Labuan Bajo, Okebajo.com – Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) melayangkan sikap tegas terhadap aturan sepihak yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Manggarai Barat (Pemda Mabar) terkait pengaturan kerja-kerja media dan pers di daerah tersebut. PWMB menilai kebijakan itu tidak hanya keliru secara prosedural, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Berdasarkan surat hasil rapat Forkompimda Plus Manggarai Barat tertanggal 10 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat menyebutkan bahwa wartawan dan media yang ingin dilayani diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, antara lain berbadan hukum, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kantor tetap, Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), kartu pers, media terverifikasi Dewan Pers, memiliki sistem penggajian, serta seluruh urusan media harus dikoordinasikan langsung dengan kepala dinas terkait.
Menyikapi hal itu, PWMB menegaskan, pada prinsipnya mereka menghargai setiap upaya dari pihak mana pun yang bertujuan menjaga profesionalisme jurnalis. Komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah fondasi utama dalam kerja pers, dan hal itu sudah menjadi tanggung jawab setiap wartawan.
Namun demikian, PWMB menilai bahwa upaya tersebut harus disampaikan dengan cara yang tepat, menggunakan bahasa yang objektif, santun, serta berpijak pada pemahaman yang benar tentang dunia pers.
“Upaya baik harus disertai cara yang baik. Jangan sampai niat menjaga profesionalisme justru berubah menjadi alat pembatasan,” tegas Sello Jome, Ketua PWMB dalam pernyataan sikap, Rabu, (11/2/2026).
Tanda Tangan Kepala Dinas Dinilai Keliru
Salah satu poin krusial yang disoroti PWMB adalah soal kewenangan. PWMB menilai Pemda Mabar tidak memahami tugas dan fungsi instansinya sendiri. Dalam aturan hasil rapat yang mengatur syarat-syarat media, surat tersebut justru ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan, bukan Dinas Kominfo yang secara kelembagaan berkorelasi langsung dengan urusan media dan pers.
“Ini menunjukkan kekeliruan mendasar. Ironisnya, di saat yang sama, penataan sektor pariwisata di Labuan Bajo justru masih amburadul dan belum ditangani secara maksimal,” ungkap ketua PWMB.
PWMB bahkan menyinggung masih seringnya terjadi kecelakaan wisata yang merenggut nyawa wisatawan hampir setiap tahun di Labuan Bajo, sebagai bukti lemahnya fokus dan kinerja sektor pariwisata.
Soal Kantor Tetap dan NIB Dinilai Tidak Masuk Akal
PWMB juga mengkritik penggunaan diksi “memiliki kantor tetap” sebagai salah satu syarat media. Menurut mereka, Pemda sendiri memiliki banyak instansi yang tidak memiliki kantor tetap dan masih berpindah-pindah karena status kontrak.
Contohnya, Kantor Kesbangpol, Dinas Peternakan, hingga Gedung Perpustakaan yang dibangun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) justru kini digunakan bersama oleh dua dinas, yakni Dinas Perindagkop dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.
“Gedung yang seharusnya menjadi ruang tenang bagi masyarakat justru berubah menjadi kantor ASN,” sindir PWMB.
Selain itu, kewajiban media memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) juga dinilai sebagai bentuk pengaturan berlebihan oleh pemerintah. PWMB menegaskan, kepemilikan NIB sama sekali tidak menjamin kapasitas, integritas, maupun profesionalitas seorang wartawan.
Poin Koordinasi Dinilai Ancam Kebebasan Pers
PWMB paling keras mengkritik poin dalam surat tersebut yang menyebutkan bahwa seluruh urusan media dan pers harus berkoordinasi langsung dengan kepala dinas. Bagi PWMB, ketentuan ini adalah sinyal kuat pembungkaman kebebasan pers.
“Apakah jika terjadi bencana alam di desa, media harus lebih dulu berkoordinasi dengan kepala dinas? Atau saat warga mengalami kelaparan, pers harus menunggu izin?” tanya PWMB.
Menurut mereka, poin tersebut dangkal, tidak dijelaskan secara komprehensif, dan membuka ruang multitafsir yang berbahaya bagi kemerdekaan pers.
Desak Bupati Bertindak Tegas
Atas berbagai kejanggalan tersebut, PWMB menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada Bupati Manggarai Barat. PWMB mendesak agar Bupati segera menjalankan prosedur dan tahapan pemecatan terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan, baik sebagai ASN maupun sebagai kepala dinas.
Selain itu, PWMB juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Kominfo serta Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemda Mabar.
“Kami yang tergabung dalam PWMB berjanji untuk melawan segala upaya pembungkaman dan pengkerdilan terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilakukan oleh beberapa pihak termasuk Pemda Manggarai Barat,” ,” tegas PWMB.
Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh Ketua PWMB, Marselis Mbipi Jepa Jome (Sello Jome), bersama sejumlah anggota PWMB, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen menjaga kemerdekaan pers di Manggarai Barat.








