Kasus Dugaan Penggelapan Dana Arisan Online di Labuan Bajo Berakhir Damai, Terlapor Ganti Rugi Lebih Besar dari Kerugian Awal

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Drama dugaan penggelapan dana dalam arisan online (Arisol) yang sempat menyita perhatian warga Labuan Bajo, Manggarai Barat, akhirnya berakhir damai. Kasus ini ditutup melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan.

Pelapor, MA (29), memutuskan mencabut laporan polisi terhadap KD (26) yang sempat ia layangkan ke Polres Manggarai Barat pada Kamis, 3 Juli 2025 lalu. Keputusan itu diambil setelah pihak terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian bahkan melebihi jumlah yang dituntut.

“Awalnya kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp24,8 juta. Tapi dalam kesepakatan damai, terlapor sepakat mengganti sebesar Rp35 juta. Ini bentuk tanggung jawab dan niat baik yang patut diapresiasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi Kamis (17/7) pagi.

Menurut AKP Lufthi, penyelesaian kasus ini telah melewati mekanisme gelar perkara serta analisa yang mendalam. Semua syarat untuk penerapan restorative justice telah terpenuhi, termasuk surat kesepakatan damai dan pencabutan laporan dari pelapor.

“Tujuan kami bukan semata-mata menghukum, tapi memulihkan. Kami ingin memberi ruang penyelesaian yang adil dan seimbang bagi semua pihak,” ujarnya.

Namun, meskipun kasus dihentikan, penyidik tetap memeriksa KD (26) sesuai prosedur hukum. Pemeriksaan ini penting untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri.

AKP Lufthi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan, khususnya yang dilakukan secara online. Ia menekankan pentingnya transparansi, aturan yang jelas, dan komitmen bersama agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Arisan harus dijalankan secara jujur, sesuai kesepakatan. Kalau tidak, risikonya bisa ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Ia menambahkan, bila terjadi wanprestasi atau pelanggaran perjanjian, maka gugatan perdata dapat diajukan ke pengadilan. Namun, bila sudah masuk unsur penipuan atau penggelapan, maka laporan pidana bisa dilakukan ke kepolisian.

“Kasus arisan online ini menjadi pelajaran penting. Masyarakat perlu lebih waspada dan kritis, apalagi ketika menyangkut uang. Jangan mudah percaya, dan pastikan semua sistem dan tanggung jawab jelas sejak awal,” pungkasnya.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *