NTT Darurat TPPO, Penyumbang Korban Tertinggi

Avatar photo
NTT Darurat TPPO, Penyumbang Korban Tertinggi
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H, S.I.K, M.M

Labuan Bajo | Okebajo.com | Kasus human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjadi atensi serius Polri.

Provinsi NTT juga sebagai salah satu Provinsi dengan status darurat TPPO dan hal ini sudah menjadi perhatian Presiden serta Menkopolhukam.

Penyumbang korban TPPO tertinggi

Berdasarkan data UPT BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kupang tahun 2018 hingga 2022, jumlah korban TPPO yang meningggal dunia sebanyak 74 orang dan di tahun 2023 sebanyak 11 orang.

Langkah preventif

Pada Desember 2022,  Polres Menggarai Barat pernah menggerebek sebuah rumah penampungan di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.  Polres Manggarai Barat menggagalkan dugaan upaya TPPO dengan korban sebanyak 14 orang yang akan dikirim ke luar negeri melalui Provinsi Kalimantan Barat.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko  mengupayakan berbagai macam langkah preventif guna mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri.

Langkah preventif antara lain memberikan edukasi publik dan imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk imbauan yang tersebar di beberapa lokasi.

Kapolres mengimbau masyarakat agar jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO dengan iming-imingi gaji yang besar.

Ia tegaskan, jika ingin bekerja di luar negeri harus melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.

“Penyalur tenaga kerja itu harus legal, punya badan hukum. Bukan lewat perorangan,” ungkap Kapolres Mabar, Senin pagi 5 Juni 2023.

Kapolres Ari Satmoko juga imbau masyarakat harus selektif. Kalau ada iming-iming, minimal cari informasi pembanding ke Disnaker Kabupaten.

“Kami juga kerjasama dengan Disnaker dan Imigrasi untuk memastikan seluruh penyaluran pekerja migran ke luar negeri dilakukan lewat jalur yang legal,” pungkasnya.

Selain itu, Kapolres juga menggerakkan seluruh Bhabinkamtibmas dan seluruh satuan kerja di seluruh jajaran Polres Manggarai Barat. Hal itu untuk memberikan imbauan kamtibmas tentang TPPO hingga ke seluruh pelosok Kabupaten.

Kemudian Dia berharap langkah ini berdampak positif bagi masyarakat.  Masyarakat tidak lagi mudah terbujuk rayuan dari para pelaku TPPO yang hendak merekrut korbannya.

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat,” kata Kapolres Ari Satmoko.

Penjara 15 tahun

Kapolres Ari Satmoko menegaskan, pelaku yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang akan terjerat UU. Yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.  Dan/atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah,” tegas alumni Akpol angkatan 2004 itu.*

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *