LABUAN BAJO, Okebajo.com — Nama Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair kembali menjadi sorotan tajam di tengah memanasnya konflik tanah ulayat Nggorang, Labuan Bajo, yang hingga kini belum menemukan ujung penyelesaian.
Di tengah terungkapnya dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Keranga dan laporan dugaan pemalsuan surat di Bareskrim Polri, dua fungsionaris adat itu kini disebut-sebut sebagai figur sentral yang diduga membuka jalan lahirnya carut-marut agraria di kawasan wisata super premium tersebut.
Sorotan terhadap keduanya semakin menguat setelah berbagai pihak mempertanyakan dasar surat pengukuhan tanah adat yang mereka tandatangani dan gunakan dalam proses pengukuran serta penerbitan sertifikat tanah di Keranga.
Dari Surat Pengukuhan hingga Dugaan Dua Alas Hak
Sebelumnya, tim kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta mengungkap adanya dugaan penggunaan dua dokumen alas hak berbeda dalam proses penerbitan lima SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput.
Dalam dokumen permohonan ke BPN Manggarai Barat, digunakan surat tanah adat tertanggal 10 Maret 1990. Namun saat proses pengukuran di lapangan dilakukan, justru muncul dokumen lain tertanggal 21 Oktober 1991.
Kejanggalan inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama laporan di Bareskrim Polri dengan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Nama Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair ikut terseret karena disebut menandatangani surat ukur BPN Manggarai Barat dan terlibat dalam pengukuhan tanah adat yang menjadi dasar lahirnya SHM tersebut.
“Kalau surat 10 Maret 1990 itu memang benar ada, kenapa sampai hari ini tidak pernah diperlihatkan aslinya?” ujar Kristian Soni, (Senin, 18/5/2026) selaku pelapor di Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Putra almarhum Adam Djudje, Zulkarnain Djudje, menyebut Haji Ramang dan Muhamad Syair seharusnya berada di garis depan menyelesaikan konflik, bukan justru menghilang saat sengketa semakin membesar.
“Mereka yang menerbitkan surat pengukuhan tanah, tapi ketika konflik meledak mereka justru diam. Ini bukan sikap bijaksana, berani berbuat harus berani bertanggung jawab,” tegas Zulkarnain, Senin, 18/5/2026.
Menurutnya, konflik tanah Keranga seluas yang diklaim seluas 40 hektare yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun tidak bisa dilepaskan dari surat pengukuhan yang diterbitkan kedua fungsionaris adat tersebut.
Ia menuturkan bahwa akibat surat-surat itu, sejumlah SHM dan gambar ukur disebut terbit di atas tanah yang hingga kini masih dipersoalkan banyak pihak.
“Sampai hari ini mereka tidak pernah bisa menunjukkan secara jelas di mana letak pasti tanah 40 hektare yang mereka kukuhkan dan kemudian diperjualbelikan,” katanya.
Konflik Berkepanjangan Disebut Hambat Investasi Labuan Bajo
Konflik panjang tanah Keranga kini disebut tidak lagi sekadar sengketa warga, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi iklim investasi dan citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super premium.
Berbagai proyek besar disebut ikut terdampak akibat status tanah yang terus dipersoalkan dan tumpang tindih kepemilikan.
“Investor takut masuk karena konflik tanah tidak pernah selesai. Labuan Bajo dirugikan karena persoalan ini terus dibiarkan,” ujar Zulkarnain.
Ia bahkan menilai sikap diam Haji Ramang dan Muhamad Syair memperburuk keadaan.
“Kalau mereka merasa benar, tampil dan buka semua dokumen itu secara terang,” katanya.
Dokumen 2013 Disebut Membantah Kewenangan Fungsionaris
Sorotan terhadap Haji Ramang dan Muhamad Syair semakin tajam setelah muncul dokumen hasil kesepakatan tetua adat tertanggal 1 Maret 2013 yang disebut menyatakan bahwa pembagian tanah ulayat telah selesai dan fungsionaris adat tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan pengukuhan baru.
Namun menurut sejumlah tokoh adat, setelah dokumen itu muncul, justru masih ada surat-surat pengukuhan tanah yang diterbitkan.
Anton Hantam, salah satu sesepuh adat Nggorang, menilai tindakan tersebut menjadi akar munculnya tumpang tindih kepemilikan tanah di Labuan Bajo.
“Tindakan itu menjadi penyebab utama konflik tanah dan tumpang tindih kepemilikan di Labuan Bajo,” tegas Anton, Senin, (18/5/2026).
Ia juga menyoroti adanya “ruang kosong” dalam kepemimpinan adat Nggorang pasca meninggalnya Haji Ishaka yang kemudian diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk bertindak sebagai penguasa tanah adat.
Tiga Bupati Dinilai Membiarkan Konflik
Anton Hantam juga menyoroti lemahnya peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik tanah adat di Labuan Bajo.
Menurutnya, sejak lama pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan memfasilitasi pertemuan para tua golo dan tokoh adat untuk mengakhiri kekacauan tersebut.
Namun hingga kini, konflik terus dibiarkan berlarut-larut.
“Sudah tiga bupati Manggarai Barat berlalu, tapi persoalan ruang kosong fungsionaris adat ini seperti dibiarkan,” ujarnya.
Ia bahkan mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera membuat regulasi khusus terkait pengelolaan tanah adat di Labuan Bajo agar konflik serupa tidak terus berulang.
Kini, di tengah laporan yang telah masuk ke Bareskrim Polri dan mencuatnya dugaan dua alas hak berbeda dalam penerbitan lima SHM Keranga, publik menunggu keberanian Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair untuk membuka seluruh dokumen pengukuhan tanah yang selama ini menjadi sumber polemik.
Apakah surat tanah adat 10 Maret 1990 benar-benar ada?
Mengapa muncul dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan SHM?
Dan siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab atas konflik tanah yang telah membayangi Labuan Bajo selama belasan tahun?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini terus menggema di tengah masyarakat Labuan Bajo.
Hingga berita ini terbit, media ini belum berhasil mendapatkan keterangan dari Haji Ramang dan Muhamad Syair, meskipun media ini telah berupaya mengkonfirmasi namun belum juga mendapatkan jawaban.







