Labuan Bajo, Okebajo.com – Florianus Surion Adu yang biasa disapa Feri Adu, mendesak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat untuk segera membersihkan persoalan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM), khususnya yang terbukti bermasalah akibat kesalahan plotting (salah lokasi).
Florianus menegaskan, di bawah kepemimpinan, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat Danial Imanuel Liunesi, pembenahan internal harus dilakukan tanpa menunggu proses tambahan dari pengadilan. Terlebih, persoalan dua SHM yang berada di atas lahan 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kalau sudah dinyatakan salah plotting dalam putusan yang inkrah, maka itu adalah kesalahan administrasi BPN sendiri. Tidak perlu lagi meminta berita acara pelaksanaan eksekusi dari pengadilan,” tegas Florianus Sabtu, 28 Maret 2026.
Menurutnya, permintaan BPN terhadap berita acara eksekusi dari Pengadilan Negeri justru tidak relevan. Ia menilai, berita acara eksekusi secara substansi telah “terkandung” dalam putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Pengadilan tidak mungkin mengeluarkan berita acara eksekusi untuk sesuatu yang sejak awal dinyatakan cacat. Ini bukan soal sengketa biasa, ini soal kesalahan produk administrasi negara,” ujarnya.
Florianus menekankan, regulasi dari Kementerian ATR/BPN hanya berlaku untuk produk sertifikat yang lahir secara sah dan normal. Sementara dalam kasus ini, dua SHM yang diterbitkan pada tahun 2017 justru telah dinyatakan bermasalah karena salah plotting.
“Kalau sertifikat itu lahir secara benar, maka wajar diminta berita acara eksekusi. Tapi kalau sejak awal salah, bahkan tidak punya alas hak yang sah, maka BPN wajib membatalkannya sendiri,” tambahnya.
Ia juga menilai sikap BPN yang terus meminta dokumen tambahan sebagai bentuk “cuci tangan” dan upaya menghindari tanggung jawab institusional.
“Jangan sampai BPN justru berlindung di balik regulasi untuk menutupi kesalahan sendiri. Ini bukan soal prosedur semata, tapi soal keberanian memperbaiki kesalahan,” katanya.
Florianus menegaskan, pembatalan dua SHM tersebut justru menjadi langkah penting untuk menjaga marwah institusi negara dari dugaan praktik mafia tanah yang selama ini menjadi sorotan publik di Manggarai Barat.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa temuan serupa juga diperkuat oleh hasil operasi intelijen Satuan Tugas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam surat tertanggal 23 Agustus 2024 dan 24 September 2024, disebutkan bahwa sejumlah SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput dinyatakan cacat hukum dan cacat administrasi. Temuan tersebut mencakup pelanggaran serius berupa salah lokasi, salah plotting, serta tidak memiliki alas hak yang sah.
Bahkan, dalam laporan pemeriksaan intelijen tertanggal 23 September 2024, Kejagung secara tegas meminta jajaran Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal ATR/BPN untuk segera membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan. Sudah ada hasil pemeriksaan intelijen yang jelas meminta pembatalan. Tinggal sekarang, apakah BPN berani atau tidak mengambil langkah tegas,” ujar Florianus.
Florianus mengaku pihaknya masih menempuh langkah elegan dengan menyurati BPN Manggarai Barat, sebagai bentuk itikad baik dan harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara administratif tanpa harus berlarut-larut.
Ia menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa publik Manggarai Barat menaruh harapan besar terhadap BPN untuk berbenah dan membersihkan praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kalau BPN ingin dipercaya, maka keberanian membatalkan produk yang cacat adalah kunci. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal integritas institusi,” pungkasnya. **








