Polisi Bekuk Pemuda di Labuan Bajo, Kedapatan Bawa Ganja

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Seorang pemuda berinisial EA (36) tak bisa mengelak saat polisi membekuknya di tengah perjalanan. Pria asal Ndoso itu tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja saat mengendarai sepeda motor di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat pada Rabu (26/2/2025) siang. Kasat Resnarkoba IPTU Matheos A. D. Siok, S.H. mengungkapkan, pelaku diamankan di Jalan Alo Tanis Lamtoro setelah polisi mencurigai gerak-geriknya.

“Pelaku ditangkap saat melintas di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 8,5 gram,” ungkap IPTU Matheos.

Barang Bukti Disimpan di Rokok dan Jok Motor

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket klip plastik bening berisi ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok “Sampoerna Mild” di saku celana depan EA. Selain itu, satu paket klip plastik bening berisi biji ganja serta satu lintingan ganja ditemukan tersimpan rapi dalam kotak “Kalpanax” di jok motornya.

Saat diinterogasi, EA mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp500 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Sudah Lama Diincar Polisi

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi pun segera bergerak, mengawasi EA sejak tahun 2024 hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

“Pelaku sudah lebih dari satu tahun kami selidiki. Kami menduga ganja tersebut masuk melalui jalur darat. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” jelas IPTU Matheos.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, EA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Bersama barang bukti yang diamankan, ia kini berada di Mapolres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu unit telepon genggam merek Realme, tiga klip plastik bening berisi ganja, serta satu lintingan kertas berisi ganja dengan total berat 8,5 gram.

Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Manggarai Barat. Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas IPTU Matheos.**

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *