Linmas, Garda Keamanan dan Ketertiban Desa

Avatar photo
Latihan anggota Satlinmas di Kecamatan Mbeliling. Foto/Dok.Pemerintah Kecamatan Mbeliling

Labuan Bajo | Okebajo.com | Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi risiko akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Kalimat sederhananya, para anggota Linmas adalah garda keamanan, ketentraman dan ketertiban Desa.

111 Anggota Linmas Kecamatan Mbeliling digembleng

Menyadari hal itu, Pemerintah Kecamatan Mbeliling bekerja sama dengan jajaran TNI, Polri dan Pol PP menggembleng  111 anggota Satlinmas 15 Desa yang tersebar di Kecamatan Mbeliling.

Instruktur dalam latihan ini adalah
Serka Rifarun, Serda Syahman dan Praka Dias Bele, anggota TNI dari Koramil 1612-06/Lembor,  Bhabinkamtibmas Bripka Hendrik Deni, Bripka Jems Manafe, Bripka Yon Pandi dari Polsek Sano Nggoang,
Camat dan Sekcam serta anggota Pol. PP Kecamatan Mbeliling.

Fokus latihan khusus ini meningkatkan Kapasitas SDM Linmas terhadap gangguan kambtibmas, kedisiplinan, stuktur organisasi satlinmas, etika pergaulan, pengamanan pemilu, pengetahuan dasar tentang  penanganan  bencana dan latihan PBB.

Camat Mbeliling, Yohanes Hibur, S.Pd melalui Sekcam Heronimus Veri Much menjelaskan latihan khusus anggota Linmas dimulai sejak 11 Desember di Desa Cunca Wulang, dan kemarin di Desa Compang Liang Ndara dan Tiwu Riwung.

“Sedianya dilaksanakan secara serempak di Desa Cunca Cunca Lolos pada bulan November kemarin, tetapi karena agenda kegiatan di desa dan kecamatan sangat padat, sehingga pelaksanaannya dilakukan di desa masing masing”, jelas Heronimus Veri Much, Kamis, 21 Desember 2023.

Sejarah Linmas

Pertahanan Sipil atau yang tenar disebut Hansip itu merupakan salah satu komponen pendukung dalam konsep pertahanan negara.

Pertahanan sipil dimulai dari jaman kolonial Belanda dan didirikan untuk menghadapi serangan dari Jepang.

Hansip didirikan pada awalnya dengan nama LBD (Lucht Bescherming Dients) oleh Belanda. Tujuan LBD untuk menjadi tim reaksi cepat menginformasikan dan melindungi masyarakat dari serangan udara.

LBD mempunyai struktur yang jelas dalam pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah di bawah pejabat sipil. LBD di bawah pemerintah Belanda lebih bersifat defensif dan reaksional.

Ketika Jepang berkuasa pada tahun 1943, LBD diubah menjadi Pertahanan Sipil (Hansip) dan diarahkan untuk pertahanan dan pengerahan semesta.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Hansip dilindungi payung hukum di bawah keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Kemanan No. MI/A/72/62 tanggal 19 April Tahun 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil sampai tahun 1972 ketika pembinaan Hansip diserahkan Menhamkam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan Kepres No. 55 Tahun 1972, dan peraturan ini dicabut ketika periode Presiden SBY atas rekomendasi Kemendagri.

Hansip yang awalnya bergerak dalam kegiatan yang bersifat pertahanan dan keamanan berubah menjadi membantu dalam pengamanan lingkungan.

Pada tahun 2002, Hansip berubah menjadi Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) hingga saat ini.
Namun perubahan itu hanya pada label namanya saja. Landasan hukum tentang tugas pokok, fungsi (tupoksi) dan perannya masih tetap sama.

Padahal tugas pokoknya sudah berubah dari pertahanan kemanan menjadi perlindungan masyarakat. Antara tugas pokoknya sehari-hari dengan dasar hukum yang mengatur tugas pokok itu terjadi perbedaan atau gap yang besar.

Linmas sendiri tidak pernah mendapatkan pelatihan dasar militer.

Oleh karena itu, sejak tahun 2004, pembinaan Linmas berada di bawah Pemerintah Daerah melalui Satuan Pamong Praja ( PoL PP ) berdasar UU 32 tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat (linmas).

Selanjutnya UU 32 Tahun 2004 dengan Kepres No 55 Tahun 1972 terjadi ketidaksesuaian. Kepres untuk pertahanan negara, sementara UU No 32 2004 lebih pada perlindungan dan ketertiban masyarakat. Untuk itu diterbitkan Perpres No. 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata..

Saat ini Hansip/Linmas diatur dalam Permendageri No. 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.

Singkat kata, Hansip  yang berawal dari pertahanan melawan pendudukan Jepang kini telah menjadi Linmas yang lebih bersifat pengamanan lingkungan masyarakat. Peran ini dapat lebih ditingkatkan dengan membekali Linmas dengan kemampuan dasar penanggulangan bencana, pengamanan lingkungan seperti TPS, acara kemasyarakatan dan menjadi on site team setelah kejadian/peristiwa/bencana.

Tugas Linmas

Adapun tugas Linmas sesuai dengan Permendagri 2009 tentang Penugasan Limas adalah : membantu penanggulangan bencana. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana.
Membantu upaya pertahananan negara.  Membantu memelihara ketertiban masyarakat. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.

Membantu pemilu/pilkada.
Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.

Membantu kegiatan sosial masyarakat. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.

Hak Linmas

Para anggota Linmas berhak mendapatkan pelatihan dan pendidikan. Mendapatkan kartu tanda anggota Linmas. Mendapatkan fasilitas,sarana dan prasarana. Mendapatkan biaya opereasional dalam menunjang pelaksanaan tugas. Mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan dalam bertugas.

Kewajiban Linmas

Kewajiban anggota Linmas adalah menjujung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma sosial. Manaati disiplin dan berpegang teguh pada sumpah dan janji Satlinmas. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyrakat. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *