Caleg Partai Nasdem Manggarai Diduga Dalang Politik Uang, Timses Jadi Tersangka

Avatar photo
Caleg Partai Nasdem Manggarai Diduga Dalang Politik Uang, Timses Jadi Tersangka
Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Nasdem.Kabupaten Manggarai, Ferdinandus Purnawan Naur alias FPN. Foto/Isth

Ruteng, Okebajo.com,- Kasus politik uang (money politic) di Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Propinsi NTT kini memasuki babak baru. Yohanes Kenedi alias YK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus politik uang yang menyeret calon anggota legislatif (Caleg) Ferdinandus Purnawan Naur alias FPN. YK adalah tim sukses (Timses) FPN dari Partai Nasdem pada Pemilu 2024.

Sumber terpercaya Media ini di Polres Manggarai mengungkapkan, dugaan politik uang yang terjadi pada tanggal 7, 8, 9 Februari 2024 di Desa Rura tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Sudah naik penyidikan dan YK sudah tersangka,” kata sumber yang enggan menyebutkan namanya itu, Selasa 9 April 2024.

Sumber tersebut mengungkapkan, YK ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pendalaman keterangan saksi-saksi dan telah mengajukan pemberitauan ke Kejaksaan.

“Kami juga sudah SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) di Jaksa, tanggal 5 April 2024,” katanya.

Ia menyebutkan, YK akan didalami keterangannya sebagai tersangka dihadapan penyidik Polres Manggarai dalam tenggang waktu 14 hari kerja sesuai undang-undang hukum acara tindak pidana pemilu.

“Hari Selasa (16 April 2024) depan kita panggil tersangkanya,” katanya.

Ia mengatakan, YK memang sudah dipanggil pada saat tahap klarifikasi di Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Manggarai. Hanya saja, dia tidak mau mengakui bahwa telah terjadi bagi-bagi uang sesaat sebelum Pemilu di Rura.

“Tapi kan, harus berpatokan pada keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus politik uang yang menyeret FPN, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Manggarai periode 2019 – 2024 Fraksi Nasdem itu dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa untuk segera disidangkan di Pengadilan.

“Waktu terakhir paling sampe tanggal 26 April. Sambil juga menunggu pemeriksaan ahli di Kupang dalam waktu dekat. Mudah-mudahan tidak ada kendala P21,” katanya.

Bantuan Babi dan Uang Berdalih Reses

Sementara itu, baik YK maupun FPN sama-sama berkelit. Bahwa pembagian babi pada akhir Agustus 2023 dan pembagian uang pada 7, 8, 9 Februari 2024 bukan merupakan politik uang. Pembagian babi oleh FPN masih dalam masa reses sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai sedangkan FPN juga tidak mengakui terkait adanya pembagian uang.

Masih menurut sumber yang sama, FPN telah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Reskrimsus Polres Manggarai di Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Manggarai, Kamis 4 April 2024. Dalam keterangannya, FPN berdalih bahwa bantuan babi pada akhir Agustus 2023 tersebut adalah reses sebagai anggota Dewan.

“Dia (FPN-red) mengaku ada bagi babi. Tapi reses katanya,” ucap sumber tersebut.

Sementara itu dalih FPN bertentangan dengan keterangan Hubertus Ace dan Marselus Nasor sebagai penerima babi dan uang yang diambil keterangannya pada 3 April 2024. Hubertus Ace dan Marselus Nasor menerima babi sekitar akhir Agustus 2023 sedangkan terima uang pada tanggal 8 Februari 2024.

Bantuan babi dan uang, sebut Hubertus Ace, semua bersumber dari FPN dan maksud dari bantuan tersebut dalam rangka memilih FPN pada Pemilu 14 Februari 2024.

“Kami dapat babi dan uang dari Pa Ferdi Naur, tapi dikasi melalui timnya John (Yohanes) Kenedi. Dan pesannya jelas, jangan lupa kami ini pilih dia,” ucapnya kepada awak Media usai diperiksa oleh Polisi di Kantor Desa Rura, Rabu 3 April 2024 lalu.

Marselus Nasor menambahkan, bantuan babi dan uang dari FPN bukan merupakan reses sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai.

“Sumpah demi Tuhan Pa, kami yang dapat babi dan uang dari Pak Ferdi Naur. Semua dikasi melalui John Kenedi. Agar kami ini pilih dia saat Pemilu. Tapi bukan reses. Apalagi uang itu dikasi pada bulan Februari (2024),” katanya.

Sementara itu Camat Reok Barat Tarsi Asong dan Penjabat Desa Rura, Paulus Harto sama-sama membantah FPN telah melaksanakan reses pada bulan Agustus 2023.

“Tidak benar itu. Tidak ada reses. Tidak ada pemberitahuan,” kata Tarsi Asong.

Bahkan Paulus Harto mengancam akan proses hukum, jikalau ditemukan perangkat Desa Rura yang memanipulasi pemberkasan berkaitan ada tidaknya reses dimaksud.

“Minimal ada pemberitahuan kepada kami sebagai pemerintah setempat, tapi sama sekali tidak ada. Akan tetapi jika ada perangkat Desa yang memberkaskan bahwa ada reses, nanti lihat saja,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus politik uang di Desa Rura ini telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Manggarai pada 29 Maret 2024 dengan nomor: LP/B/47/III/2024/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT dengan dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf j Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Praktisi dan Pengamat Hukum Universitas Katolik Santu Paulus Ruteng, Laurentius Ni, mendesak Polres Manggarai agar mengusut dalang dibalik politik uang yang terjadi di Desa Rura.

“Kan begini, timses itu tugasnya mensukseskan. Pertanyaan yang relevan adalah, siapa yang disukseskan? Siapa yang menyuruh melakukan penyuksesan? Ya, yang menyuruh melakukan, Calegnya yaitu Ferdi Naur” ujar Laurentius Ni.

Menurutnya, penyidikan kasus politik uang di Desa Rura tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka YK. Polres Manggarai mestinya harus telusuri peran FPN dan FPN harus ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya berharap Polres Manggarai profesional, tidak boleh ada ketimpangan. Polres Manggarai juga harus jurdil-lah (jujur dan adil) sebagai bagian dari penegak hukum Pemilu yang jurdil. Masa cabang rantingnya yang diurai, sedangkan pohonnya tidak dipotong,” katanya.

Maka, Laurentius Ni menganjurkan agar sangatlah tepat apabila Penyidik Polres Manggarai menerapkan Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kan rasional pendapat hukumnya dan harus terapkan juga Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait yang menyuruh melakukan. Yang menyuruh memberikan babi dan uang itu siapa. Aktor intelektual atau intelektual dader (pembuat) dibalik politik uang di Rura itu kan FPN. Dan harus ditetapkan tersangka juga dong. Jangan jadi tumbal saja ini YK,” tegas Doktor Hukum Universitas Brawijaya ini.

Laurentius juga menyoroti reses yang didalihkan FPN. Reses sebagaimana yang diamanatkan undang-undang berarti menyerap aspirasi banyak orang di dapilnya.

“Tapi bukan orang tertentu atau 5 orang saja yang ikut reses. Itu bodong namanya. Reses juga harus diketahui Pemerintah setempat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *