Ruteng | Okebajo.com | Praktik mulus peredaran rokok ilegal jenis Arrow dan Saga di Kabupaten Manggarai, NTT, kini perlahan mulai terbongkar.
Ini mencuat usai Wihelmina Baus (40), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai mendatangi kantor Polres Manggarai, Kamis (16/3) sekira pukul 10.00 Wita.
Wihelmina diketahui hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan Krispinus Oldani pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu.
Dalam surat laporan bernomor B/39/III/Sat. Reskrim, Wihelmina dipanggil perihal undangan klarifikasi/permintaan keterangan terkait dugaan peristiwa pidana penipuan atau penggelapan sejumlah uang.
Berawal dari Bisnis Rokok Ilegal
Wihelmina melalui Kuasa Hukum, Marsel Nagus Ahang, saat diwawancarai media di Ruteng, Jumat (17/3), menyebut jika laporan itu bermula dari bisnis penjualan rokok ilegal yang digeluti.
Bisnis ini, lanjut Ahang, kemudian mulai bermasalah, lantaran dua orang kepercayaan Wihelmina yang disebutnya sebagai sales masing-masing bernama Jimi dan Vian alias Entong tidak menyetorkan uang hasil penjualan 6 dos rokok jenis Arrow senilai Rp30.200.000.
“Awalnya klien saya melalui orang kepercayaan agen rokok ilegal atas nama Step bersepakat untuk menjalankan bisnis bersama”, kata Ahang.
Dasar itu, Krispinus Oldani disebut-sebut diperintah Step untuk menangih sisa uang itu dengan mendatangi Wihelmina di kediamannya.
“Karena uang ini tidak dibayar, saudara Krispinus paksakan klien saya untuk tandatangan kwitansi dengan isi wajib bayar uang pinjam senilai Rp30.200.000, dengan jaminan sebidang tanah”, terang Ahang.
Ahang Sebut Ada Upaya Pemerasan
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari kliennya, Ahang menyebut jika ada upaya pemerasan yang dilakukan pelapor terhadap kliennya.
Sebab, kata Ahang, saat mendatangi rumah kliennya, pelapor mendatangi rumah kliennya menyusul salah satu pengedar rokok ilegal bernama Vian alias Entong.
“Klien didatangi oleh pelapor bersama dengan salah satu pengedar rokok ilegal, mereka datang mengancam klien saya dimana kalau klien saya tidak bayar mereka akan menyita sebidang tanah”, kata Ahang.
Dengan begitu, tegas Ahang, kliennya akan melapor balik pelapor Krispinus Oldani dengan sangkaan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap kliennya.
“Ini kalau saya lihat pelapor ini ada upaya melakukan pemerasan terhadap klien saya hal itu terlihat dari kerjasama antara pelapor dengan pengedar rokok ilegal”, tegasnya.
Ahang juga meminta Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, untuk segera mengambil tindakan dalam upaya pemberantasan pengendaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Manggarai.
Menurut Ahang, peredaran rokok Ilegal ini merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana dituang dalam pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Pa Kapolres harus segera ambil tindakan sebab peredaran rokok ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 54 Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai”, tutupnya.