Saksi Ahli Adat di Sidang Sengketa Tanah Pembangunan Hotel St. Regis: “Tanah Tanpa Luas Harus Dibatalkan”

Avatar photo
Dua saksi yang dihadirkan oleh pihak pembanding yakni Dr. (C) Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., (kiri mengenakan Jas hitam) sebagai ahli pertanahan dan tanah negara, serta Anton Hantam (kanan/mengenakan topi adat) tokoh masyarakat adat Kedaluan Nggorang, Labuan Bajo. Foto/Okebajo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com — Persidangan sengketa tanah di Keranga, Labuan Bajo, kembali memanas setelah saksi ahli adat Kedaluan Nggorang, Anton Hantam, melontarkan pernyataan tegas yang mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Rabu (20/5/2026).

Dalam sidang lanjutan perkara nomor 32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj, Anton menegaskan bahwa setiap pembagian tanah adat oleh fungsionaris adat wajib disertai ukuran luas yang jelas. Jika tidak, maka perolehan tanah tersebut harus dibatalkan.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

“Dalam pembagian tanah oleh fungsionaris adat itu harus ada ukuran luas dari tanah tersebut. Jika tidak ada luas, maka perolehan tanah tersebut harus dibatalkan,” tegas Anton Hantam di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan Jon Kadis, S.H., anggota tim kuasa hukum pihak pembanding.

Anton menjelaskan bahwa dalam praktik adat Kedaluan Nggorang, setiap penyerahan tanah tetap harus diukur secara rinci dan dilengkapi batas-batas yang jelas untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Ia kemudian mencontohkan penyerahan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang dilakukan berdasarkan lengkong atau wilayah adat tertentu. Meski demikian, setelah penyerahan dilakukan, tim penataan tetap diwajibkan melakukan pengukuran detail atas luas dan batas-batas tanah tersebut.

“Tanah yang diserahkan itu tetap harus diukur lengkap dengan batas-batasnya,” jelas Anton.

Tak hanya itu, Anton juga memberikan penegasan lain yang dinilai sangat penting dalam perkara ini. Menurutnya, apabila dalam proses penerbitan surat perolehan tanah ternyata objek tersebut diketahui merupakan Tanah Negara, maka surat tersebut wajib dibatalkan.

“Jika dalam proses pengeluaran surat perolehan tanah dan ternyata tanah tersebut adalah tanah negara, maka surat perolehan tanah tersebut harus dibatalkan,” ujarnya.

Pernyataan saksi ahli adat ini langsung menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan surat tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang sebelumnya dijadikan salah satu dasar pertimbangan majelis hakim dalam memenangkan pihak tergugat.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim PN Labuan Bajo menyatakan almarhumah Beatrix Seran Nggebu sebagai pemilik sah objek sengketa seluas 4,1 hektare di Keranga, Labuan Bajo. Putusan itu juga mengabulkan gugatan balik pihak tergugat dengan mempertimbangkan surat penyerahan tanah adat tahun 1991 dari Fungsionaris Adat Nggorang sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Namun kini, legalitas surat tersebut mulai dipersoalkan.

Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo bahkan secara resmi telah mengakui bahwa surat tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 itu bermasalah dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Pengakuan tersebut tertuang dalam Surat Pembatalan tertanggal 6 Mei 2026 yang ditandatangani langsung oleh Lurah Labuan Bajo, Vinsensius Taso, S.Pd.

Dalam surat yang salinanya diperoleh media ini, pemerintah kelurahan menyatakan bahwa surat tanah atas nama Beatrix Seran Nggebu tidak mencantumkan luas tanah, sementara batas-batas utara, selatan, timur, dan baratnya dinilai tidak sesuai dengan kondisi lokasi sebenarnya sehingga berpotensi memicu tumpang tindih dan sengketa tanah.

“Karena Surat Tanah tanggal 21 Oktober 1991 a.n. BEATRIX SERAN NGGEBU tidak tertulis luas obyek tanahnya dan batas-batas Utara, Selatan, Timur, Baratnya tidak sesuai di lokasi tanah tersebut sehingga akan menyebabkan tumpang tindih dan sengketa tanah di masyarakat Labuan Bajo,” demikian bunyi surat pembatalan tersebut.

Fakta baru ini menjadi sangat penting karena surat tanah adat tahun 1991 itulah yang sebelumnya dipakai untuk memperkuat posisi pihak tergugat dalam perkara sengketa tanah yang berkaitan dengan pembangunan Hotel St. Regis Labuan Bajo.

Kontroversi semakin melebar setelah muncul dokumen lain berupa surat tanah tertanggal 10 Maret 1990 atas nama Nasar Bin Haji Supu yang menyebut bagian utara, timur, dan selatan lokasi tersebut masih berbatasan dengan Tanah Negara.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar ketika pada tahun 1991 muncul surat baru atas nama Beatrix Seran Nggebu di lokasi yang diduga sebelumnya masih berstatus Tanah Negara.

“Kalau tahun 1990 masih disebut Tanah Negara, lalu pada 1991 berubah menjadi milik pribadi, tentu publik berhak bertanya: proses apa yang sebenarnya terjadi?” ujar Jon Kadis, S.H.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, juga mengungkap dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut Sukawinaya, saat pengajuan sertifikat ke BPN Manggarai Barat digunakan surat tanah tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare. Namun ketika pengukuran di lapangan dilakukan, dasar yang dipakai justru surat 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak memiliki luas tanah.

“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran memakai dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi tidak sinkron,” tegasnya.

Kini, sengketa tanah Keranga tidak lagi dipandang sekadar perkara perdata biasa. Selain sedang bergulir di Pengadilan Tinggi Kupang, polemik tersebut juga telah masuk penyelidikan Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan lima SHM dan empat gambar ukur di kawasan tersebut.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *