Labuan Bajo | Okebajo.com | Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi, membongkar misteri 200 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menggelayuti warga Translok di Desa Macang Tanggar. Ternyata, ini adalah kisah transmigrasi sejak 1997 yang penuh teka-teki!
Bupati Edistasius mengungkapkan bahwa pembagian lahan 0,5 Ha per kepala keluarga di Desa Macang Tanggar memiliki cerita rumit.
Ada sertifikat yang tak kunjung dibagikan, nama sertifikat yang berbeda dari pemiliknya, hingga ahli waris yang membuat semuanya jadi misterius.
Namun, kisah ini tak berhenti di situ. Lahan usaha kedua yang seharusnya memiliki 146 sertifikat juga punya rahasia tersendiri. Lokasinya di atas sawah, pemukiman, dan lahan garapan warga, membuat pembagian sertifikat terhambat.
Penasaran dengan perkembangan terbaru? Bupati Edistasius menjelaskan juga mengenai tuntutan dan protes warga, bahkan masalah hukum yang muncul. Apakah ini akan membuka tabir misteri di balik 200 sertifikat yang hilang?
Selain itu, kontroversi seputar laporan polisi terhadap Rio Suryanto, yang mengunggah foto bupati dengan kaki berwarna merah di media sosial. Apakah ini tindakan yang tepat atau bahkan berlebihan?
Ditemui di kantornya pada Kamis (21/9/23) bupati Edistasius menjelaskan bahwa transmigrasi Nggorang yang masuk wilayah Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, terjadi sejak 1997 dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 200.
“Pembagian lahan saat itu terbagi menjadi 3 yaitu lahan pekarangan 0,5 Ha per kk dan lahan usaha 1 masing 0,5 Ha juga. Sementara untuk lahan usaha 2 belum diketahui lokasinya namun sertifikatnya telah ada sebanyak 146 sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN Pemprov NTT,” ungkap Edi Endi sapaan akrab Bupati Mabar.
Bupati Edi menrincikan bahwa untuk lahan pekarangan, terdapat 200 sertifikat dengan rincian: 191 sertifikat sudah dibagikan kepada warga dan 9 lainnya belum dengan rincian; 5 sertifikat belum dibagikan karena nama sertifikat dan orang yang menguasai lahan berbeda, sehingga harus menunggu persoalan selesai baru dibagikan.
3 lainnya karena yang bersangkutan tidak hadir saat pembagian sertifikat pada 1 Februari 2012 (Sesuai laporan Kepala Dinas Sosnakertrans Almarhum Thomas Alex Subino) 30 April 2012. Sementara 1 Sertifikat belum dibagikan karena persoalan ahli waris.
Lebih lanjut Ia jelaskan untuk lahan usaha 2, sertifikat diterbitkan sebanyak 135 bidang dan telah dibagikan pada 30 April 2012 sebanyak 124 sertifikat. Satu sertifikat telah dibagikan pada 14 September 2022 atas nama Taufik.
Sementara 10 lainnya belum dibagikan karena beberapa persoalan yaitu; 3 sertifikat belum dibagikan karena beda nama, 2 sertifikat bermasalah ahli waris, 5 sertifikat tidak dibagi karena tidak hadir saat pembagian. Kesemuanya akan dibagikan ketika ada titik terang penyelesaian diantara warga sendiri.
“Untuk 65 bidang lahan yang belum disertifikatkan di lahan usaha 2, Pemda sudah dilakukan pengajuan ke BPN Manggarai Barat, namun hasil penelusuran lokasi sesuai informasi BPN temukan telah pergeseran lokasi. Serta sebagian lahan berada diatas lahan wakaf dan pemukiman, sehingga atas perintah bupati dan kesepakatan saat itu (Tahun 1999) di pindahkan ke lahan umum lainnya,” ungkapnya.
Sehingga pada 2022 lalu, lahan warga yang belum mendapat sertifikat ditata ulang sehingga pada blok A terdapat 27 bidang dan pada Blok B terdapat 38 bidang tanah belum disertifikat.
Sementara itu, terkait persoalan lahan usaha 2 yang telah diterbitkan sertifikat oleh BPN Provinsi NTT pada Tahun 1998 hal itu sebentarnya mendahului pembagian lokasi. Lahan usaha 2 tersebut tidak dapat dibagikan, karena lokasinya berada diatas lahan sawah, pemukiman dan lahan garapan warga setempat.
Sehingga pada 2012, sebanyak 146 sertifikat tidak dibagikan dan disimpan di Disnakertrankop dan UKM Manggarai Barat. Tetapi pada pada 13 juni 2022, melalui Dinas Nakertranskop dan UKM telah mengembalikan sertifikat tersebut namun tidak diterima oleh BPN tanpa alasan. Sehingga saat ini sertifikat tersebut masih tersimpan di dinas.
Pada 7 Maret 2022 sebagian warga Transmigrasi Nggorang menemui pihak dinas dan beraudiensi di ruang kerja Kepala Dinas Nakertranskop dan UKM Kabupaten Mabar, dr. Theresia P. Asmon.
“Saat itu mereka menanyakan terkait sertifikat lahan usaha 2 yang belum dibagikan. Jawaban Ibu Ney saat itu yang tertuang dalam berita acara, bahwa sebanyak 146 sertifikat memang telah diterbitkan oleh BPN Pemprov NTT tahun 1998, namun tidak bisa dibagikan karena lahannya tidak ditemukan. Karena itu pihak dinas masih menyimpan sertifikat tersebut,” ungkapnya
“Saat itu warga yang hadir tidak mempermasalahkan hal itu, apa lagi mereka mendengar langsung penjelasan ibu kadis,” tambahnya
Bupati Edistasius juga menampik bila dirinya berusaha menutup-nutupi persoalan sertifikat lahan usaha 2.
Tahun 2022, ia menjelaskan, warga Translok pernah datang menemuinya dinas terkait. Kepala Dinas Ney Asmon menjelaskan bahwa 200 sertifikat tanahnya tidak ada lahannya, warga pun menerima dan mengakui hal itu.
“Saat itu mereka tidak persoalkan yang diperkuat dalam berita acara. Bahkan terlapor Saverinus Suryanto saat itu Rio hadir bersama warga. Persoalan sudah clear, namun saat ini lagi-lagi mereka menuntut 200 sertifikat yang telah disepakati bersama dalam berita acara, artinya mereka sendiri yang mengulangi persoalan,” cetus Edistasius.
Berjalannya waktu dan dengan segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat saat itu, tiba-tiba Edistasius dikagetkan dengan postingan wajahnya yang ditempel kaki berwarna merah.
“Ini merupakan persoalan harkat dan martabat saya. Dalam berita acara sudah jelas terpampang foto saat pertemuan di dinas. Kemudian dia melakukan demonstrasi menuntut persoalan yang telah disepakati,” cetusnya.
Ia menegaskan, dalam kapasitasnya sebagai bupati semuanya sudah disampaikan secara terbuka dan apa adanya.
Terkait laporan bupati terhadap Saverinus beberapa waktu lalu, ia menegaskan bahwa sebagai warga negara tentu dirinya punya hak hukum.
“Nanti pengadilan yang memutuskan terkait laporan itu. Soal siapa yang membuat dan mengedit foto itu saya tidak mengetahui, tetapi yang saya melihat si Rio yang memposting itu,” ujarnya.
Saat ditanya apakah bupati anti kritik atau alergi kritik? Edistasius justru mengapresiasi warga yang mengkritik. Ia memastikan bahwa, kritik merupakan hak-hak masing individu menilai dirinya. Tetapi untuk hal yang dilakukan oleh Rio sapaan akrab Saverinus menurutnya itu persoalan harkat dan martabat seseorang.
Bupati Lapor Polisi pemilik Akun Rio Suryanto
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi polisikan Saverinus Suryanto pada 19 Mei 2023 lalu karena postingannya di laman facebook dengan nama akun ‘Rio Suryanto’.
Suryanto yang merupakan Warga Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT tersebut, diduga menghina dan mencemarkan nama baik Bupati Manggarai dengan unggahan (postingan) kaki merah menempel pada foto wajah bupati di laman akun facebooknya.
Saverinus melakukan screenshoot postingan akun instagram Serikat Pemuda (SP) NTT dan di posting melalui akun facebook pribadinya. Dalam unggahannya, foto wajah Bupati ditempel dengan kaki berwarna merah disertai hastag ‘Bupati Mabar penuh kegelapan.
Dalam keterangan Rio sapaan akrab Saverinus menjelaskan, kasus itu bermula menjelang Asean Summit di Labuan Bajo. Pada 9 Mei 2023, Serikat Pemuda NTT atau SP NTT yang ada di Jakarta menggelar aksi demo menolak penyelenggaraan Asean Summit di Labuan Bajo.
Ia menerangkan, dalam foto Bupati, Serikat Pemuda NTT menuntut perjuangan masyarakat Translok (Transmigrasi Lokal) di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo soal ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 200 kepala Keluarga di Translok. 200 SHM itu disimpan oleh Pemda Manggarai Barat sudah puluhan tahun lamanya.
Kini Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu.