Flotim, Okebajo.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanta, SH meminta Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo, SH menghentikan pengusutan keterlibatan mantan wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli dalam kasus dugaan korupsi Internet Desa sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Flores Timur, NTT.
Hal itu Ia sampaikan, guna menyikapi pernyataan Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo, SH yang berkoar-koar bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi Internet Desa, yang segera diumumkan setelah libur lebaran.
Menurutnya hal ini akan menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, apalagi koar-koar itu jelas ditujukan untuk mempengaruhi persepsi publik tentang keterlibatan Agustinus Payong Boli, yang saat ini sedang diusung oleh Partai Gerindra untuk maju menjadi Calon Bupati Flores Timur.
“Saat ini di Kabupaten Flores Timur sedang berlangsung tahapan menuju perhelatan Pilkada Serentak 2024, sehingga dipastikan para lawan politik akan menggunakan pernyataan-pernyataan yang bersumber dari Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo, SH itu untuk melakukan Kampanye Hitam terhadap Agustinus Payong Boli, padahal faktanya tidak ada bukti yang jelas tentang keterlibatan mantan Wakil Bupati Flores Timur itu dalam kasus korupsi Internet Desa,” jelas Meridian
Ia mengungkapkan bahwa sejak penyidikan kasus korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) di Kabupaten Flores Timur, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari)
Waiwerang – Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo, SH berulang kali menyebut bahwa dalam kasus itu berpotensi akan ada tersangka baru, selain tersangka Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.
Kasus yang juga dikenal sebagai kasus korupsi Internet Desa itu lalu bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, dan terhadap Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Selanjutnya terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang terhadap kedua terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor :
50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg dan Putusan Nomor :
51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 itu, kemudian dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Pengadilan Tinggi Kupang kemudian memutuskan menguatkan kedua Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang tersebut, sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2024/PT Kpg dan Putusan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2024/PT Kpg tanggal 2 April 2024, sehingga terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin kini sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Oleh karena putusan terhadap kasus korupsi Internet Desa belum berkekuatan hukum tetap, maka tentu saja belum ada fakta atau bukti yang pasti dan meyakinkan bagi
Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dimaksud,” tegas Meridian
Ia katakan bahwa segala fakta atau bukti, dalil dan pertimbangan hukum yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang atas terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin, kini masih sedang diuji keabsahannya dalam pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
“Mahkamah Agung RI dalam pemeriksaan kasasi kelak bisa saja membatalkan putusan-putusan atas terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin, sehingga semua pihak patut mengingat bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah dan harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan yang bersifat final yang menyatakan kesalahannya,” tutur Meridian
Ia juga meminta agar Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo, SH berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, yang menghendaki agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda.
Berikut ini kami kutip isi
Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023, yaitu :
Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
“Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Meridian
Meridian menegaskan apabila Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo, SH tetap saja getol membidik keterlibatan Agustinus Payong Boli dalam kasus korupsi Internet Desa, padahal proses Pilkada di Kabupaten Folres Timur sedang dimulai, maka dia bisa dituding sebagai alat politik bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan kampanye hitam terhadap Agustinus Payong Boli.
“Demi penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka kami menghimbau agar
Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo, SH menghentikan pengusutan keterlibatan
Agustinus Payong Boli dalam kasus korupsi Internet Desa, sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan Pilkada Serentak 2024,” tutupnya