Labuan Bajo, Okebajo.com — Kepolisian Resor Manggarai Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 59.865.01 Labuan Bajo pada Senin (14/4/2025), menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar.
Sidak ini merupakan respons cepat terhadap keluhan para nelayan yang merasa dirugikan akibat distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
“Menindaklanjuti keluhan tersebut, kami langsung melakukan sidak untuk memastikan mekanisme pengisian BBM di SPBUN berjalan sesuai aturan,” ujar Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., kepada media pada Rabu (17/4).
Dalam sidak tersebut, aparat memeriksa kelengkapan dokumen pengisian solar subsidi. Sesuai ketentuan, pembelian solar bersubsidi harus disertai surat rekomendasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Kami temukan beberapa masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi milik orang lain, bahkan ada yang menggunakan surat kuasa, yang tentu melenceng dari ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Lufthi.
Menindaklanjuti temuan ini, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai Barat akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengelola SPBUN, pemilik surat rekomendasi, serta instansi terkait guna mendalami dugaan penyimpangan.
AKP Lufthi menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pihak SPBUN terhadap dokumen pembeli. Ia menyarankan agar pengelola aktif berkoordinasi dengan instansi pemberi rekomendasi agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran.
“Kami minta SPBUN lebih selektif dalam menerima surat rekomendasi. Jangan sampai BBM subsidi jatuh ke tangan yang salah, yang akhirnya merugikan para nelayan yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar surat rekomendasi disimpan dengan baik dan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan. “Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari pencabutan surat rekomendasi hingga pidana dan denda sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.