Pater Marsel Agot Dilaporkan ke Polda NTT atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com — Sengketa lahan seluas 10.400 m² antara warga dan seorang rohaniawan Katolik di Wae Cicu Timur, Labuan Bajo, kembali memanas. Setelah laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo dihentikan oleh Polres Manggarai Barat karena tidak terbukti sebagai tindak pidana, kini terungkap bahwa Marsel Agot justru sudah lebih dulu dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi tanah yang sama.

Laporan tersebut dibuat Rahardjo melalui kuasa hukumnya, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, dan teregister dalam LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 29 Juli 2025.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Kuasa Hukum Rahardjo mengungkapkan bawah pihaknya merasa ditipu.

“Kami Merasa Ditipu, Uang Miliaran Hilang”

Dihubungi pada Jumat (5/12/2025), I Wayan Sukawinaya mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian besar dari transaksi tanah yang dilakukan pada 2017.

“Kita melapor ke Polda NTT tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Klien kami sudah membayar sekitar satu miliar rupiah, namun ternyata tidak bisa melakukan transaksi atas objek tanah tersebut karena Marsel Agot menjual tanah yang bukan haknya,” tegas Sukawinaya.

Ia menjelaskan, Marsel Agot awalnya mengaku memiliki tanah tersebut dan menunjukkan sertifikat atas nama Nelce Tarapanjang serta berjanji menghadirkan pemiliknya. Namun janji itu tidak pernah dipenuhi. Atas seizin Agot, Rahardjo akhirnya menemui Nelce Tarapanjang dan suaminya, I Made Susila, di Bali.

“Kami kaget ketika pemilik sah tanah mengatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun,” lanjutnya.

Karena sangat berminat terhadap tanah itu, Rahardjo kemudian melakukan transaksi langsung dengan pemilik sah melalui prosedur hukum yang berlaku. Sukawinaya menegaskan bahwa uang yang telah dibayarkan kepada Agot dianggap digelapkan.

Ia juga menyebutkan bahwa laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo sebelumnya telah dihentikan oleh penyidik Polres Manggarai Barat karena tidak memenuhi unsur pidana.

Polda NTT Benarkan Laporan Rahardjo

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, Polda NTT telah menerima laporan pada 29 Juli 2025 dari pelapor atas nama Rahardjo. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/12/2025).

Ia menambahkan bahwa penyidik Ditreskrimum telah memeriksa pelapor dan sejumlah pihak terkait.

“Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk memperjelas duduk perkara dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” tegasnya.

Berdasarkan data Polres Manggarai Barat, transaksi awal terjadi pada 2017. Rahardjo dan Marsel Agot sepakat melakukan jual beli tanah seluas 10.400 m² seharga Rp350.000 per meter. Rahardjo membayar uang muka Rp200 juta setelah ditunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang.

Namun Nelce tidak pernah dihadirkan meski telah dijanjikan selama hampir 10 bulan.

Pada 2019, Rahardjo menemui langsung Nelce Tarapanjang dan I Made Susila di Bali menggunakan SHM yang diberikan Agot. Keduanya menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Marsel Agot.

Akhirnya Rahardjo membeli tanah tersebut langsung dari pemilik sah melalui notaris.

Total dana yang dikeluarkan Rahardjo sebesar Rp1.020.000.000 kepada Marsel Agot dan Rp110.000.000 kepada pemilik asli, Nelce Tarapanjang

Respons Marsel Agot: “Sudah Saya Serahkan ke Kuasa Hukum”

Ketika dikonfirmasi, Pater Marsel Agot enggan memberikan komentar panjang. Ia menyatakan kasus tersebut telah ditangani kuasa hukumnya.

“Saya sudah serahkan kepada kuasa hukum Pak Sipri Ngganggu. Kami sudah mengajukan gugatan perdata,” ujarnya via WhatsApp, Kamis (4/12/2025).

Sengketa Memasuki Babak Baru

Sengketa yang bermula pada 2017 ini kini memasuki fase baru. Dua jalur ditempuh:

Pidana: Laporan Rahardjo terhadap Marsel Agot sedang diselidiki Polda NTT.

Perdata: Marsel Agot melakukan gugatan terhadap Rahardjo.

Publik kini menantikan perkembangan penyelidikan di Polda NTT sekaligus proses gugatan perdata yang diajukan kubu Marsel Agot.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *