Oknum Polisi di Labuan Bajo Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Avatar photo
Oknum Polisi di Labuan Bajo Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
Seorang remaja perempuan 16 tahun di Kabupaten Manggarai Barat,diduga jadi korban pemerkosaan oleh oknum anggota Polres Mabar. Foto Ilustrasi/net

Labuan Bajo | Okebajo.com | Oknum anggota polisi berinisial SR diduga memperkosa anak di bawah umur.

Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat, Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS menceritakan kronologiĀ  kasus pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu malam, 8 April 2023 lalu.

Hilang dari rumah

Sebelumnnya anak itu sempat menghilang dari rumah dan hilang kontak dengan orang tuanya.

Karena hilang kontak, ayah anak ini melaporkan hal ituĀ ke Polres Manggarai Barat.

Atas laporan tersebut, seorang oknum polisi berinisial SR berhasil menemukan anak tersebut.

Oknum Polisi SR kemudian mengantar anak itu ke rumah orang tuanya. Di sana, SR menawarkan kepada orang tuanya supaya anaknya tinggal bersama dia di Labuan Bajo.

Polisi SR berjanji kepada orang tuanya akan menjamin semua hal-hal yang anak itu butuhkan, termasuk uang sekolahnya.

Tipu orang orang tua korban

Namun, setelah mendapat persetujuan orang tuanya, anak itu bukan tinggal di rumah polisiĀ  SR seperti yang ia janjikan ke orangtuanya.

Polisi SR malah menempatkan anak itu di kos. Lalu Polisi SR tersebut berjanji untuk menyewakan kos tersebut.

Perkosa di kos

Pada Sabtu malam, 8 April 2023, polisi SR pergi ke kos anak itu. Sampai di kos, pada malam hari sekitar pukul 12.00 Wita,Ā  polisi SR melancarkan aksi bejatnya.

Polisi SR perkosa korban hingga pukul 03.00 Wita subuh tanpa henti.

“Korban sempat meronta, namun tak berhasil karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara”, beber Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS.

Korban diancam

Selanjutnya, pada Senin, 10 April 2023, polisi SR menjemput korban di kosĀ  yang ia sewa. SR kemudian membawa korban ke rumah orang tuanya.

Namun, sebelum berangkat ke kampung korban, polisiĀ  SR mengancam korban supaya korban tidak melaporkan perbuatannya kepada orang tuanya.

“Di tanggal 10 April 2023, korban dan terduga pelaku ke kampung korban. Setibanya di kampung korban, terduga pelaku memanjakan korban di depan orang tuanya supaya tidak terlihat hal yang mencurigakan oleh orangtua korban”, ungkap Sr. Frederika.

Kembali ke Labuan Bajo

Polisi SR bersama korban kembali lagi ke Labuan Bajo.

Karena merasa trauma dan takut, korban menghilang lagi dari kos yang sudah sewa oleh polisi SR.

Namun tidak lama, polisi lain berinisial W menemukan korban. Polisi W kemudian membawa korban ke Polres Manggarai Barat. Di sana, polisi W menanyakan alasan korban menghilang.

Kepada polisi W,Ā  korban mengaku alasan ia menghilang karena SR telah memperkosanya. Mendengar pengakuan korban, polisi W kaget.

Polisi W kemudian menyampaikan hal tersebut ke orang tua korban supaya membuat Laporan Polisi.

Mendengar itu, polisi SR langsung menemui orang tua korban di kampungnya.

Di sana ia memintaĀ  orang tua korban agar mencabut Laporan Polisi. Namun, orang tua korban tidak menggubrisnya.

Anak saya rusak

MA, ayah kandung korban membenarkan hal itu, bahwa Polisi SR telah memlerkosa anaknya.

“Benar pak, anak saya dibuatkan begitu oleh pak Risal yang kami anggap selama ini sebagai pelindung anak kami selama di Labuan Bajo. Tapi, ternyataĀ  pak Risal malah membuat anak saya jadi rusak,” kata MA kepada media ini Sabtu, 3 Juni 2023.

Lapor Polisi

MA menjelaskan bahwa Ia sudah melaporkan perbuatan polisi SR ke Polres Manggarai Barat.

Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/lV/2023/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT tanggal 28 April 2023 pukul 11.57 Wita bertempat di Polres Mabar.

Polisi SR minta cabut Laporan Polisi

SetelahĀ  laporan ke Polres Manggarai Barat, polisi SR pergi ke kampung korban dan meminta orang tua korban untuk mencabut laporan.

Bukan hanya itu, polisi SR juga mengancam orang tua korban untuk lapor balik orang tua korban.

Diproses hukum

Terpisah, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim Ridwan menjelaskan bahwa proses hukum sedang berjalan. Menurut Ridwan, kasus itu bukan kasus biasa.

“Proses hukumnya masih berjalan karena ini bukan kasus biasa, jadi butuh proses. Sekarang masih proses lidik dan setelah disidik, kita akan tetapkan tersangkanya”, kata Ridwan saat dikonfirmasiĀ  Media ini, Senin, 5 Juni 2023. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *