektare ini diyakini menjadi preseden penting untuk membongkar praktik mafia tanah di Labuan Bajo yang selama ini bergerak dengan pola jual beli tanpa alas hak yang sah.
“Kasus ini bukan sekadar kemenangan keluarga almarhum Ibrahim Hanta, tetapi juga momentum moral bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum dan keadilan agraria di wilayah pariwisata super prioritas ini,” tutup Jon.








