Ruteng – Okebajo.com – Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Maksi-Ronald (Paket Maron), menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai untuk meminta pemindahan gudang logistik Pilkada yang diduga dikuasai oleh keluarga calon petahana Bupati Manggarai, Hery G. Nabit. Langkah ini diambil karena tim Paket Maron khawatir adanya potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi integritas Pilkada.
Melkhi Judiwan, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum Paket Maron, menjelaskan bahwa surat kepada Bawaslu ini bertujuan untuk menjaga netralitas proses Pilkada.
“Barus kami mengirimkan surat, meminta Bawaslu segera memastikan kebenaran kepemilikan gudang dan, bila terbukti dimiliki keluarga calon petahana, segera memindahkannya ke lokasi yang lebih netral. Ini penting demi menjamin transparansi dan keadilan dalam Pilkada,” ujar Melkhi Senin (5/11/2024).
Surat tersebut mengungkap dugaan bahwa gudang logistik Pilkada yang berlokasi di Jalan Juriah Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, dimiliki oleh Ferdi Marpaung, yang memiliki hubungan keluarga dengan Meldy Hagur, istri Hery G. Nabit. Hal ini memicu kekhawatiran dari Paket Maron bahwa adanya kepentingan keluarga dapat menciptakan ketidakadilan bagi calon lain.
“Istri dari Ferdi Marpaung merupakan saudara kandung dari Ibu Meldy Hagur, isteri Bupati Manggarai yang adalah Paslon Petahana sekarang. “Atau sebutan lainya, bahwa pemilik Gudang tersebut adalah adik ipar dari Bupati Bapak Hery Nabit, yang adalah Paslon Petahana dalam Pilkada Manggarai November 2024,” kata Melkhi
Menurut Melkhi, walaupun ada indikasi kecurangan, namun sebagai warga negara yang baik, justru merasa penting jika hal ini disampaikan sedini mungkin kepada BAWASLU Kabupaten Manggarai sebagai lembaga pengawas terhadap sistem penyelenggaraan Pilkada Manggarai.
KPU Harus Independan
Sementara Dr. Edi Hardum mengatakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pilkada seperti UU No. 1 Tahun 2015, UU No. 10 Tahun 2016, PKPU No. 13 Tahun 2024 serta peraturan pelaksanaan lainya, yang berwenang mengatur dan mengurus, serta mengamankan segala sesuatu barang dan/atau Logistik Pilkada diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap wilayah provinsi, kabupaten/kota.
“Karena itulah KPU harus independen. Salah satu bentuk independensi itu adalah gudang penyimpanan Logistik jangan sampai milik dari paslon tertentu atau keluarganya,” kata Edi.
Menurut Edi, prinsip mutlak yang diemban oleh Lembaga KPU adalah wajib bersikap netral, dan/atau tanpa memihak pada salah satu Paslon tertentu, tak terkecuali KPU Kabupaten Manggarai, dalam mengatur, dan mengamankan Logistik PILKADA Kabupaten Manggarai 2024 saat ini.
Edi menegaskan, yang tidak dilupakan oleh penyelenggara Pilkada Manggarai adalah hajatan politik yang melibatkan seluruh stakeholder yang berkepentingan, baik secara langsung, maupun tak langsung.
Ketiga paslon dalam Pilkada Manggarai, kata Edi, memiliki tim sukses yang pasti memiliki ambisi msing-masing, bahka bukan tidak mungkin dapat melakukan segala sesuatu yang dapat merugikan Paslon lain demi kesuksesan perjuangan mereka masing-masing.
Oleh karena itu, untuk meminimalisasi timbulnya kecurigaan tim sukses Paslon di luar paslon Petahana, gudang penampungan Logistik itu segera dipindahkan.
“Bawaslu tentu harus bekerja jujur, berani dan independen. Jangan sampai bagian dari tim sukses dari paslon tertentu pula,” kata Edi.
Edi meminta seluruh masyarakat Manggarai agar ikut mengawasi jalannya Pilkada Manggarai 2024 ini.
“Ikut mengawasi tentu mengawasi kinerja penyelanggara Pilkada juga karena ada kesan sebagian penyelenggara Pemilu di Manggarai memihak Paslon tertentu,” kata dia. **