Editorial Okebajo.Com: Benang Kusut Tanah Keranga, Ketika Putusan Hukum Belum Menutup Perselisihan

Avatar photo
Editorial Okebajo.Com: Benang Kusut Tanah Keranga, Ketika Putusan Hukum Belum Menutup Perselisihan
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com — Ketika sebuah putusan pengadilan telah dijatuhkan, pertanyaan publik seharusnya bukan lagi sekadar siapa yang mengklaim memiliki tanah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah putusan itu benar-benar menghadirkan kepastian hukum di lapangan?

Sengketa tanah di Keranga, Labuan Bajo, memperlihatkan betapa rumitnya persoalan pertanahan ketika putusan pengadilan, sertifikat hak atas tanah, dokumen transaksi, gugatan baru, hingga proses hukum lainnya saling berkelindan.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Di tengah semua itu, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang: apa yang sebenarnya telah diputuskan, dokumen apa yang menjadi dasar, bagaimana putusan tersebut dilaksanakan, dan mengapa sengketa masih terus bergulir?

Inilah yang coba ditelusuri Okebajo.com. Bukan untuk menghakimi siapa yang benar atau salah, melainkan untuk membuka kembali benang kusut persoalan tanah Keranga berdasarkan dokumen, fakta persidangan, dan perkembangan hukum yang dapat diverifikasi.

Sengketa tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, belum benar-benar berakhir. Putusan pengadilan memang telah lahir dan sebagian perkara bahkan sudah sampai ke Mahkamah Agung. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, persoalan baru justru muncul: bagaimana putusan itu dilaksanakan, bagaimana status sejumlah sertifikat ditindaklanjuti, dan mengapa gugatan baru kembali muncul di antara para pihak yang memiliki kaitan dengan konflik tanah tersebut?

Di titik inilah sengketa Keranga menjadi lebih dari sekadar perkara antara dua kelompok yang saling mengklaim tanah.

Rangkaian perkaranya memperlihatkan adanya persinggungan antara alas hak, PPJB, penerbitan sertifikat hak milik, transaksi tanah, klaim ahli waris, serta proses administrasi pertanahan.

Okebajo.com mencoba menarik benang merahnya.

Berawal dari Dokumen dan Transaksi

Salah satu dokumen yang terus muncul dalam rangkaian sengketa adalah PPJB Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Billy Yohanes Ginta.

PPJB tersebut menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan dalam konflik pertanahan di Keranga, terutama berkaitan dengan klaim atas bidang tanah yang kemudian bersinggungan dengan sejumlah sertifikat hak milik.

Di sisi lain, muncul pula persoalan mengenai alas hak berupa surat bertanggal 10 Maret 1990 atas nama Nasar Bin Haji Supu.

Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan keberadaan dan dasar dokumen tersebut. Dalam pemberitaan mengenai penelusuran perkara, disebutkan bahwa dokumen asli alas hak tersebut tidak ditemukan dalam warkah BPN.

Lima Sertifikat yang Menjadi Sorotan

Persoalan semakin rumit ketika sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) kemudian muncul dalam rangkaian sengketa.

Nomor yang banyak disebut dalam pemberitaan dan pemeriksaan terkait perkara Keranga antara lain SHM 02545, 02546, 02547, 02548 dan 02549.

Di antara sertifikat tersebut, SHM 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM 02549 atas nama Paulus Grant Naput menjadi bagian penting dalam perkara tanah sekitar 11 hektare yang kemudian dibawa hingga Mahkamah Agung.

Sementara itu, SHM 02546 tercatat atas nama Johanis Vans Naput.

Di sinilah persoalan mulai bercabang.

Tidak semua sertifikat tersebut dapat diperlakukan seolah-olah telah dibatalkan oleh satu putusan pengadilan yang sama.

Putusan pengadilan harus dibaca berdasarkan nomor perkara, objek, para pihak, posita dan amar putusannya.

Perkara 1/Pdt.G/2024: Titik Balik Sengketa 11 Hektare

Pada 2024, ahli waris Ibrahim Hanta membawa sengketa tanah sekitar 11 hektare ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj.

Dalam perkara tersebut, objek tanah yang disengketakan berada di kawasan Keranga/Karangan, Labuan Bajo.

Pengadilan Negeri Labuan Bajo kemudian menjatuhkan putusan pada 23 Oktober 2024.

Perkara berlanjut ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Pada 18 Maret 2025, Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan Nomor 1/PDT/2025/PT KPG menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Perjalanan perkara belum berhenti.

Pihak yang tidak menerima putusan kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan MA 4758 K/Pdt/2025

Pada 8 Oktober 2025, Mahkamah Agung menjatuhkan Putusan Nomor 4758 K/Pdt/2025.

Putusan ini menjadi salah satu tonggak paling penting dalam sengketa tanah Keranga.

Dalam rangkaian putusan tersebut, persoalan SHM 02545 dan SHM 02549 menjadi bagian dari objek yang dipersoalkan. Kedua sertifikat tersebut disebut berkaitan dengan persoalan salah lokasi atau salah plotting terhadap objek tanah yang disengketakan.

Setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, persoalan kemudian bergeser dari ruang sidang menuju meja administrasi pertanahan.

Pertanyaannya menjadi:

Bagaimana putusan tersebut dilaksanakan?

Dan lebih spesifik:

Bagaimana tindak lanjut terhadap sertifikat yang telah menjadi bagian dari putusan pengadilan?

Inilah yang kemudian memunculkan desakan dari pihak ahli waris agar BPN Manggarai Barat segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Ketika Putusan MA Belum Menjadi Akhir Cerita

Secara logika hukum, sebuah perkara yang telah sampai ke Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap memang telah melewati tahapan panjang peradilan.

Tetapi pelaksanaan putusan, khususnya yang menyentuh administrasi pertanahan, memiliki proses tersendiri.

Karena itu, persoalan Keranga kemudian tidak lagi hanya berbicara tentang siapa menang dan siapa kalah di pengadilan.

Pertanyaan berikutnya adalah:

Apakah administrasi pertanahan telah sepenuhnya menyesuaikan diri dengan putusan tersebut?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena masih terdapat sertifikat lain yang namanya muncul dalam rangkaian konflik.

Desember 2025: Gugatan Baru Muncul

Belum lama setelah Putusan MA 4758 K/Pdt/2025, muncul perkara baru.

Pada 18 Desember 2025, Johanis Vans Naput mendaftarkan gugatan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbj.

Dalam perkara ini, Johanis Vans Naput menjadi Penggugat, sementara Muhamad Rudini dan Suwandi Ibrahim menjadi Tergugat.

Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Kemunculan perkara ini menarik perhatian karena Johanis merupakan pihak yang namanya berkaitan dengan SHM 02546, salah satu sertifikat yang muncul dalam rangkaian persoalan pertanahan Keranga.

Sementara dua tergugat, Muhamad Rudini dan Suwandi Ibrahim, merupakan pihak yang berada pada kelompok yang memperjuangkan klaim ahli waris Ibrahim Hanta.

Perkara Baru atau Babak Baru?

Di sinilah publik perlu berhati-hati.

Secara formal, Perkara 67/Pdt.G/2025 merupakan perkara baru.

Nomor perkaranya berbeda. Para pihaknya berbeda. Dan konstruksi gugatannya harus dilihat dari posita dan petitum perkara tersebut.

Namun secara substansial, perkara ini memiliki sejumlah titik persinggungan dengan konflik Keranga sebelumnya.

Ada irisan nama.

Ada irisan dokumen.

Ada irisan sertifikat.

Dan ada irisan klaim atas tanah.

Karena itu, lebih tepat menyebut Perkara 67/2025 sebagai bagian dari rangkaian konflik pertanahan Keranga yang lebih luas, bukan sebagai perkara yang secara otomatis sama dengan perkara 1/Pdt.G/2024.

Perbedaannya harus tetap dijaga.

12 Juni 2026: PN Labuan Bajo Memutus Perkara 67

Pengadilan Negeri Labuan Bajo kemudian mencatat Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Lbj telah diputus pada 12 Juni 2026.

Namun, persoalan berikutnya justru menjadi penting bagi publik:

Apa isi lengkap amar putusan tersebut?

Dan:

Apakah setelah putusan itu ada upaya hukum banding?

Dua pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen resmi pengadilan, bukan berdasarkan kesimpulan dari pihak yang berkepentingan.

Sebab, dalam sengketa tanah, perbedaan antara “gugatan ditolak”, “gugatan dikabulkan sebagian”, “gugatan tidak dapat diterima”, dan “gugatan dikabulkan” memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda.

Nama-Nama yang Kembali Bertemu

Persoalan semakin menarik ketika pada Januari 2026 muncul perkara lain, yakni 1/Pdt.G/2026/PN Lbj.

Dalam perkara tersebut, nama Johanis Vans Naput kembali muncul sebagai salah satu pihak.

Nama lain yang tercantum antara lain Santosa Kadiman, PT Bangun Indah Internasional, PT Bumi Indah Internasional, Notaris/PPAT Billy Yohanes Ginta, serta BPN Manggarai Barat sebagai pihak terkait dalam perkara.

Di sinilah benang merah sengketa Keranga semakin terlihat.

Johanis Van Naput.

PPJB.

Billy Yohanes Ginta.

Sejumlah SHM.

Santosa Kadiman.

Perusahaan yang terkait dengan transaksi tanah.

Ahli waris Ibrahim Hanta.

Dan BPN sebagai institusi yang memegang administrasi pertanahan.

Nama-nama itu muncul dalam perkara yang berbeda, dengan kedudukan hukum yang juga berbeda.

Namun, semuanya berada dalam satu lanskap persoalan pertanahan Keranga.

Yang Sudah Jelas dan Yang Masih Harus Dibuktikan

Di tengah sengketa yang panjang ini, ada satu hal yang harus menjadi pegangan dalam pemberitaan.

Yang sudah diputus pengadilan harus disebut sebagai fakta hukum.

Sementara dugaan pemalsuan dokumen, dugaan mafia tanah, dugaan maladministrasi atau dugaan pelanggaran pidana harus tetap disebut sebagai dugaan sepanjang belum ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang menyatakan demikian.

Begitu pula dengan lima SHM yang sering disebut bersamaan.

Tidak tepat mengatakan seluruh SHM 02545, 02546, 02547, 02548 dan 02549 telah dibatalkan oleh Putusan MA 4758 hanya karena kelimanya muncul dalam rangkaian penelusuran perkara.

Yang harus dibedakan adalah:

SHM mana yang menjadi objek perkara, apa yang diputus hakim terhadap sertifikat tersebut, dan apa tindak lanjut administrasi BPN setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Keranga dan Pertanyaan yang Belum Selesai

Sengketa Keranga pada akhirnya bukan hanya tentang sebidang tanah.

Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar:

Bagaimana sebuah alas hak berubah menjadi dokumen transaksi?

Bagaimana transaksi kemudian berhubungan dengan penerbitan sertifikat?

Apakah letak dan luas tanah dalam setiap dokumen konsisten?

Bagaimana memastikan tidak terjadi tumpang tindih objek?

Dan ketika pengadilan telah memberikan putusan berkekuatan hukum tetap, seberapa cepat dan transparan putusan tersebut diterjemahkan ke dalam administrasi pertanahan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena tanah di Labuan Bajo memiliki nilai ekonomi yang terus meningkat.

Semakin tinggi nilai tanah, semakin tinggi pula kebutuhan terhadap kepastian hukum, transparansi dokumen dan akuntabilitas administrasi pertanahan.

Editorial Okebajo.com

Sengketa Keranga seharusnya tidak dipandang hanya sebagai pertarungan antara satu keluarga melawan keluarga lainnya.

Ini adalah momentum untuk menguji kepastian hukum pertanahan di Labuan Bajo.

Jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, publik berhak mengetahui bagaimana putusan tersebut dilaksanakan.

Dan Jika masih ada sertifikat lain yang berkaitan dengan kawasan atau alas hak yang sama, publik juga berhak mengetahui bagaimana status hukumnya.

Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan dari sengketa Keranga bukan sekadar siapa yang paling keras bersuara.

Yang dibutuhkan adalah kepastian: tanah yang mana, batasnya di mana, alas haknya apa, sertifikatnya atas nama siapa, dan apa yang telah diputus pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung sudah memberikan salah satu jawaban.

Tetapi rangkaian perkara setelahnya menunjukkan bahwa cerita hukum Keranga belum sepenuhnya selesai.

Dan justru di situlah pekerjaan berikutnya dimulai:

membuka seluruh dokumen, mencocokkan setiap nomor sertifikat dengan peta bidangnya, menelusuri PPJB dan alas haknya, kemudian memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai hukum.

Okebajo.com berpandangan bahwa publik berhak mengetahui perkembangan perkara ini secara utuh. Bukan untuk membela salah satu pihak, bukan pula untuk menghakimi pihak lainnya, tetapi untuk memastikan bahwa setiap klaim dapat diuji, setiap dokumen dapat diperiksa, dan setiap dugaan dapat dibuktikan melalui proses hukum.

Sebab pada akhirnya, persoalan Keranga bukan semata-mata tentang siapa mendapatkan tanah.

Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana negara memberikan kepastian atas hak, bagaimana lembaga menjalankan kewenangannya, dan bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan sengketa yang melibatkan tanah bernilai tinggi di kawasan strategis Labuan Bajo.

Keranga membutuhkan kejelasan, bukan kabut baru.

Dan ketika hukum telah berbicara, tugas semua pihak adalah memastikan suara hukum tersebut tidak berhenti di atas kertas. ***

Penulis : Tim Rdaksi Okebajo.com

 

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *