TNI AL Gagalkan Peredaran 23,68 Juta Batang Rokok Diduga Ilegal di Pelabuhan Dwikora

Avatar photo
TNI AL Gagalkan Peredaran 23,68 Juta Batang Rokok Diduga Ilegal di Pelabuhan Dwikora
Konferensi pers yang digelar di Mako Satrol Kodaeral XII, Pontianak, Senin (14/9/2026).
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

PONTIANAK, Okebajo.com — Upaya penyelundupan dan peredaran rokok yang diduga ilegal kembali digagalkan. Tim Quick Response Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XII mengamankan 23.681.000 batang rokok yang ditemukan dalam sejumlah truk di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kodaeral XII dalam konferensi pers yang digelar di Mako Satrol Kodaeral XII, Pontianak, Senin (14/9/2026).

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Konferensi pers dipimpin langsung Dankodaeral XII Laksda TNI Sawa, S.E., M.M., CIQaR. Turut hadir Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., Wadan Kodaeral XII Laksma TNI Fajar Rusdianto, serta sejumlah pejabat Kodaeral XII.

Hadir pula perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Bea Cukai Pontianak, Polisi Militer, Ditpolairud Polda Kalbar, Pengadilan Negeri Pontianak, Disperindag Kalbar, dan awak media.

Berawal dari Informasi Pengiriman Truk

Dankodaeral XII menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya pada Jumat (11/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya pengiriman sejumlah truk bermuatan rokok dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Quick Response Kodaeral XII dengan melakukan pemantauan terhadap pergerakan kendaraan yang dicurigai.

Hingga Sabtu (12/9) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan lima unit truk yang diduga membawa rokok ilegal.

Dari pemeriksaan awal, empat truk diketahui membawa muatan rokok, sedangkan satu truk lainnya tidak ditemukan membawa rokok.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 23.681.000 batang rokok.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.681.000 batang merupakan rokok berbagai merek yang dilengkapi pita cukai. Sementara 1.000.000 batang rokok merek Tabaco untuk ekspor ditemukan tidak dilengkapi pita cukai.

Jumlah dan Status Rokok Masih Diverifikasi

Kodaeral XII belum langsung menyimpulkan seluruh barang tersebut sebagai rokok ilegal. Barang bukti akan menjalani pemeriksaan dan pencacahan ulang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalimantan Barat.

Pemeriksaan tersebut mencakup jenis dan merek rokok, jumlah barang, dokumen pengangkutan, hingga status pita cukai yang melekat pada barang.

Rokok yang memenuhi ketentuan nantinya akan dipisahkan dari barang yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan melanggar ketentuan di bidang cukai.

Selanjutnya, barang bukti akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Bea Cukai (KPPBC TMP B) Pontianak, Tri Haryono Suhud, mengapresiasi langkah Kodaeral XII dalam mengungkap dugaan peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Menurutnya, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut terhadap seluruh barang bukti yang diamankan.

Pemeriksaan tidak hanya menyangkut fisik barang, tetapi juga dokumen pengangkutan serta asal dan tujuan pengiriman. Hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Perkuat Sinergi Berantas Barang Ilegal

Penindakan terhadap puluhan juta batang rokok tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI Angkatan Laut dalam membantu pemerintah mencegah penyelundupan maupun peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan.

Kodaeral XII menegaskan akan terus meningkatkan kewaspadaan di wilayah kerjanya, terutama terhadap aktivitas distribusi barang melalui jalur laut.

Sinergi antara TNI AL, Bea Cukai, aparat penegak hukum dan instansi terkait juga akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan.

Dengan diamankannya puluhan juta batang rokok tersebut, aparat kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul, legalitas, dokumen pengiriman, serta status cukai barang yang ditemukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak tersebut.

Sumber : Puspen TNI

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *