Labuan Bajo, Okebajo.com – Sengketa tanah di kawasan Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian menguak lapisan persoalan yang lebih dalam. Di balik klaim kepemilikan yang menyeret nama Pater Marsel Agot, SVD, muncul satu dokumen kunci yang kini menjadi sorotan publik yakni Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 13 Desember 2021.
Dokumen inilah yang diduga menjadi fondasi klaim atas lahan di Batu Gosok. Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, surat tersebut justru memunculkan rangkaian kejanggalan serius, baik secara redaksional maupun secara hukum adat. Pusat perhatian mengerucut pada satu nama yaitu Muhamad Syair.
Dalam salinan Surat Penyerahan Tanah Adat tahun 2021 yang diperoleh Okebajo.com, Muhamad Syair tercatat menjalankan peran ganda. Ia disebut sebagai Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang (PIHAK PERTAMA) bersama Ramang H. Ishaka yang membagi dan menyerahkan tanah adat. Namun pada saat yang sama, namanya kembali muncul sebagai PIHAK KEDUA, yakni pihak penerima tanah adat tersebut.
Dengan kata lain, dalam satu perbuatan hukum adat, Muhamad Syair bertindak sebagai pemberi sekaligus penerima hak atas objek tanah yang sama.
Situasi ini langsung memantik tanda tanya besar soal legitimasi keputusan adat yang diambil.
Wihelmus Warung salah satu pemerhati sosial di Labuan Bajo, menyebut bahwa kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang objektivitas keputusan adat, legitimasi musyawarah, serta kepastian hukum atas tanah seluas ±15.000 meter persegi yang terletak di Batu Gosok.
Ia pun menilai, praktik semacam ini berpotensi cacat formil dan cacat materiil.
“Ini bertentangan dengan asas objektivitas dan independensi Fungsionaris adat. Secara logika hukum, seseorang tidak boleh menjadi pemberi dan penerima hak atas objek yang sama dalam satu perbuatan hukum. Ketika fungsionaris adat juga menjadi penerima tanah, keputusan adat kehilangan legitimasi kolektif dan rawan konflik kepentingan,” ungkap Wihelmus kepada Okebajo.com, Selasa pagi, (3/2/2026).
Lebih jauh, situasi tersebut kata dia, justru membuka ruang dugaan bahwa musyawarah adat yang menjadi dasar penyerahan tanah tidak imparsial, bahkan berpotensi fiktif.
Musyawarah Lisan 1998, Ditulis 23 Tahun Kemudian
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Wihelmus juga menyoroti narasi waktu dalam surat penyerahan tanah tersebut. Dalam dokumen disebutkan bahwa pembagian tanah telah disepakati melalui musyawarah adat secara lisan sejak tahun 1998, namun baru dituangkan dalam bentuk tertulis pada tahun 2021 atau 23 tahun kemudian.
“Ironisnya, tidak dijelaskan secara rinci siapa saja unsur adat lain yang terlibat dalam musyawarah tersebut, selain pihak yang kemudian juga menjadi penerima tanah,” ujarnya.
Dokumen itu juga kata Wihelmus mencantumkan adanya penyerahan uang sebesar Rp100.000 sebagai tanda pengakuan hak adat. Namun, kembali muncul persoalan karena transaksi tersebut terjadi antara pihak-pihak yang identitasnya saling tumpang tindih dalam struktur dokumen.
Secara redaksional, kata dia surat tersebut dinilai tidak konsisten dan tidak tertib administrasi. Dalam satu bagian tertulis: “Ramang H. Ishaka dan Muhamad Syair selaku Fungsionaris Adat/Tua Adat Ngorang” namun di bagian akhir, Muhamad Syair menandatangani sebagai PIHAK KEDUA, sementara namanya juga muncul kembali dalam kolom PIHAK PERTAMA. Kondisi ini dapat ditafsirkan sebagai kelalaian fatal atau bahkan rekayasa redaksi untuk melegitimasi penguasaan tanah.
“Dokumen dengan redaksi seperti ini sangat rawan digugurkan bila diuji di pengadilan perdata maupun tata usaha negara,” ujarnya.
Dokumen 1 Maret 2013: Fungsionaris Adat Tak Lagi Berwenang untuk Bagi-bagi Tanah
Persoalan ini semakin kompleks ketika ditelusuri dokumen tertulis lain yang lebih dulu terbit. Tim Okebajo.com memperoleh salinan Surat Pernyataan Fungsionaris Adat Nggorang tertanggal 1 Maret 2013, yang justru menyatakan bahwa kewenangan adat atas tanah ulayat telah berakhir setelah tanah dibagikan oleh Fungsionaris Adat sebelumnya.
Empat poin penting yang tertuang dalam dokumen 2013 itu antara lain:
Point’ pertama disebutkan hak atas tanah sekitar 3.000 ha yang telah diserahkan kepada banyak pihak termasuk di dalamnya pemerintah daerah Manggarai Barat. Point kedua disebutkan bahwa sejak otoritas Fungsionaris Adat menyerahkan tanah kepada para pihak, Fungsionaris Adat tidak lagi memiliki kewenangan atas tanah-tanah itu. Point ketiga menyatakan bahwa setiap pihak yang telah memeroleh tanah tersebut dengan tata cara budaya Manggarai “kapu manuk-lele tuak” telah sah menjadi pemilik. Point keempat menyatakan bahwa siapa saja yang ingin memanfaatkan tanah tersebut langsung berurusan dengan pemiliknya.
Dokumen surat pernyataan itu ditandatangani oleh Fungsionaris Adat atas nama Haji Umar H. Ishaka, Haji Ramang H. Ishaka dan Muhammad Syair. Pihak yang juga menandatangani dokumen itu selaku saksi antara lain: Haji Muhammad Syahip, Antonius Hantam, Haji Muhammad Abubakar Djudje, Abubakar Sidik, Theo Urus, Muhammad Sidik, Fransiskus Ndejeng, Muhammad H. Ishaka Bakar.
“Jika merujuk pada dokumen 2013 ini, maka keabsahan surat penyerahan tanah tahun 2021 patut dipertanyakan, karena tanah-tanah tersebut secara adat telah lebih dahulu dibagi kepada berbagai pihak, namun yang terjadi justru Muhamad Syair dan Haji Ramang melakukan pembagian ulang, sehingga terjadilah tumpang tindih,” kata Wihelmus.
Kesaksian Haji Ramang Ishaka di Pengadilan Tipikor Kupang
Fakta lain yang memperkuat keraguan terhadap surat penyerahan tanah tahun 2021 adalah kesaksian Haji Ramang Ishaka di bawah sumpah dalam perkara tindak pidana korupsi aset Pemda Manggarai Barat (Torolema Batu Kalo) di Pengadilan Tipikor di Kupang.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah berkekuatan hukum tetap, yang salinannya diperoleh media Okebajo.com, Haji Ramang menyatakan:
“Dari sisi adat penyerahan itu telah terjadi dengan adanya proses adat Manggarai yang dilakukan yaitu Adat “Kapu Manu Lele Tuak”. Proses surat menyurat dan lainnya hanya merupakan bagian pelengkap administrasi untuk penyerahan tanah. Seandai tanpa adanya surat penyerahan pun bila sudah ada keputusan adat yang diucapkan oleh fungsionaris adat dengan diketahui oleh pihak lain maka secara adat sudah sah. Dan saya serta keluarga sebagai ahli waris menegaskan bahwa penyerahan tanah tersebut sudah terjadi,” kata Haji Ramang yang dikutip Okebajo dari Salinan BAP Pengadilan Tipikor Kupang.
Merujuk pada kesaksian dari Haji Ramang Ishaka, Wihelmus menyebut bahwa ini mengandung konsekuensi hukum adat yang jelas, dimana dokumen baru yang dibuat untuk menyerahkan ulang tanah yang telah dibagi sebelumnya menjadi tidak relevan, bahkan tidak sah secara adat.
Benang Merah Sengketa Pater Marsel Agot vs Alo Oba
Wihelmus menyebut bahwa Surat Penyerahan Tanah Adat tahun 2021 inilah yang patut diduga menjadi dasar klaim Pater Marsel Agot, SVD, yang disebut memperoleh tanah tersebut melalui hibah dari Muhamad Syair.
“Masalahnya, lokasi tanah seluas 1,5 hektar itu berada di atas lahan yang diklaim milik Alo Oba, sehingga memicu tumpang tindih kepemilikan. Ya sekitar: 8 hektar diduga diklaim Pater Marsel Agot, SVD dan 1,5 ha tanah yang Ia peroleh secara hibah dari Muhamad Syair tumpang tindih dinatas tanah yang diklaim milik Alo Oba,” jelas Wihelmus.
Situasi ini menempatkan Surat Penyerahan Tanah di Batu Gosok Tahun 2021 sebagai dokumen kunci yang kini berada di bawah sorotan publik, sekaligus menjadi titik krusial dalam sengketa yang terus memanas.
Sementara itu, lahan seluas sekitar kurang lebih 11 hektar yang kini diklaim Pater Marsel Agot, SVD, bukanlah tanah kosong, melainkan tanah yang telah lama dikuasai dan diolah oleh keluarga Aloisius Oba sejak puluhan tahun silam.
“Jadi begini! saya jelaskan bahwa Alo Oba ini sudah memiliki tanah ini jauh sebelum Pater Marsel Agot berada di Labuan Bajo bahkan jauh sebelum menerima hibah tanah di lokasi tersebut. Dimana tanah ini sudah ditempati oleh orang tua (Ayah) dari Alo Oba sejak lama (ya sejak zaman-zaman tidak enak lah). Mereka dulu tinggal disana bersama keluarganya bahkan mereka berkebun di sana,” ujar FS kepada Okebajo.com, Senin siang (2/2/2026).
Menurut FS, klaim Pater Marsel Agot, SVD diduga berangkat dari hibah yang diberikan oleh seorang bernama Muhamad Syair, yang disebut menghibahkan sekitar 11 hektar tanah di Batu Gosok kepada tiga orang pastor (Imam Katolik), termasuk Pater Marsel Agot, SVD. Namun, persoalan mendasar muncul pada kapasitas Mujamad Syair saat menghibahkan tanah tersebut.
“Muhamad Syair hibahkan tanah di lokasi tersebut seluas kurang lebih 11 hektar kepada 3 orang Pastor (Imam Katolik. Red) yang salah satunya adalah dihibahkan kepada Pater Marsel Agot. Saya juga tidak tau apa dasar pertimbangan dari MS ini menghibahkan tanah tersebut kepada 3 Pastor. Pada intinya begini, Pater Marsel Agot menerima hibah, dan pemberi hibanya adalah Muhamad Syair, namun pertanyaan kita sekarang adalah pemberian hibah oleh Muhamad Syair ini dalam kapasitas sebagai Fungsionaris Adat alias melakukan pembagian ulang tanah pribadinya atau di atas tanah milik orang lain?,” tegas FS.
FS menilai bahwa sengketa ini seharusnya tidak langsung memperhadapkan Pater Marsel dengan Alo Oba. Ia menyebut Muhamad Syair sebagai pihak kunci justru tidak tampil ke ruang publik.
“Semestinya dalam persoalan ini Pater Marsel Agot tidak perlu berhadapan dengan Alo Oba. Pater Marsel seharusnya datang ke Muhamad Syair untuk tanyakan kembali status tanah yang dihibahkan kepadanya itu apakah itu tanah milik pribadi atau milik orang lain?. Jadi jangan lagi Pater Marsel yang pasang badan. Saya melihatnya situasi ini malah si Muhamad Syair pangku kaki ,seolah-seolah tidak ada persoalan. Sekarang kan si Muhamad Syair pada ngumpet, ya kasarnya bahwa dia (Muhamad Syair. Red) ini mau peralatkan Pater Marsel dan kemudian membenturkan umat dengan tokoh umat,” tutur FS.
Hingga berita ini terbit,edit ini masih berupaya untuk mendapatkan keterangan resmi dari Pater Marsel Agot, SVD terkait status kepemilikan tanah tersebut.
Sementara itu, Muhamad Syair juga belum memberikan tanggapan ketika ditanyakan terkait kapasitasnya dan status kepemilikan tanah yang dihibahkannya kepada 3 orang Pastor di Labuan Bajo. Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi Via WhatsApp pada Senin malam (2/2/2026), pesan yang dikirim telah dibaca namun tidak dibalas. Media ini pun tetap berupaya untuk meminta keterangan darinya.








