Lewoleba | Okebajo.com | Kepolisian Resor (Polres) Lembata berhasil membekuk pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah.
Anggota gabungan Polres Lembata di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Daeng Jumadi, SH, melakukan penggerebekan di rumah AG (38), seorang warga Desa Lebewala Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini pada Minggu, 7 April 2023 lalu sekitar pukul 09.00 Wita.
Kapolres Lembata, AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom, menjelaskan dalam rilis pers yang diterima media Okebajo.com pada Jumat, 19 Mei malam, bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, AG biasa menggunakan 1 unit mobil pick-up dan 1 unit mobil dump truck untuk mengajukan permintaan BBM subsidi (jenis solar).
“Setelah selesai mengajukan permintaan, pelaku langsung mentransfer BBM dari tangki mobil ke drum untuk disimpan di rumah guna dijual kembali. Kegiatan ini telah melanggar aturan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi,” Ungkap Kapolres Vivick
Total BBM jenis solar yang berhasil diamankan dari rumah AG mencapai 1.350 liter.
Tim gabungan dari Polres Lembata juga melakukan pengecekan terhadap BBM yang ada di rumah pelaku. Selain itu, tim tersebut juga memeriksa satu unit mobil dump truck yang sudah dimodifikasi oleh AG agar dapat menampung 132 liter BBM.
“Pelaku juga mengaku telah menjual 400 liter BBM ke Lewoleba kepada seseorang dengan inisial A, yang tinggal di Wangatoa Kelurahan Selandoro Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, Jelasnya
Selanjutnya Polres Lembata langsung menghubungi A dan berhasil menyita BBM yang dibelinya dari AG, sementara A masih berada di rumahnya di Desa Hingalamamengi.
“Setelah itu, tim gabungan Polres Lembata membawa AG ke SPBU Kompak 03 Balauring untuk memanggil operator SPBU berinisial DN guna dimintai keterangan di rumah AG,” Ungkap Kapolres Vivick
Dari hasil interogasi, Operator SPBU Balauring, DN, menjelaskan bahwa AG meminta pengisian BBM jenis solar menggunakan mobil dump truck berwarna kuning.
Meski AG tidak memiliki barcode pengisian, DN tetap mengisikan tangki dengan imbalan sebesar Rp. 150.000.
“AG telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau perniagaan BBM bersubsidi pemerintah (jenis solar) sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP,” Kata Kapolres Josephien Vivick Tjangkung.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dan akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Lembata, AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom, menjelaskan bahwa pengangkutan BBM subsidi tanpa izin usaha yang berlaku, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, adalah tindakan melanggar hukum yang merugikan masyarakat dan negara. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Sebagai barang bukti, Polres Lembata berhasil menyita:
- 7 drum dengan kapasitas masing-masing drum berisi 200 liter solar.
- 6 jerigen berisi BBM jenis solar dengan kapasitas 5 liter.
- 10 jerigen berisi BBM jenis solar dengan kapasitas 35 liter.
- 1 unit mobil dump truck berwarna kuning dengan nomor polisi EB 2005 AB.
Penangkapan pelaku ini merupakan upaya yang penting dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah yang dapat merugikan masyarakat.
Polres Lembata terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini untuk memastikan bahwa subsidi BBM digunakan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. **