Alo Oba Siapkan Langkah Hukum Konkret atas Sengketa Tanah di Batu Gosok

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Aloysius Oba akhirnya memilih jalur hukum sebagai pintu penyelesaian sengketa tanah seluas 11 hektare di kawasan Batu Gosok, Labuan Bajo. Setelah polemik mencuat ke ruang publik, Ia kini tengah menyiapkan langkah hukum konkret guna menguji seluruh dokumen kepemilikan lahan tersebut di hadapan pengadilan.

Melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, Alo Oba dikabarkan sedang merampungkan sejumlah dokumen untuk kepentingan laporan pidana serta gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

“Tujuannya agar seluruh dokumen kepemilikan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim, diperdebatkan secara sah, dan diputuskan berdasarkan hukum yang berlaku,” kata Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya.

Langkah ini kata dia, dinilai sebagai jalan keluar konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum, baik bagi para pihak yang bersengketa maupun bagi investor yang mencermati perkembangan kawasan super prioritas tersebut.

Menurut Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, Labuan Bajo tidak hanya membutuhkan infrastruktur megah dan promosi wisata kelas dunia. Ia juga membutuhkan kepastian hukum yang kokoh. Sengketa tanah yang berlarut-larut bukan hanya persoalan dua pihak, tetapi menyangkut stabilitas sosial dan kepercayaan investasi.

“Pada akhirnya, publik menunggu satu hal yaitu pembuktian yang terang di ruang hukum, bukan perang narasi di ruang opini. Karena di kawasan super prioritas, kepastian hukum seharusnya menjadi prioritas utama,” ujarnya dalam keterangan Pers yang diterima media ini, Minggu sore, (22/2/2026).

Informasi yang dihimpun media ini bahwa Tanah di Batu Gosok tersebut diklaim Aloysius Oba sebagai warisan dari orang tuanya sejak 1996. Ia menyebut lahan itu merupakan tanah keluarga yang telah lama dikelola.

Namun, Alo Oba juga menyebut bahwa belakangan muncul klaim atas lahan yang sama oleh Pater Marsel Agot (MA), imam Katolik dari ordo Societas Verbi Divini (SVD), yang juga dikenal sebagai pelaku usaha perhotelan di Labuan Bajo melalui Hotel Prundi.

Persoalan ini kemudian berkembang menjadi ketegangan terbuka. Dalam sejumlah pemberitaan media online, Pater Marsel Agot disebut diduga melontarkan pernyataan bernada keras di lokasi sengketa. Bahkan disebut adanya kedatangan belasan orang ke lokasi, dua di antaranya membawa parang.

Namun tudingan itu dibantah keras oleh pihak MA.

Pada Kamis (5/2/2026), justru Aloysius Oba bersama tiga orang lainnya dilaporkan ke polisi oleh Pater Marsel Agot atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukumnya, Iren Surya, SH membenarkan laporan tersebut.

“Yang kami laporkan saudara Mansur dan Alo Oba. Pernyataan di media bahwa Pater Marsel memimpin massa, membawa parang, premanisme, mafia, itu tidak benar dan merupakan fitnah,” ujar Iren.

Menurut Iren Surya, memang ada 16 orang yang datang ke lokasi pada 27 Januari 2026, dan dua orang di antaranya membawa parang. Namun ia menegaskan bahwa parang tersebut adalah alat pertanian, bukan untuk intimidasi.

“Tidak ada ancaman, tidak ada intimidasi,” tegasnya.

Di tengah silang klaim dan laporan hukum, muncul desakan agar Pater Marsel Agot dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers terbuka untuk menunjukkan dokumen kepemilikan tanah 11 hektare tersebut, termasuk penjelasan mengenai dasar legalitas dan pihak yang menerbitkan atau mengukuhkan hak atas lahan itu.

Hal itu diungkapkan Mikael Mensen, warga Labuan Bajo sekaligus umat Katolik. Ia menyampaikan harapannya secara terbuka.

“Pater Marsel dan kuasa hukumnya jangan main-main dengan dokumen kepemilikan tanah Batu Gosok. Jangan hanya melapor soal pencemaran nama baik, tetapi tidak transparan soal hak kepemilikannya,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Menurut Mikael, tentu Pater Marsel sebagai tokoh publik dan imam yang menjadi panutan, Ia semestinya menunjukkan sikap terbuka demi menjaga kepercayaan umat dan masyarakat luas. Keterbukaan, kata dia, justru dapat meredam spekulasi mulai dari dugaan rekayasa dokumen hingga penyerobotan tanah.

“Ini harus ada sikap terbuka, demi menjaga kepercayaan kami sebagai umat,” tegas Mensen.

Ia juga menyinggung beredarnya video kemarahan warga dari kampung asal dari Pater Marsel Agot, SVD yang disebut siap turun ke Labuan Bajo. Mikael Mensen menyebut bahwa kika tidak diredam, reaksi tersebut dinilai berpotensi memperkeruh situasi dan memicu konflik horizontal.

“Supaya investasi tidak terhambat dan konflik antar kampung bisa dihindari, semua pihak harus transparan,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Aloisius Oba membawa persoalan ini ke jalur institusional dengan melayangkan surat resmi kepada otoritas Gereja Katolik mulai dari tingkat keuskupan hingga Tahta Suci Vatikan pada Rabu, (11/2/2026).

Surat yang salinannya diperoleh media ini, berisi permohonan keadilan dan perlindungan umat Katolik terkait dugaan kriminalisasi yang dialaminya oleh Pater Marsel Agot, SVD, menyusul laporan polisi pada Kamis, (5/2) atas dugaan pencemaran nama baik yang kini bergulir di Polres Manggarai Barat.

Sementara itu, Upaya memperoleh keterangan resmi dari Pastor Provinsial SVD Ruteng, Pater Paulus Tolo Djogo, SVD, terkait polemik sengketa tanah Batu Gosok, Labuan Bajo yang menyeret nama Pater Marsel Agot, SVD dan Alo Oba, hingga kini belum membuahkan hasil. Sejumlah langkah konfirmasi yang ditempuh wartawan sejak pekan lalu telah dilakukan namun pihak SVD diduga tetap memilih untuk bungkam. **

 

 

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *