Bareskrim Layangkan Panggilan Kedua! Erwin Santosa Kadiman, Keluarga Nikolaus Naput dan Pegawai BPN Mabar Diminta Kooperatif

Avatar photo
Penasihat hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Dr(c). Indra Triantoro, SH., MH
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

JAKARTA, Okebajo.com – Penasihat hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Dr(c). Indra Triantoro, SH., MH, meminta seluruh pihak yang telah menerima panggilan kedua dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri agar bersikap kooperatif dan memenuhi undangan penyelidik.

Menurut Indra, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta melakukan tindak pidana, turut membantu tindak pidana, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas objek tanah di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

“Semua pihak yang dipanggil harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya mengimbau agar mereka hadir memenuhi panggilan penyelidik dan memberikan keterangan secara jujur serta membawa seluruh dokumen yang diminta penyidik,” kata Indra dalam keterangan pers yang diterima media ini, Jumat (3/7/2026).

Menurut Indra, perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri bukan lagi sekadar sengketa pertanahan, melainkan telah memasuki ranah dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam laporan polisi yang telah diterima secara resmi oleh Bareskrim.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan surat jo turut serta jo turut membantu jo penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 jo Pasal 20 jo Pasal 21 jo Pasal 58 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal-pasal yang digunakan dalam laporan polisi sudah jelas. Selanjutnya penyelidik akan menilai apakah unsur-unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Karena itu semua pihak harus kooperatif,” ujar Indra.

Erwin Santosa Kadiman, Keluarga Nikolaus Naput dan Pegawai BPN Kembali Dipanggil

Indra menjelaskan, berdasarkan surat undangan klarifikasi kedua yang diterbitkan Dittipidum Bareskrim Polri, sejumlah pihak kembali diminta hadir memberikan keterangan.

Mereka di antaranya Erwin Santosa Kadiman alias Santosa Kadiman yang dalam laporan polisi disebut sebagai terlapor sekaligus pembeli tanah dari almarhum Nikolaus Naput.

Selain itu, penyelidik juga memanggil Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grans Naput, yang namanya tercantum sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik yang menjadi objek penyelidikan.

Tidak hanya itu, sejumlah pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat juga kembali dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait proses administrasi penerbitan sertifikat, yakni I Ketut Suarsana, Stephanus Kakut, dan Konstantinus Lalu.

Menurut Indra, pemanggilan terhadap berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa penyelidik masih mendalami seluruh rangkaian proses penerbitan sertifikat, penggunaan dokumen alas hak, hingga proses peralihan hak atas tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Dalam surat panggilan yang diterima para pihak, penyelidik juga meminta agar setiap orang yang dipanggil membawa dokumen maupun data yang berkaitan dengan objek perkara guna membantu proses penyelidikan.

Indra berharap seluruh pihak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan penjelasan secara terbuka sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan objektif.

“Kalau memang semua prosesnya benar, silakan dijelaskan kepada penyelidik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, tentu semuanya harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penetapan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, KS selaku pelapor di Bareskrim ini menilai bahwa setiap pihak yang terlibat dalam konflik pertanahan di Labuan Bajo harus bertanggung jawab di hadapan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut KS, masyarakat membutuhkan transparansi dan keberanian dari seluruh pihak yang selama ini disebut-sebut terlibat dalam berbagai persoalan tanah di Labuan Bajo.

“Kalau ada investor yang bersih, investor yang benar, tampil saja kepada masyarakat dan hormati panggilan penyidik Bareskrim. Sampaikan visi, tujuan investasi, dan dasar perolehan tanahnya. Jangan berlindung di balik pihak lain. Sebaliknya, jika ada praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Florianus.

KS juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti pada laporan yang saat ini sedang diproses di Bareskrim Polri. Ia mengaku akan kembali menempuh langkah hukum dengan melaporkan Erwin Santosa Kadiman bersama anak-anak almarhum Nikolaus Naput, yakni Johanis Vans Naput, Maria Fatmawati Naput dan pihak-pihak lain yang terkait, ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Menurut KS, langkah tersebut diambil karena ia meyakini masih terdapat sejumlah fakta hukum yang perlu diuji dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait rangkaian proses perolehan, penguasaan dan transaksi tanah yang saat ini menjadi objek sengketa di Keranga, Labuan Bajo.

“Dalam waktu dekat saya akan membawa persoalan ini ke Jampidum Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Saya akan melaporkan Santosa Kadiman, Johanis Vans Naput, Maria Fatmawati Naput dan pihak-pihak terkait lainnya dengan membawa bukti-bukti yang menurut saya sangat kuat,” tegas KS.

KS mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung, termasuk salinan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta berbagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) saat dijabat oleh Reda Manthovani.

“Kami akan membawa bukti-bukti resmi, termasuk putusan inkrah Mahkamah Agung dan surat-surat resmi dari Jamintel Kejaksaan Agung. Semua dokumen itu akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar perkara ini dapat diungkap secara terang-benderang,” ujarnya.

KS menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam konflik agraria yang selama bertahun-tahun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Labuan Bajo.

“Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Karena itu saya berharap seluruh pihak yang selama ini disebut-sebut terlibat tidak lagi bersembunyi dan berani mempertanggungjawabkan semua tindakan serta dokumen yang digunakan dalam proses perolehan tanah yang menjadi sengketa ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Erwin Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, maupun pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat terkait pemanggilan tersebut. Apabila terdapat tanggapan dari pihak-pihak yang dipanggil, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang

Berita media ini sebelumnya bahwa dua saksi pihak terlapor dalam kasus sengketa tanah Kerangan ini yaitu Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri, Kamis, (30/4/2026).

Penyidik Bareskrim polri juga sejak 27 April 2026 telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi pelapor. Sejumlah nama yang telah dimintai keterangan antara lain Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail.

Penyidikan dipimpin oleh AKBP Arya Fitri Kurniawan dari Unit II Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.

Kasus ini sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap setelah dimenangkan oleh ahli waris almarhum Ibrahim Hanta hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 4568 K/PDT/2025.
Putusan tersebut menegaskan bahwa:

1. Tanah 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta

2. Seluruh SHM atas nama pihak lain dinyatakan tidak sah

3. Perjanjian jual beli terkait lahan tersebut dibatalkan

“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu,” tegas penasihat hukum ahli waris, Indra Triantoro.

 

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *