Labuan Bajo | Okebajo com | Ketua Forum Peduli Pariwisata Manggarai Barat (FP2-MABAR), Lukas Mahadura mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo perihal dugaan punggutan liar (pungli) Tarif Ranger sebesar 400.000/orang wisatawan yang diduga dilakukan oleh PT. Flobamor di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Forum Peduli Pariwisata Manggarai Barat mendesak Presiden Jokowi agar segera mengusir PT. Flobamor dari TNK serta mengembalikan pengolaan TNK kepada BTNK secara keseluruhan.
Ketua FP2-MABAR, Lukas Mahadura membeberkan, pada tahun 2022 lalu PT. Flobamor milik BUMD Pemprov NTT menetapkan tarif tiket masuk ke Pulau Komodo sebesar 3.700.000/orang wisatawan.
Pada saat itu pelaku pariwisata melakukan protes karena banyak tamu tidak datang ke Pulau Komodo. Dampaknya, pelaku wisata kehilangan pekerjaan dan bisnis wisata terganggu.
Pada tanggal 1 Agustus 2022, pelaku wisata melakukan aksi demonstrasi. Puluhan aktivis pariwisata ditangkap polisi dan ditahan di kantor polisi selama beberapa hari.
Pada saat itu, Menteri KLHK mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pemprov NTT supaya meninjau kembali Pergub yang dibuat oleh Gubernur NTT.
Alhasil, pada Januari 2023, kenaikan tiket Rp3.700.000/orang wisatawan batal diberlakukan di Pulau Komodo.
Namun pada tahun 2023, Dirut Flobamor, perusahaan BUMD Provinsi NTT mengeluarkan SK Nomor: 01/SK-FLB/III/2023 Tentang Tarif Jasa Pelayanan Wisata Alam di Taman Nasional Komodo.
Di dalam lampiran SK ini, tarif ranger atau ranger fee sebesar 400.000/orang wisatawan yang mulai berlaku pada 15 April 2023.
“Kebijakan tersebut sudah dijalankan selama ini mulai tanggal 15 April sampai 2 Mei 2023” ujar Lukas melalui pesan WhatsApp kepada Okebajo.com, Rabu (3/5/2023).
Menanggapi hal itu, para pelaku wisata dan masyarakat pulau Komodo sudah melakukan aksi protes ke Bupati Manggarai Barat, DPRD Manggarai Barat, BTNK di Babuan Bajo, namun tidak ada hasilnya. Sampai saat ini tiket ranger 400.000/orang wisatawan sudah diterapkan.
“Di dalam SK.PT Flobamor itu menjelaskan bahwa KLHK sudah memberikan izin kepada PT.Flobamor untuk melakukan bisnis dalam kawasan pulau Komodo, namun kami melihat bahwa di dalam Perjanjian Kerja Sama PT. Flobamor dengan BTNK tidak mencantumkan harga tiket.
Diduga Pungli
Berdasarkan berbagai temuan mereka di lapangan, bukti dokumen SK Direksi PT. Flobamor, lembaran-lembaran tiket pungutan di lapangan, mereka menilai PT. Flobamor melakukan berbagai pungutan liar yang merugikan keuangan negara.
“Mengapa disebut pungutan liar? Karena pungutan tersebut tidak didasari oleh peraturan yang tinggi seperti PP, Permen, Perpres dan Perda. Punggutan tersebut bersifat kewenangan mutlak PT. Flobamor yang pertangungjawaban publiknya tidak jelas. Penerapan pungutannya semena-mena tanpa melakukan pertimbangan, kajian akademaik, sosialisasi di tingkat pelaku wisata dan masyarakat”, tegas Lukas.
Pernyataan Sikap
Menjelang perhelatan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Masyarakat Peduli Pariwisata Mabar menyampaikan sikap:
Pertama, meminta Ptesiden Joko Widodo agar mencabut izin PT.Flobamor yang beroperasi di pulau Komodo dan Padar, karena sudah melakukan pemungutan liar 400.000/orang wisatawan tanpa sosialisasi dan kajian akademik.
Kedua, meminta KPK agar mengusut dugaan kerugian negara yang di lakukan oleh PT. Flobamor di pulau Komodo & pulau Padar
Ketiga, meminta Presiden Jokowi agar memberi teguran keras kepada PT.Flobamor dan Gubernur NTT karena selalu membuat kegaduhan pariwisata Labuan Bajo.
Keempat, mendesak Peresiden Jokowi agar menarik kembali semua personil dan manajemen PT.Flobamor di pulau Padar dan Komodo, serta mengembalikan pengolaan TNK pada BTNK secara keseluruhan.
“Harapan kami, bapak Presiden Jokowi dan KPK RI, agar benar-benar melihat hal tersebut menjadi atensi di dalam agenda KTT ASEAN yang sebentar lagi dilaksanakan di Labuan Bajo” pinta Lukas. *