Langkah Hukum Pater Marsel Agot Berbalas Ultimatum 2×24 Jam, Alo Oba: Ancaman Lapor Keuskupan hingga Mabes Polri, Kasus Serupa Pernah Terjadi dengan Rahardjo

Avatar photo
Foto Kolase : Pater Marsel Agot, SVD bersama keluarga mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Manggarai Barat, Kamis siang (5/2) dengan Bapak Aloisius Oba saat gelar konpers di pada Kamis malam (5/2) di Kediamannya.
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com Perseteruan antara Pater Marsel Agot, SVD dan Alosius Oba (Alo Oba) di kawasan Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, kian memanas. Konflik yang kini bergulir ke ranah hukum itu bukanlah satu-satunya perkara yang pernah menyeret nama Pater Marsel Agot. Sebelumnya, ia juga tercatat pernah berkonflik dengan Rahardjo dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam kasus Batu Gosok, Pater Marsel Agot lebih dulu menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Iren Surya, ia secara resmi melaporkan Alo Oba dan 3 orang karyawannya ke Polres Manggarai Barat atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui pemberitaan sejumlah media online.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Setelah Pater Marsel Agot lebih dulu ke Polres Manggarai Barat, Alo Oba merespons dengan serangan balik berupa ultimatum keras: permintaan maaf dalam waktu 2×24 jam.

Ultimatum itu disampaikan Alo Oba secara terbuka pada Kamis malam, 5 Februari 2026. Ia menuntut Pater Marsel Agot menyampaikan permintaan maaf, bukan hanya kepada dirinya, tetapi juga kepada tiga karyawan yang berjaga di lokasi tanah sengketa di Batu Gosok.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Alo Oba mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur yang lebih luas: mulai dari struktur internal Gereja Katolik hingga kepolisian di berbagai tingkatan.

“Mulai malam ini Marsel Agot harus minta maaf kepada saya dalam waktu 2×24 jam. Kalau itu dilakukan, saya masih bisa melihat dari sisi kemanusiaan bahwa apa yang dia sampaikan di lapangan itu tidak benar,” tegas Alo Oba kepada wartawan di Labuan Bajo.

Ancaman Lapor Hirarki Gereja hingga Mabes Polri

Alo Oba menegaskan, langkah pelaporan ke institusi gereja bukan tanpa alasan. Menurutnya, sebagai seorang biarawan, Pater Marsel Agot terikat pada sistem kepemimpinan yang berjenjang dan harus tunduk pada etika serta disiplin gerejawi.

“Karena dia seorang biarawan, maka saya akan laporkan ke Keuskupan Labuan Bajo, bahkan sampai Keuskupan Agung Jakarta. Setelah itu baru ke kepolisian, dari Polres, Polda NTT, sampai Mabes Polri. Saya siap,” ujarnya.

Ia menuding Pater Marsel Agot telah melakukan intimidasi dan pengancaman saat mendatangi lokasi tanah pada 27 Januari 2026. Peristiwa itu, kata Alo Oba, berdampak serius terhadap kondisi psikologis keluarganya.

“Dia menakut-nakuti. Anak saya yang ditugaskan jaga di lokasi itu sampai lemah,” katanya.

Laporan Polisi Disebut Sekadar Gertakan

Menanggapi laporan polisi yang lebih dulu dilayangkan Pater Marsel Agot terhadap dirinya dan seorang karyawan bernama Mansur, Alo Oba mengaku tidak gentar. Ia menilai laporan tersebut hanya upaya membangun tekanan dan opini publik.

“Saya tahu trik-triknya. Itu hanya gertakan. Katanya dia mau membenarkan diri dengan mengerahkan massa pendukung, tapi saya tidak lihat itu. Saya tetap menghargai dari sisi kemanusiaan. Makanya saya beri waktu dia minta maaf,” ujar Alo Oba.

Kuasa Hukum Pater Marsel: Ada Fitnah dan Framing Jahat

Di sisi lain, kuasa hukum Pater Marsel Agot, Iren Surya, membenarkan bahwa kliennya telah resmi melaporkan Alo Oba dan Mansur atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui pemberitaan media online.

“Yang kami laporkan itu saudara Mansur dan Alo Oba. Bentuk penghinaan dan pencemaran nama baiknya adalah pernyataan di media bahwa Pater Marsel memimpin massa, membawa parang, premanisme, mafia. Itu semua tidak benar dan merupakan fitnah,” ujar Iren, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, sedikitnya enam hingga tujuh media online memuat narasi serupa, yang bersumber dari pernyataan Alo Oba dan Mansur, dengan merujuk pada peristiwa 27 Januari 2026.
Iren mengakui adanya kehadiran 16 orang di lokasi sengketa, namun menepis keras tuduhan intimidasi.

“Memang ada 16 orang datang, dan dua orang membawa parang. Tapi itu alat pertanian, bukan untuk perang. Tidak ada ancaman, tidak ada intimidasi,” tegasnya.

Aduan ke Dewan Pers dan Laporan Resmi Polisi

Dalam keterangan pers tertulis yang diterima Okebajo.com pada Jumat, 6 Februari 2026, Iren Surya menyebut kliennya telah membuat Laporan Polisi Nomor: B/21/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan framing kejahatan.

Laporan tersebut dilayangkan usai konferensi pers di Labuan Bajo, di mana Pater Marsel Agot didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Surya Irenius & Partners, serta ratusan keluarga dan kerabat yang hadir memberikan dukungan moral.

“Ini bukan kesalahan teknis jurnalistik, tetapi framing yang membentuk stigma kriminal. Klien kami diposisikan sebagai pelaku kejahatan tanpa fakta dan tanpa konfirmasi,” tegas Iren.

Selain jalur pidana, pihak Pater Marsel Agot juga mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers RI untuk menilai dugaan pelanggaran prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi dalam pemberitaan.

“Ini Soal Martabat dan Akal Sehat Publik”

Pater Marsel Agot melalui kuasa hukumnya menegaskan, kehadirannya di lokasi Batu Gosok semata-mata untuk aktivitas kerja di lahan yang ia klaim sebagai miliknya, tanpa pengerahan massa, intimidasi, atau ajakan kekerasan.

“Langkah hukum ini bukan untuk balas dendam, tetapi untuk pemulihan martabat dan menjaga akal sehat publik agar framing kejahatan tidak dinormalisasi,” tutup Iren.

Surat Tanah 2021 Jadi Titik Kunci Sengketa

Di tengah saling lapor dan ultimatum, suara warga adat mulai mengemuka. FS, salah satu warga Ulayat Kedaluan Nggorang, menilai sengketa ini semestinya tidak memperhadapkan langsung Pater Marsel Agot dengan Alo Oba. Menurutnya, figur kunci justru adalah Muhamad Syair, yang hingga kini tidak tampil ke ruang publik.

FS menduga dasar klaim Pater Marsel Agot adalah Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 13 Desember 2021 atas nama Muhamad Syair, yang mengatur penguasaan lahan sekitar ±15.000 meter persegi di kawasan Batu Gosok.

“Semestinya Pater Marsel tidak perlu berhadapan dengan Alo Oba. Yang harus ditanya itu Muhamad Syair: tanah yang dihibahkan itu tanah pribadi atau milik orang lain? Sekarang justru Muhamad Syair seperti bersembunyi, seolah tidak ada persoalan. Saya melihat Pater Marsel malah diperalat dan umat dibenturkan dengan tokoh agama,” ujar FS.

Hal senada disampaikan Wihelmus Warung, warga Labuan Bajo. Ia menyebut surat penyerahan tanah tahun 2021 itu sebagai benang merah konflik yang kini membesar.

“Masalahnya, tanah hibah seluas 1,5 hektar itu berada di atas lahan yang diklaim milik Alo Oba. Terjadi tumpang tindih. Sekitar 8 hektar yang diklaim Pater Marsel dan 1,5 hektar dari hibah Muhamad Syair diduga berada di atas tanah Alo Oba,” jelasnya.

Wihelmus juga menegaskan, lahan sekitar 11 hektar yang kini diklaim Pater Marsel Agot bukan tanah kosong, melainkan tanah yang telah lama dikuasai dan diolah keluarga Aloisius Oba selama puluhan tahun.

Dalam catatan Okebajo.com, Konflik yang kini bergulir ke ranah hukum itu bukanlah satu-satunya perkara yang pernah menyeret nama Pater Marsel Agot. Sebelumnya, ia juga tercatat pernah berkonflik dengan Rahardjo dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan terkait lahan seluas 10.400 meter persegi yang berlokasi di Wae Cicu Timur, Labuan Bajo.

Kasus ini bahkan telah lebih dulu bergulir sejak 2017 dan kini memasuki babak serius di ranah hukum pidana dan perdata.

Sebelumnya, laporan yang diajukan Pater Marsel Agot terhadap Rahardjo di Polres Manggarai Barat telah dihentikan penyidik karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana. Namun fakta lain kemudian mencuat: Pater Marsel Agot justru telah lebih dulu dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi tanah yang sama.

Laporan tersebut dibuat oleh Rahardjo melalui kuasa hukumnya, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, dan teregister dengan Nomor:
LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT, tertanggal 29 Juli 2025.

Kuasa Hukum Rahardjo: “Kami Merasa Ditipu, Uang Miliaran Hilang”

Dihubungi Okebajo.com pada Jumat (5/12/2025), I Wayan Sukawinaya mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat transaksi tanah yang dilakukan dengan Pater Marsel Agot.

“Kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda NTT. Klien kami sudah membayar sekitar satu miliar rupiah, tetapi ternyata tidak bisa melakukan transaksi atas objek tanah tersebut karena Pater Marsel Agot menjual tanah yang bukan haknya,” tegas Sukawinaya.

Ia menjelaskan, pada awal transaksi Marsel Agot mengaku sebagai pihak yang memiliki tanah dan bahkan menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang, serta berjanji akan menghadirkan pemilik sah tanah tersebut. Namun janji itu tak pernah terealisasi.

“Atas seizin Pater Marsel Agot, klien kami akhirnya menemui langsung Nelce Tarapanjang dan suaminya, I Made Susila, di Bali. Di situ kami kaget karena pemilik sah menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun,” lanjutnya.

Karena sangat berminat pada lahan itu, Rahardjo kemudian melakukan transaksi ulang langsung dengan pemilik sah melalui prosedur hukum dan notaris yang berlaku. Sementara dana yang telah dibayarkan kepada Marsel Agot dinilai tidak pernah dikembalikan.

“Uang itu kami anggap telah digelapkan,” ujar Sukawinaya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo sebelumnya telah dihentikan oleh Polres Manggarai Barat, karena tidak memenuhi unsur pidana.

Polda NTT Benarkan Laporan Rahardjo

Kepolisian Daerah NTT membenarkan adanya laporan tersebut. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menyatakan laporan Rahardjo masih dalam proses penyelidikan.

“Benar, Polda NTT telah menerima laporan pada 29 Juli 2025 dari pelapor atas nama Rahardjo. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/12/2025).

Ia menambahkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah memeriksa pelapor serta sejumlah pihak terkait.

“Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk memperjelas duduk perkara dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” tegasnya.

Kronologi Transaksi: Sertifikat Ditunjukkan, Pemilik Sah Mengaku Tak Pernah Menjual

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Manggarai Barat, transaksi awal antara Rahardjo dan Marsel Agot terjadi pada 2017. Keduanya sepakat melakukan jual beli tanah seluas 10.400 m² dengan harga Rp350.000 per meter persegi.

Lokasi tanah sengketa antara Pater Marsel Agot, SVD dengan Rahardjo yang berlokasi di Wae Cicu Timur, Labuan Bajo.

Rahardjo kemudian membayar uang muka Rp200 juta, setelah ditunjukkan sertifikat hak milik atas nama Nelce Tarapanjang. Namun selama hampir 10 bulan, Nelce tidak pernah dihadirkan meskipun telah dijanjikan berkali-kali.

Pada 2019, Rahardjo akhirnya menemui langsung Nelce Tarapanjang dan I Made Susila di Bali, dengan membawa SHM yang sebelumnya diberikan oleh Marsel Agot. Keduanya menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Marsel Agot.

Rahardjo pun akhirnya membeli tanah itu langsung dari pemilik sah melalui notaris.

Total dana yang telah dikeluarkan Rahardjo dalam kasus ini mencapai:

Rp1.020.000.000 kepada Marsel Agot

Rp110.000.000 kepada pemilik sah, Nelce Tarapanjang

Respons Marsel Agot: “Sudah Saya Serahkan ke Kuasa Hukum”

Dikonfirmasi terpisah, Pater Marsel Agot memilih tidak memberikan penjelasan panjang. Ia menyebut perkara dengan Rahardjo tersebut telah ditangani kuasa hukumnya.

“Saya sudah serahkan kepada kuasa hukum Pak Sipri Ngganggu. Kami sudah mengajukan gugatan perdata,” ujarnya singkat melalui WhatsApp, Kamis (4/12/2025).

 

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *