Labuan Bajo, Okebajo.com– Tabir dugaan mafia tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, kian tersingkap. Di tengah riuhnya konflik agraria yang tak kunjung usai, satu fakta krusial kini mencuat ke permukaan: dokumen dasar kepemilikan yang dijadikan pijakan klaim atas lahan yang diduga merupakan Tanah Negara, tak pernah sekalipun dibuktikan keasliannya, baik di hadapan publik maupun dalam proses persidangan di pengadilan.
Dokumen yang dimaksud adalah surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990. Selama bertahun-tahun, dokumen ini menjadi fondasi klaim kepemilikan oleh keluarga almarhum Nikolaus Naput. Namun ironisnya, sejak perkara ini bergulir dari tingkat pengadilan hingga kasasi di Mahkamah Agung, dokumen asli tersebut tak pernah ditunjukkan.
Koordinator Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian Labuan Bajo, Florianus Surion Adu, menyebut kondisi ini sebagai pintu masuk untuk menguak dugaan praktik mafia tanah yang lebih sistematis dan terstruktur.
“Ini bukan sekadar kejanggalan administratif. Ini indikasi kuat adanya rekayasa yang melibatkan banyak pihak,” tegas Florianus, Senin (30/3/2026).
Florianus mengungkap, akar persoalan diduga bermula dari tindakan fungsionaris adat Nggorang yang menerbitkan surat pengukuhan ulang di atas lahan yang sebelumnya telah memiliki status jelas, bahkan disebut sebagai Tanah Negara.
Langkah ini diduga menjadi pintu masuk bagi legalisasi klaim baru yang kemudian bergerak dari ranah adat ke dokumen formal hingga menjadi dasar transaksi bernilai besar.
Dalam konstruksi yang lebih luas, Florianus menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam rantai ini, mulai dari keluarga Naput, pengusaha yang diduga seorang broker bernama Erwin Santosa Kadiman, hingga Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair.
“Mekanismenya berlapis. Dimulai dari legitimasi adat, masuk ke dokumen administratif, lalu berujung pada transaksi,” jelasnya.
Tanah Negara yang “Berubah” Status
Sejumlah dokumen yang berhasil dihimpun justru memperkuat dugaan bahwa objek sengketa merupakan Tanah Negara.
Surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 atas nama Nasar Bin Haji Supu secara tegas menyebut batas utara, timur, dan selatan sebagai Tanah Negara, sementara bagian barat berbatasan dengan Laut Flores.
Namun, hanya dalam rentang waktu singkat, muncul surat lain tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang mengklaim kepemilikan atas area yang diduga berada tepat di atas tanah negara tersebut.
“Ini yang janggal. Dalam hitungan bulan, status tanah bisa berubah drastis tanpa penjelasan yang sah,” ujar Florianus.
Dokumen lain berupa surat jual beli tertanggal 2 Mei 1990 kembali menegaskan batas timur sebagai Tanah Negara. Bahkan hingga tahun 2010, pengesahan oleh Lurah Labuan Bajo masih mengakui status tersebut.
Keanehan semakin mencolok ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam perkara Nomor 32 dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj justru memenangkan pihak tergugat dan menyatakan Beatrix Seran Nggebu sebagai pemilik sah.
Padahal, menurut tim kuasa hukum penggugat, dasar pertimbangan hakim bertumpu pada surat pengukuhan adat tahun 1991, dokumen yang justru dipersoalkan keabsahannya.
Advokat Jon Kadis, S.H., secara tegas mempertanyakan logika hukum dalam putusan tersebut.
“Bagaimana mungkin tanah yang jelas-jelas disebut sebagai Tanah Negara dalam dokumen sebelumnya, bisa dinyatakan sah menjadi milik pribadi? Ini bukan sekadar kekeliruan, ini berbahaya,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk “perampasan tanah negara yang dilegalkan”.
Dugaan praktik terstruktur semakin menguat dengan munculnya dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2014 atas lahan seluas 40 hektare antara Nikolaus Naput dan Erwin Santosa Kadiman di hadapan Notaris Yohanes Billy Ginta.
Tanah seluas 40 ha yang diperjualbelikan di hadapan notaris Yohanes Billy Ginta itu diduga mencakup bagian dari Tanah Negara.
Tak berhenti di situ, pada 2017, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat menerbitkan gambar ukur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain di atas lahan yang sama.
Pertanyaannya: bagaimana mungkin dokumen yang belum pernah diverifikasi keasliannya bisa menjadi dasar produk hukum negara?
Konflik ini tak lagi sekadar soal kepemilikan, tetapi telah menjelma menjadi pertarungan kepentingan besar.
Pada 21 April 2022, dilakukan peletakan batu pertama pembangunan hotel mewah (Hotel St. Regist) di lokasi sengketa. Kehadiran sejumlah pejabat daerah dalam acara tersebut semakin memperkuat kesan bahwa proyek ini berjalan dengan legitimasi formal. Acara tersebut dihadiri oleh Viktor Bungtilu Laiskodat yang saat itu menjabat sebagai Gubernur NTT dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE. Padahal, sampai saat ini status tanahnya masih dipersoalkan.
Sejak 2023, aktivitas fisik mulai terlihat: pembangunan pos penjagaan, masuknya alat berat, hingga pengerjaan awal proyek
Jon Kadis menegaskan bahwa apa yang terjadi di Keranga tidak bisa lagi dipandang sebagai konflik agraria biasa.
“Semua pihak tahu status tanah itu sejak awal. Tapi tetap diproses seolah milik pribadi. Ini bukan kelalaian, ini perampasan,” tegasnya.
Di tengah memuncaknya ketegangan, sekitar 500 orang yang tergabung dalam Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 April 2026.
Koordinator aksi, Florianus Surion Adu (Fery Adu) dalam surat pemberitahuan resmi pada Selasa, (24/3/2026) kepada Kapolres Manggarai Barat yang salinanya diperoleh media ini menyebutkan bahwa aksi akan digelar di tiga titik kunci strategis, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.
“Tujuan utama aksi ini adalah menyelamatkan tanah negara dari penguasaan pihak-pihak yang diduga sebagai mafia tanah,” tegas Fery Adu.
Dalam surat tersebut, massa secara tegas menyatakan tujuan aksi: menyelamatkan Tanah Negara di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, dari dugaan penguasaan oleh mafia tanah.
Dalam poin tuntutannya, mereka mendesak langkah konkret dari negara. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Manggarai Barat segera memasang plang permanen bertuliskan “Tanah Negara” di lokasi sengketa sebagai bentuk pengamanan aset negara.
Hal serupa juga diminta kepada BPN Manggarai Barat untuk menegaskan status lahan tersebut di lapangan.
Koordinator aksi, Florianus Surlon menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menghentikan dugaan praktik mafia tanah yang terus berlangsung.
“Kami mendesak Kejaksaan dan BPN segera mengamankan aset Tanah Negara di Kerangan yang diduga dikuasai mafia tanah. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Florianus Surion Adu, secara tegas juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk tidak tinggal diam menghadapi persoalan yang dinilai telah melampaui batas.
Dalam pernyataannya, Florianus menegaskan bahwa jika benar terdapat praktik jual beli di atas tanah yang berstatus sebagai tanah negara, maka hal tersebut bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk nyata perampasan aset negara.
“Kalau benar tanah negara diperjualbelikan, apalagi digunakan untuk kepentingan bisnis besar, ini bukan pelanggaran biasa. Ini perampasan. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Ia menilai, situasi yang terjadi di Labuan Bajo saat ini merupakan ujian serius bagi ketegasan pemerintah daerah dan institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan, dalam menjaga aset negara dari praktik-praktik yang diduga melanggar hukum.
Menurut Florianus, masyarakat kini tidak lagi membutuhkan janji atau pernyataan normatif, melainkan langkah konkret dan terukur. Ia mendesak agar seluruh aktivitas di atas lahan yang masih berstatus sengketa segera dihentikan, sembari dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan.
“Masyarakat menunggu tindakan nyata. Bupati Manggarai Barat dan Kejaksaan harus segera turun tangan, amankan lokasi, periksa semua dokumen, dan tegaskan status tanah tersebut. Jangan biarkan ini berlarut-larut,” ujarnya.
Florianus juga menyoroti adanya pembangunan proyek besar di atas lahan yang masih dipersoalkan statusnya. Ia mengingatkan bahwa pembangunan, termasuk proyek hotel berbintang, tidak boleh berdiri di atas tanah yang diduga bermasalah.
“Kalau terbukti berdiri di atas tanah negara, maka aktivitas itu harus dihentikan. Lahan harus dikembalikan. Tidak boleh ada kompromi,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dilihat sebagai sengketa agraria biasa, melainkan sebagai indikasi kuat adanya praktik terstruktur yang berpotensi merugikan negara.
“Ini ujian bagi negara. Apakah negara hadir melindungi asetnya, atau justru membiarkan tanah negara dirampas secara terang-terangan,” pungkas Florianus.
Seiring dengan meningkatnya tekanan publik, langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kini menjadi hal yang paling dinantikan masyarakat Labuan Bajo.
Pandangan keras juga disampaikan oleh Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya. Ia menilai tidak boleh ada kompromi dalam kasus Tanah Negara.
Menurutnya, jika terdapat bukti bahwa Tanah Negara dikuasai perorangan, maka negara wajib bertindak tegas.
“Kejaksaan harus menyita dan mengamankan tanah tersebut sebagai aset negara. Praktik mafia tanah tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran BPN yang dinilai harus konsisten terhadap data yang telah diterbitkan sebelumnya, serta tidak melayani klaim perorangan di atas Tanah Negara.
Aksi ini diprediksi menjadi puncak akumulasi kekecewaan publiksekaligus ujian nyata bagi negara: hadir melindungi asetnya, atau tunduk pada praktik mafia tanah yang kini kian terang-benderang. ***








