OTT Kades Golo Bilas Pelayanan Surat Tanah Mandek, Masyarakat Diminta Pengertian

Avatar photo

Labuan Bajo | Okebajo.com | Proses pengurusan surat tanah di Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat terhenti sejak kepala desa, Ahmad Radit, tangkap oleh Unit Tipikor Polres Manggarai Barat pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang mengejutkan mengungkap keterlibatan Kades Ahmad Radit dalam praktik pungutan liar (pungli) telah merajalela, menghantui puluhan warga yang tengah mengajukan proses pengurusan surat tanah.

Dampak OTT Kades Ahmad Radit, pelayanan publik pun menjadi terhambat, meninggalkan masyarakat dengan keputusasaan yang menyengat.

Salah satu warga Golo Bilas yang enggan disebutkan namanya ini menceritakan tentang keresahan yang belum pernah dirasakannya sebelumnya.

“Kami merasa kecewa, sebab proses yang kami nantikan selama ini tak kunjung selesai. Semua terhenti, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sampai kapan seperti ini,” ucap sumber itu dengan emosi yang tak terbendung.

Namun, di balik kabut kelam, harapan menari-nari. Dalam kegelapan yang membelit, masyarakat Desa Golo Bilas menanti cahaya keadilan.

Mereka berharap dengan segenap hati agar kasus OTT Kades Ahmad Radit segera mendapatkan kapasitas hukum yang tajam dan tepat.

“Semoga kasus OTT Kades Ahmad Radit ini secepatnya mendapatkan kejelasan. Supaya segala kebuntuan ini hilang, dan pelayanan di desa kembali normal,” ungkap warga itu dengan nada harap yang mendalam.

Konfirmasi terpisah Sekretaris Desa (Sekdes) Fabianus Galagani, tidak menyembunyikan kekhawatiran dan ketidakpastian yang mengemuka.

“Setelah penangkapan Pak Kades, penandatanganan dokumen atau surat tanah terkatung-katung. Belum ada petunjuk jelas dari kecamatan atau kabupaten,” ungkapnya kepada Okebajo.com pada Senin (31/7/2023) malam.

Ia pun menambahkan, penandatanganan dokumen tanah tengah menggantung. Saat ini, pihaknya sedang menunggu proses hukum lanjutan menimpa Kades Ahmad Radit.

“Pelayanan administrasi terkait tanah belum bisa dilayani. Sebelumnya Camat Komodo pernah mengatakan setelah penetapan tersangka baru bisa tunjuk PLT atau Pejabat begitu,” paparnya dengan jujur.

Namun, di tengah badai yang bergemuruh, ia tetap berharap akan pengertian dan dukungan dari masyarakat.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, kami segenap jajaran Pemdes Golo Bilas, berharap mendapatkan dukungan dan pengertian dari semua. Baik warga di desa ini maupun mereka yang berasal dari luar,” tandasnya dengan tekad.

Sekdes Fabianus Galagani tetap gigih menegaskan bahwa meski layanan administrasi terkait tanah tak beroperasi, keterangan domisili, keterangan tidak mampu, dan layanan lainnya masih dibuka.

“Pelayanan administrasi lainnya seperti mengurus keterangan domisili, keterangan tidak mampu atau pelayanan lainnya masih buka dan diatas namai sekretaris. Kantor dibuka seperti biasanya”, pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat masih belum melakukan penahanan terhadap Ahmad Radit, Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, menegaskan bahwa meskipun Ahmad Radit belum ditahan, pihaknya terus bekerja dengan penuh dedikasi untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dengan baik.

“Kita belum bisa melakukan penahanan. Tapi prosesnya tetap berjalan,” kata Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko, Senin 24 Juli 2023.

Dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kasus ini, Kapolres Ari menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka bagi Ahmad Radit, Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

“Kita sudah sidik, sudah naik ke penyidikan, sudah beberapa orang kita periksa. Akhirnya dari hasil gelar (perkara) bisa naikkan ke penyidikan hanya mungkin nanti gelar lagi untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat” ungkapnya.

Proses pengumpulan bukti memang membutuhkan waktu dan upaya yang cermat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kelengkapan kasus ini sebelum menetapkan tersangka secara resmi.

“Kita melalui mekanisme gelar yah, kita akan mengupayakan bukti dugaan-dugaan yang kita ambil, kemudian kita sandingkan dengan hasil klarifikasi dan temuan di lapangan” papar Kapolres Ari.

Kepolisian Resort Manggarai Barat menegaskan bahwa mereka akan bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *