Ahli Pertanahan Bongkar Dugaan Cacat Administrasi Tanah Keranga di Sidang PN Labuan Bajo

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com — Sidang lanjutan perkara sengketa tanah Keranga di Pengadilan Negeri Labuan Bajo kembali memantik perhatian, Rabu (20/5/2026). Kali ini, sorotan tajam tertuju pada keterangan saksi ahli pertanahan dan tanah negara, Dr. (C) Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., yang menilai dokumen pertanahan tanpa ukuran luas, batas yang jelas, dan dokumen asli berpotensi cacat administrasi bahkan dapat ditolak dalam proses penerbitan sertifikat.

Dalam sidang perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj tersebut, Rizal hadir sebagai saksi ahli dari pihak pembanding/penggugat setelah Pengadilan Tinggi Kupang memerintahkan dibukanya kembali persidangan guna memeriksa bukti tambahan dan menghadirkan dua ahli baru.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Di hadapan majelis hakim, Rizal menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan sertifikat tanah wajib mengikuti mekanisme ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta regulasi pendaftaran tanah lainnya.

“Ketika mengajukan dokumen untuk proses sertifikat, itu harus dilengkapi dengan dokumen asli. Terhadap dokumen yang tidak asli, dalam prosedur pengurusan sertifikat jelas akan ditolak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rizal.

Menurutnya, dalam perkara perdata sekalipun, fotokopi dokumen tanpa disertai dokumen asli patut dikesampingkan sebagai alat bukti.

Ia menjelaskan bahwa proses lahirnya sertifikat tanah tidak bisa dilakukan secara sederhana, melainkan harus melalui tahapan administratif yang rinci mulai dari permohonan hak, penegasan hak, pemeriksaan Panitia A, hingga terbitnya Surat Keputusan (SK).

Rizal juga menyoroti pentingnya kejelasan ukuran dan batas objek tanah dalam setiap alas hak maupun proses sertifikasi.

“Permohonan sertifikat harus mencantumkan batas-batas dan ukuran tanah secara jelas. Jika dalam proses penerbitan sertifikat tidak dicantumkan batas dan luas tanah, maka dokumen itu bisa dikatakan cacat administrasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut langsung dikaitkan dengan salah satu dokumen yang menjadi dasar kemenangan pihak tergugat pada putusan sebelumnya, yakni surat tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama almarhumah Beatrix Seran Nggebu.

Dokumen itu sebelumnya dinilai majelis hakim memiliki kekuatan hukum sebagai dasar kepemilikan sah atas objek sengketa seluas 4,1 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Namun kini, surat tersebut justru menjadi pusat kontroversi setelah Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo secara resmi mengakui adanya persoalan serius dalam dokumen tersebut.

Melalui Surat Pembatalan tertanggal 6 Mei 2026 yang ditandatangani Lurah Labuan Bajo, Vinsensius Taso, S.Pd., pemerintah kelurahan menyatakan surat tanah adat tahun 1991 itu tidak mencantumkan luas tanah serta memiliki batas-batas yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam surat pembatalan tersebut disebutkan bahwa ketidaksesuaian batas utara, selatan, timur, dan barat berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan sengketa tanah di tengah masyarakat.

Fakta inilah yang kini dipandang sebagai titik krusial dalam upaya membongkar kembali dasar pertimbangan putusan PN Labuan Bajo yang sebelumnya memenangkan pihak tergugat.

Objek sengketa sendiri diketahui berkaitan dengan klaim lahan 40 hektare berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput pada Januari 2014 yang kemudian menjadi dasar pembangunan Hotel St. Regis Labuan Bajo.

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini yakni Rosyina Yulti Mantuh, Albertus Alviano Ganti, Santoso Kadiman, serta pengelola Hotel The St. Regis Labuan Bajo. Sejumlah pihak lain turut digugat, termasuk Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Notaris Billy Yohanes Ginta, hingga Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Selain menghadirkan Rizal sebagai ahli pertanahan dan hukum perdata, pihak pembanding juga menghadirkan tokoh adat Kedaluan Nggorang, Anton Hantam.

Dalam keterangannya, Anton menegaskan bahwa setiap pembagian tanah adat wajib memiliki ukuran luas dan batas yang jelas.

“Dalam pembagian tanah oleh fungsionaris adat itu harus ada ukuran luas dari tanah tersebut. Jika tidak ada luas, maka perolehan tanah tersebut harus dibatalkan,” tegas Anton di persidangan.

Ia juga menyatakan bahwa apabila suatu surat tanah diterbitkan di atas objek yang ternyata merupakan tanah negara, maka surat tersebut wajib dibatalkan.

Keterangan kedua ahli itu memperkuat argumentasi pihak pembanding yang menilai terdapat persoalan mendasar dalam proses lahirnya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Keranga.

Kontroversi semakin melebar setelah muncul dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam penerbitan lima SHM.

Kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, menyebut bahwa saat pengajuan sertifikat ke BPN Manggarai Barat digunakan surat tanah tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare. Namun ketika proses pengukuran dilakukan di lapangan, dasar yang dipakai justru surat berbeda, yakni surat 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak mencantumkan luas tanah.

“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran memakai dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi tidak sinkron,” ujar Sukawinaya.

Persoalan tersebut kini tak lagi berhenti di ranah perdata. Dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan lima SHM dan empat gambar ukur di Keranga telah masuk tahap penyelidikan Badan Reserse Kriminal Polri melalui laporan polisi Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.

Sejumlah nama turut disebut dalam laporan itu, mulai dari Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput hingga sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Koordinator Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian Labuan Bajo, Florianus Surion Adu, menilai pengakuan resmi Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo menjadi fakta penting yang tidak dapat lagi diabaikan.

“Sekarang pemerintah sendiri sudah mengakui bahwa batas-batas dalam surat tahun 1991 itu tidak sesuai dengan kondisi lokasi sebenarnya. Ini menjadi fakta penting yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Terbukanya kembali sidang perkara nomor 32 dan 33 di PN Labuan Bajo kini dipandang bukan sekadar lanjutan sengketa perdata biasa. Sidang ini menjadi momentum penting untuk menguji ulang legalitas dasar kepemilikan tanah di Keranga sekaligus membuka dugaan perubahan status tanah negara menjadi milik privat yang diduga berlangsung secara terstruktur.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *