Kinerja Polres Mabar Lamban dalam Mengungkap Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Orang Mati

Avatar photo

Labuan Bajo | Okebajo.com | Kisah panjang mengenai kasus pemalsuan tanda tangan yang mencengangkan di Polres Manggarai Barat, NTT, masih terus mengguncang masyarakat.

Hampir setahun yang lalu, tepatnya pada 13 September 2022, Suwandi Ibrahim melaporkan YBS dengan nomor LP/B/240/IX/2022/Polres Manggarai Barat.

Laporan ini menjadi sorotan karena menyoroti dugaan penipuan terkait tanda tangan dari Ibrahim Hanta yang telah meninggal dunia.

Mikael Mansen, salah satu penerima kuasa dari keluarga Ibrahim Hanta, menjelaskan bahwa dalam surat kesepakatan tersebut, kuasa hukum Nikolaus Naput, YBS, diduga melakukan penipuan tanda tangan Ibrahim Hanta yang disertai dengan materai 10.000.

Yang membuatnya semakin mengejutkan, keluarga Ibrahim Hanta mengungkapkan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui mengenai tanda tangan tersebut.

“Pihak keluarga tidak mengetahui tanda tangan dalam surat itu. Anehnya lagi, Ibrahim Hanta sudah meninggal, masa ada orang yang sudah meninggal dunia bisa melakukan tandan tangan?,” ungkap Mikael saat ditemui awak media di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu (30/8/2023).

Tindakan keluarga Suwandi Ibrahim untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penipuan ini kepada Polres Manggarai Barat tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Sampai saat ini, kasus ini belum mendapat kejelasan, dan itulah yang membuat keluarga semakin resah.

“Makanya pihak keluarga melapor YBS ke Polres Manggarai Barat namun hingga saat ini, kasus itu belum ada kejelasan sampai sekarang,” ungkapnya

Mikael Mansen juga menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap kinerja kepolisian.

Ia mengungkapkan bahwa mereka sudah beberapa kali mencoba melakukan aksi demonstrasi untuk menyuarakan protes, namun selalu dihalangi oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, Polisi di Manggarai Barat terlihat tidak efektif dalam menangani masalah ini, terutama ketika berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan seseorang yang sudah meninggal.

“Karena kami anggap Kepolisian di Manggarai Barat ini tidak bekerja, nyata-nyata masalah ini terkait pemalsuan tanda tangan orang mati tetapi di Pertanahan itu mereka masih pakai untuk proses sertifikat. Maka kami sebagai keluarga menilai pihak kepolisian di Manggarai Barat mungkin masuk angin atau ada intervensi dari atas dan kami juga mau dapat siapa yang melakukan intervensi itu, masa kebenaran itu bisa disalahkan, mereka ini sepertinya saya duga bersekongkol,” ungkapnya.

Ia pun berharap agar pihak kepolisian bisa menegakkan hukum dengan tegas di Kabupaten Manggarai Barat dan tidak membiarkan kasus semacam ini terus menggantung. Kebenaran harus diungkap, dan hak-hak yang sah harus dilindungi.

“Harapannya Polisi itu penegakan hukum, tetapi realisasi dilapangan ini sudah satu tahun laporan kami tidak terealisasi, makanya di Labuan Bajo ini masalah hukumnya ini sangat lemah,” lanjut Mikael.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami hasil permintaan dari saksi-saksi. Mereka tengah menyusun bahan untuk diserahkan ke kejaksaan. Hingga saat ini, sudah ada 16 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.

“Kita masih dalami hasil permintaan dari saksi-saksi, sementara kita ada susun bahan gelar untuk ekspose di kejaksaan. Kita sudah periksa 16 orang saksi,” tulis AKP Wahyu saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhastApp, Rabu (30/8/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *