57 Pihak Digugat ke Pengadilan Agama Soal Tanah 16 Ha di Kerangan, Keluarga Niko Naput dan Santosa Kadiman, Pengelola St. Regist Turut Terseret

Nama almarhum Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman (Pengelola hotel St. Regist Labuan Bajo) kembali menjadi sorotan dalam sengketa tanah seluas 16 Hektar di Karangan, Labuan Bajo. Keduanya kini kembali disebut dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Berdimensi Waris yang diajukan sejumlah ahli waris almarhum Haji Makking ke Pengadilan Agama Labuan Bajo.

Avatar photo
Gugatan Baru Tanah 16 Ha di Keranga, Ahli Waris Haji Makking Seret 57 Pihak ke Pengadilan Agama Termasuk Keluarga Niko Naput dan Santosa Kadiman, Pengelola Hotel St. Regist
Erwin Santosa Kadiman, pengelola hotel St. Regist Labuan Bajo saat melaksanakan acara Groundbreaking di Lokasi Pemabungan Hotel di Tanah Keranga yang dihadiri Mantan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.

LABUAN BAJO, Okebajo.com — Sengketa lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali memasuki babak baru. Tiga ahli waris almarhum Haji Makking melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Berdimensi Waris pada Sabtu, (19/9/2026) ke Pengadilan Agama Labuan Bajo terhadap 18 tergugat dan 39 turut tergugat.

Kuasa hukum para penggugat, I Made Sugiarta Nugraha, SH dan Antonius Arif, SH, dari Kantor Hukum Sukawinaya-88 Law Firm & Partners dalam keterangan pers yang diterima media ini pada Sabtu, (19/9/2026) menjelaskan bahwa gugatan diajukan atas nama Taiba binti Muhammad Soleh, Haji Mustajib bin Taba, dan Badaria bin Taba yang merupakan bagian dari ahli waris almarhum Haji Makking.

Menurut mereka, objek sengketa berupa tanah seluas sekitar 16 hektare di Karangan merupakan harta peninggalan Haji Makking yang hingga kini belum pernah dibagi kepada seluruh ahli waris atau masih berstatus boedel waris.

I Made Sugiarta Nugraha, SH, menyebut akar persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah pada 2 Mei 1990.

“Menurut versi para penggugat, tanah warisan tersebut dijual oleh H. Siti Naasiah Daeng Mawera bersama almarhum Nasar bin Haji Supu kepada almarhum Nikolaus Naput tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya,” jelasnya.

Para penggugat juga mendalilkan bahwa pihak-pihak yang melakukan transaksi menerima pembayaran sebesar Rp9 juta atas tanah yang masih berstatus warisan keluarga.

Menurut I Made Sugiarta Nugraha, SH, setelah transaksi tahun 1990 tersebut, sebagian tanah kemudian masuk ke dalam sejumlah sertifikat hak milik yang terbit pada tahun 2017, termasuk SHM Nomor 02546 atas nama Johanis Vans Naput, SHM Nomor 02547 atas nama Nikolaus Naput, dan SHM Nomor 02548 atas nama Irene Elisa Winarthy Naput.

Selain itu, terdapat pula bidang tanah yang diklaim dan dikuasai sejumlah pihak lain berdasarkan dokumen penyerahan tanah adat maupun transaksi lanjutan.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa Haji Makking dan Jaenab merupakan pasangan suami istri yang memiliki dua orang anak, yakni Haji Supu bin Haji Makking dan Hj. Mina binti Haji Makking. Para penggugat mengklaim merupakan keturunan dan ahli waris sah dari garis keluarga Haji Makking.

“Hak-hak keperdataan mereka atas tanah warisan tersebut telah dilanggar karena adanya transaksi dan pengalihan hak tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang sah,’ kata Sugiarta.

I Made Sugiarta Nugraha, SH menegaskan bahwa para kliennya memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan karena merupakan ahli waris yang merasa dirugikan oleh serangkaian transaksi atas tanah warisan tersebut.

Kronologi Status Para Tergugat

Dalam dokumen gugatan, H. Siti Naasiah Daeng Mawera ditempatkan sebagai Tergugat I karena didalilkan turut menjual tanah warisan Haji Makking kepada Nikolaus Naput pada tahun 1990.

Sementara Tergugat II hingga Tergugat VIII merupakan ahli waris almarhum Nasar bin Haji Supu yang menurut penggugat terkait langsung dengan transaksi tersebut.

Tergugat IX hingga XIV merupakan pihak yang menurut penggugat menguasai atau memiliki sertifikat serta alas hak atas sebagian objek sengketa. Mereka adalah Johanis Vans Naput, Irene Elisa Winarthy Naput, Albertus Alviano Ganti, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput dan Rosyina Yulti Mantuh. Penggugat mendalilkan bahwa sebagian bidang tanah yang mereka kuasai berada di atas tanah warisan Haji Makking yang belum dibagi.

Sementara itu, Santosa Kadiman selaku Tergugat XV didalilkan mengklaim seluruh objek sengketa berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014 yang dibuat dengan almarhum Nikolaus Naput. Penggugat juga mendalilkan adanya penguasaan fisik atas sebagian lahan sejak April 2022.

Tergugat XVI Ramang Ishaka dan Tergugat XVII Muhammad Syair disebut sebagai ahli waris dari tokoh adat yang pernah menerbitkan surat keterangan asal-usul tanah dan dokumen penyerahan tanah adat yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian alas hak atas tanah yang kini disengketakan.

Sementara itu, Para tergugat yang ditarik dalam perkara ini yakni:

1. H. Siti Naasiah Daeng Mawera
2. Sarifa binti Nasar/Ahli Waris
3. Mu Minati Nasar binti Nasar
4. Mu Mining binti Nasar
5. Aladdin Nasar bin Nasar
6. Abidin Nasar bin Nasar
7. Aedin Nasar bin Nasar/Ahli Waris
8. Yanti binti Nasar
9. Johanis Vans Naput
10. Irene Elisa Winarthy Naput
11. Albertus Alviano Ganti
12. Maria Fatmawati Naput
13. Paulus Grans Naput
14. Rosyina Yulti Mantuh
15. Santosa Kadiman
16. Ramang Ishaka
17. Muhammad Syair
18. Abdul Manan Siking/Ahli Waris.

Daftar Turut Tergugat

Selain itu, gugatan juga menarik BPN Manggarai Barat, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, serta 36 orang ahli waris lainnya sebagai turut tergugat. Mereka antara lain Daeng Ngintang, Abu Bakar, Siti Banda, Saiful, Jaenab, Nurina, Nurjaya, Siswanto, Nuri, Hafia, Harining, Reni, Naharia, Ramiati, Rukmini, Bajijung, Abuna’ing, Johoria, Abu Samang, Abu Raera, Jubaida, Santi, Imrana, Nurmala Sari, Nurhida, Ulia, Yusnawati, Mu’u Mina, Marifa Kader, Intan, Darmawati, Idris Kader, Muhammad Akbar, Siti Nur, Seripa dan Mubing beserta ahli warisnya.

Antonius Arif, SH, anggota kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa seluruh pihak tersebut ditarik ke dalam perkara karena dianggap memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa maupun berpotensi terdampak oleh putusan yang akan dijatuhkan pengadilan nantinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Okebajo.com belum memperoleh tanggapan dari para tergugat maupun turut tergugat terkait materi gugatan tersebut. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tanah strategis di kawasan Karangan, Labuan Bajo, yang selama bertahun-tahun telah menjadi bagian dari sejumlah sengketa pertanahan bernilai tinggi di daerah pariwisata super prioritas tersebut.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *