Bongkar Kasus Penyelundupan BBM, Polres Lembata Tetapkan Dua Tersangka

Avatar photo
Bongkar Kasus Penyelundupan BBM Bersubsidi, Polres Lembata Tetapkan Dua Tersangka
Kapolres AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., S.I.Kom bersama tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata saat mengamankan pelaku dan barang bukti penyelundupan BBM bersubsidi jenis pertalite. Foto/Ist

Lembata | Okebajo.com | Dalam upaya menangani penyelundupan BBM bersubsidi jenis pertalite, Polres Lembata telah berhasil menetapkan dua tersangka yang terlibat dalam sindikat tersebut.

Kapolres Lembata, AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., S.I.Kom melalui pers release yang diterima media okebajo.com pada Minggu, (21/5/2023) malam menjelaskan bahwa Kedua tersangka KS dan AP, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak tanggal 5 Mei 2023 di ruang tahanan Polres Lembata.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/20/V/2023 dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Penangkapan pelaku

Pelaku penyelundupan BBM bersubsidi jenis pertalite ini ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata di Pantai SGB Bungsu, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata pada tanggal 3 Mei 2023 sekitar pukul 22:15 WITA.

Tim Satuan Reskrim Polres Lembata mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi aktivitas bongkar muat BBM di sekitar pantai SGB Bungsu pada pukul 04.00 WITA (subuh).

Masyarakat melaporkan bahwa dua perahu sering kali mengangkut BBM jenis pertalite melalui jalur laut menggunakan perahu jolor.

Kegiatan ini terjadi hampir setiap minggu, dengan beberapa kali pengiriman dalam seminggu.

Kapolres AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., S.I.Kom bersama tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata saat mengamankan pelaku dan barang bukti penyelundupan BBM bersubsidi jenis pertalite. Foto/Ist

BBM jenis pertalite yang diselundupkan ini berasal dari Desa Boleng, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, dengan rencana untuk dijual kepada pengencer dan pemilik Pom Mini di Kabupaten Lembata.

Tindak tegas

Kapolres Lembata yang merupakan seorang mantan Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Direktorat Pembinaan Masyarakat (Kabagbinopsnal Ditbinmas) Polda Metro Jaya ini menyatakan bahwa ia akan menindak tegas setiap pelaku penyelundupan atau perniagaan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

Selain itu, ia juga berkomitmen untuk menyelesaikan masalah BBM di Kabupaten Lembata agar masyarakat tidak lagi merasa khawatir dan kesulitan untuk mendapatkan BBM.

BBM bersubsidi seharusnya diarahkan kepada masyarakat yang kurang mampu, dan Kapolres memastikan penyalurannya agar tepat sasaran.

“Polres Lembata akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan penyelundupan dan perniagaan BBM bersubsidi selain dari badan usaha yang telah diberi izin,” tegas Kapolres Lembata ini yang memiliki pengalaman dalam membongkar kasus narkoba yang melibatkan sejumlah artis Indonesia.

Selain itu, Kapolres juga menjelaskan bahwa pengangkutan solar subsidi tanpa izin usaha yang berlaku dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan adalah tindakan melanggar hukum.

“Hal ini dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta merugikan kepentingan masyarakat dan negara karena bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan konsumen pengguna,” Jelasnya

Aturan ini juga sesuai dengan lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Kapolres menambahkan bahwa kegiatan pengangkutan BBM yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan harus memiliki izin usaha pengangkutan yang berlaku.

Sita barang bukti

Hingga saat ini, Satuan Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi-saksi lainnya serta melakukan penyitaan barang bukti.

Barang bukti yang disita termasuk 1.500 liter BBM jenis pertalite yang disimpan dalam 45 jerigen plastik berukuran 35 liter, 1 unit perahu jolor berwarna (hijau, ungu, merah), 1 mesin diesel 26 PK dengan merek Dongseng, dan 1 mesin diesel buatan Jepang dengan ukuran 24 PK. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *