Danial Liunesi Memilih Bungkam, Ahli Waris Ibrahim Hanta Menduga Ada Faktor X di Balik Penundaan Putusan MA

Avatar photo
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST.
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com – Sikap Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST, menjadi sorotan tajam setelah hingga kini belum juga menindaklanjuti Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa tanah 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo.

Di tengah tuntutan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta agar putusan Mahkamah Agung segera dilaksanakan, Kepala BPN Manggarai Barat justru memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan kepada publik. Sikap tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai komitmen lembaga pertanahan dalam menjalankan putusan hukum tertinggi di Indonesia.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Bagi keluarga ahli waris, perkara ini sesungguhnya telah selesai. Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi pihak lawan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo serta Pengadilan Tinggi Kupang. Namun anehnya, ketika pengadilan telah memberikan kepastian hukum, pelaksanaannya justru terkesan tersandera di meja birokrasi BPN Manggarai Barat.

“Kami tidak mengerti lagi apa yang ditunggu oleh Kepala BPN Manggarai Barat. Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaannya,” tegas Florianus Surion Adu, perwakilan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta.

Menurut Florianus, sejak Februari 2026 pihaknya telah mengajukan permohonan pembatalan sejumlah sertifikat yang menjadi objek sengketa serta meminta penerbitan hak sesuai amar putusan pengadilan. Namun hingga saat ini tidak ada langkah konkret yang terlihat.

Sebaliknya, kata dia, alasan demi alasan terus bermunculan. Mulai dari permintaan berita acara eksekusi hingga dalih adanya keberatan atau sanggahan dari pihak yang kalah.

“Kami melihat ada pola penundaan yang terus berulang. Setiap syarat dipenuhi, muncul syarat baru. Ketika syarat baru dipenuhi, muncul alasan lain lagi. Pertanyaannya, apakah putusan Mahkamah Agung masih dihormati atau tidak?” ujarnya.

Florianus bahkan secara terbuka mempertanyakan keberanian Kepala BPN Manggarai Barat dalam menjalankan putusan pengadilan.

“Kami menduga Kepala BPN Manggarai Barat lebih memilih mendengarkan pihak-pihak tertentu dibanding menjalankan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan kami menduga beliau takut terhadap Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sehingga proses ini terus berlarut-larut,” katanya.

Pernyataan tersebut dilontarkan setelah berbulan-bulan keluarga ahli waris menunggu realisasi pelaksanaan putusan tanpa kepastian yang jelas.

Menurut Florianus, apabila setiap keberatan dari pihak yang kalah dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan inkrah, maka kepastian hukum di Indonesia hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

“Kalau putusan Mahkamah Agung saja bisa ditunda-tunda seperti ini, lalu masyarakat harus percaya kepada siapa lagi?” tegasnya.

Ia menilai lambannya tindak lanjut BPN Manggarai Barat tidak hanya merugikan ahli waris Ibrahim Hanta, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi menghambat investasi dan pembangunan di Manggarai Barat.

“Negara tidak boleh kalah oleh birokrasi. Putusan Mahkamah Agung adalah perintah hukum yang wajib dijalankan, bukan pilihan yang bisa dilaksanakan sesuka hati,” ujarnya.

Sementara itu, Suwandi Ibrahim, ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, mengaku kecewa karena keluarga besarnya telah berjuang lebih dari sepuluh tahun untuk mendapatkan keadilan, tetapi masih harus menghadapi hambatan administrasi setelah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Kami sudah terlalu lama bersabar. Kami menang di pengadilan, menang di banding, menang di Mahkamah Agung. Tapi sampai hari ini hak kami belum juga diproses. Kalau putusan Mahkamah Agung tidak dijalankan, lalu apa gunanya kami berjuang selama bertahun-tahun?” kata Suwandi.

Mantan anggota TNI itu bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Kami juga siap kembali turun melakukan aksi besar-besaran di Kantor BPN Manggarai Barat. Ini bukan lagi soal tanah semata, tetapi soal penghormatan terhadap putusan hukum tertinggi di negeri ini,” tegasnya.

Suwandi Ibrahim menegaskan bahwa Ia sendiri yang akan memimpin demo bersama keluarga besarnya.

“Saya sendiri yang akan pimpin aksi nanti, karena setelah kami menunggu lebih dari 10 tahun ini, tentu habis sudah kesabaran keluarga besar kami. Ini adalah amanat terakhir almarhum orang tua kami sebagai petani dan guru ngaji di Masjid Agung Wae Mata, Labuan Bajo ini. Sebagai bukti nyata, orang tua kami memberikan contoh kepada kami keturunannya agar hidup berbagi kepada sesama dan kami bersyukur kubur orang tua kami di dalam komplek masjid Agung Wae Mata ini. Danial ini harusnya sadar bahwa masalah tanah ini adalah nyawa, darah anak cucu kita, jadi jangan bermain main dengan tanah ini,” tegas Suwandi.

Di tengah derasnya kritik dan pertanyaan publik, Kepala BPN Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, memilih tidak memberikan penjelasan mengenai alasan belum dijalankannya putusan Mahkamah Agung tersebut.

Saat dikonfirmasi media ini pada Jumat, (5/6/2026), Danial hanya memberikan jawaban singkat.

“Saya lagi di luar kota. Maaf saya tidak berkenan saudaraku,” jawabnya.

Jawaban singkat itu justru memperkuat kesan bahwa BPN Manggarai Barat belum memiliki penjelasan yang memadai kepada publik mengenai mengapa putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah masih belum juga dijalankan hingga saat ini.

 

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *