Akta PPJB 40 Hektare Tanah yang Diklaim Erwin Kadiman untuk Bangun Hotel St. Regis di Labuan Bajo Diduga Bodong

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com Skandal dugaan mafia tanah di kawasan strategis Keranga, Labuan Bajo, terus memanas. Sorotan kini tertuju pada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 5 tertanggal 29 Januari 2014 yang selama ini dijadikan dasar klaim kepemilikan 40 hektare tanah oleh Erwin Kadiman Santoso tempat groundbreaking hotel st. Regist Labuan Bajo 22 april 2022.

Namun, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dokumen perkara, hingga investigasi lapangan justru mengindikasikan bahwa akta tersebut diduga fiktif, cacat hukum, dan batal demi hukum. Bahkan, luas tanah yang diklaim mencapai 40 hektare disebut-sebut tidak pernah benar-benar ada.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Kristian Sony, pelapor dugaan pemalsuan dokumen tanah Keranga di Bareskrim Polri, menyebut kekacauan pertanahan di Labuan Bajo selama lebih dari satu dekade diduga bermula dari PPJB tersebut.

“Sejarah awal mula malapetaka carut-marut pertanahan di Labuan Bajo sejak 2014 sampai 2026 ini bermula dari PPJB Nomor 5 di Notaris Billy Yohanes Ginta tanggal 29 Januari 2014. Obyek tanah di Keranga hanya sekitar 27 hektare, tetapi diperjualbelikan menjadi 40 hektare,” tegas Kristian Sony.

Menurutnya, terdapat selisih sekitar 13 hektare yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.

“Pertanyaan besarnya, selisih 13 hektare itu ada di mana? Apakah mau mencaplok tanah Pemda di sebelah selatan? Tidak berani. Mau mencaplok ke laut di sebelah barat? Tidak mungkin juga,” ujarnya.

Kristian menilai, sejak awal transaksi tersebut telah menyimpan persoalan serius karena luas tanah yang diperjualbelikan diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Klaim 40 Hektare Dinilai Tidak Pernah Memiliki Dasar Sah.

Dr. (C) Indra Triantoro, S.H., M.H., penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta menegaskan bahwa klaim 40 hektare tersebut telah runtuh melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“PPJB itu batal demi hukum. Tidak pernah ada tanah 40 hektare yang sah milik Erwin Kadiman ataupun Nikolaus Naput,” tegas Indra.

Menurutnya, dalam perkara Nomor 1/2024/LBJ yang diputus Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Kupang, dan sudah inchrat di MA, pengadilan menilai objek tanah dalam PPJB 40 ha tersebut bermasalah karena tumpang tindih dengan tanah milik warga lain.

Indra menjelaskan, skema transaksi dalam PPJB itu juga dinilai janggal. Dalam akta disebutkan Erwin baru akan melunasi pembayaran apabila Nikolaus Naput berhasil menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut.

“Artinya, sertifikat harus ada dulu baru dibayar lunas. Tapi karena objek tanahnya bermasalah dan alas haknya cacat, maka PPJB itu otomatis gugur,” katanya.

Diduga Bermodal Surat Adat yang Tidak Pernah Ditunjukkan Aslinya

Kristian Sony juga menyoroti penggunaan dokumen alas hak tanah adat yang diduga bermasalah dalam proses transaksi maupun penerbitan sertifikat.

Menurutnya, keluarga Nikolaus Naput, Beatrix Seram Nggebu, Johanis V. Naput dan pihak terkait lainnya diduga menggunakan surat alas hak tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 yang hingga kini tidak pernah diperlihatkan dokumen aslinya.

Selain itu, muncul pula surat tanah adat atas nama Beatrix Seram Nggebu tertanggal 21 Oktober 1991 yang disebut tidak memiliki keterangan luas tanah maupun Batas batasnya tidak sesuai obyek tanah.

“Mereka menggunakan surat tanah adat yang tidak ada aslinya dan surat tanah adat yang bahkan tidak memiliki luas tanah. Batas-batasnya pun diduga tumpang tindih dengan tanah masyarakat Labuan Bajo,” kata Kristian.

Ia menilai praktik tersebut menjadi awal dari kekacauan sengketa tanah di Keranga yang terus berlarut hingga saat ini.

“Masyarakat sekarang sudah bisa melihat dengan terang siapa biang kerok carut-marut sengketa tanah di Keranga. Tanah yang luasnya sekitar 27 hektare bisa diperjualbelikan menjadi 40 hektare,” ujarnya.

Diduga Bermodal Fotokopi Surat Alas Hak

Sementara itu Surion Florianus Adu salah satu masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang mengungkapkan bahwa sebagian besar tanah yang diklaim dalam PPJB justru diduga berada di atas lahan milik Pemda Manggarai Barat. Sedangkan sekitar 11 hektare disebut merupakan tanah keluarga Ibrahim Hanta yang telah dikuasai sejak 1973.

“Saya menduga sebagian besar tanah Niko Naput berdasarkan PPJB 2014 itu terletak di selatan yaitu tanah 30 ha yang menjadi obyek perkara tipikor 2020 lalu. Hanya Niko Naput “takut” melakukan perlawanan saat Kasus tipikor bergulir. Yang pada akhirnya keterangan dalam BAP dari anak ketua fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka menjelaskan alas hak tanah Milik Beatrix Seran yang mana batas-batasnya jelas batas bagian BARATNYA pertigaan jalan Labuan Bajo – Batu Gosok/Kerangan/Torolema Batu Kalo,” jelas Florianus.

Florianus menyebut kejanggalan utama terletak pada alas hak tanah yang digunakan.

“Alas hak yang diajukan bukan 40 hektare. Bahkan sekitar 16 hektare diduga hanya menggunakan fotokopi surat tanpa dokumen asli,” ujarnya.

Menurut Florianus, dalam proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput juga ditemukan dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam satu proses administrasi.

Saat pengajuan permohonan ke BPN Manggarai Barat, digunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare. Namun ketika pengukuran lapangan dilakukan, justru muncul surat berbeda tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang bahkan disebut tidak mencantumkan luas tanah.

“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi pengukuran memakai dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi kabur,” kata Ni Made Tanti, S.H. anggota tim kuasa ahli waris al. Ibrahim Hanta,

Pengukuran Diduga Tidak Dilakukan Secara Resmi

Sementara itu, Irjen Pol (p) Wayan Sukawinaya menyebut Kejanggalan lain muncul dalam proses pengukuran lahan. Tim kuasa hukum menyebut pengukuran tidak dilakukan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan oleh staf pribadi Erwin Kadiman menggunakan aplikasi Google Maps.

“Pengukurannya hanya berdiri di empat sudut tanah lalu dihitung memakai Google Maps. Itu sangat jauh dari standar hukum pertanahan,” ungkapnya

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa luas 40 hektare dalam PPJB Nomor 5 tidak pernah benar-benar terverifikasi secara sah.

Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan lima SHM di Keranga kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.

Sejumlah nama disebut dalam laporan itu, mulai dari Erwin Kadiman Santoso, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput hingga sejumlah pegawai Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta menilai apabila ditemukan dokumen yang tidak sesuai fakta atau adanya rekayasa administrasi pertanahan, maka unsur pidana dapat diuji.

“Jika proses administrasi direkayasa atau dokumennya tidak sesuai fakta, tentu ada potensi pidana,” ujar Indah Wahyuni, S.H.

Sementara itu, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, tetapi telah merugikan masyarakat lokal secara luas.

“Tanah 40 hektare itu diduga tidak pernah ada secara sah. Tetapi dipakai untuk menguasai lahan warga dan menawarkan proyek kepada investor bahkan Santosa Kadiman yang kami duga sebagai Broker Hotel St. Regist secara bar-bar melakukan peletakan baru pertama pembangunan Hotel St. Regist Labuan Bajo di dalam Tanah 40 ha yag belum memiliki sertifikat dan belum ada ijin ijin Amdal,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Erwin Kadiman Santoso melalui pesan WhatsApp. Namun pesan yang dikirim hanya terbaca tanpa ada tanggapan.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *