Haji Ramang dan Muhamad Syair Akhirnya Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri di Labuan Bajo

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com– Dua pihak terlapor dalam kasus sengketa tanah Kerangan, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, resmi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026).

Keduanya tiba di Markas Polres Manggarai Barat tepat pukul 11.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang atas lahan seluas 11 hektare di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Kedatangan mereka langsung menyita perhatian awak media yang sejak pagi telah bersiaga di lokasi. Haji Ramang tampak mengenakan sweater hitam dan topi merah, sementara Muhamad Syair tampak mengenakan kemeja hitam. Keduanya berjalan cepat menuju ruang penyidik dengan ekspresi tenang yang didampingi tim kuasa hukum.

Pemeriksaan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang kini telah bergeser dari sengketa perdata ke ranah pidana.

Sebelumnya, tim Bareskrim telah tiba di Labuan Bajo sejak 27 April 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi pelapor. Sejumlah nama yang telah dimintai keterangan antara lain Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail.

Penyidikan dipimpin oleh AKBP Arya Fitri Kurniawan dari Unit II Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026 yang mengungkap dugaan tindak pidana dalam penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Sejumlah pihak turut dilaporkan, di antaranya Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum pegawai pertanahan. Sementara pihak yang disebut sebagai korban termasuk Suwandi Ibrahim dan ahli waris lainnya.

Kasus ini sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap setelah dimenangkan oleh ahli waris almarhum Ibrahim Hanta hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 4568 K/PDT/2025.
Putusan tersebut menegaskan bahwa:

1. Tanah 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta

2. Seluruh SHM atas nama pihak lain dinyatakan tidak sah

3. Perjanjian jual beli terkait lahan tersebut dibatalkan

“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu,” tegas penasihat hukum ahli waris, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair masih berlangsung di ruang Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat. Situasi di lokasi terpantau kondusif dengan pengamanan internal kepolisian.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *