PTUN Jakarta Tolak Banding UGM, Ijazah Jokowi Wajib Dibuka ke Publik

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

JAKARTA, Okebajo.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan ijazah dan dokumen akademik Joko Widodo dibuka ke publik. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi upaya UGM mempertahankan kerahasiaan dokumen milik mantan presiden yang dipakainya sebagai syarat menduduki jabatan publik.

Majelis hakim yang diketuai Mohammad Herry IP, dengan anggota Febrina Permadi dan Fajar Shiddiq Arfah, membacakan putusan bernomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT melalui sistem e-court pada Kamis (30/7/2026). Isi putusan tegas: menolak keberatan UGM untuk seluruhnya, menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp648.500 kepada UGM.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Lukas Luwarso, Leony Lidya, dan Herman — tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) — yang meminta salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS dan KHS, laporan KKN, skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, serta buku wisuda milik Jokowi.

Tim kuasa hukum Bonjowi, Petrus Selestinus, Siprianus Edi Hardum, Muhammad Syamsir Jalil, dan P.S. Jemmy Mokolensang menyambut putusan ini sebagai kemenangan prinsip keterbukaan di negara demokrasi.

“Negara kita adalah negara demokrasi, dan substansi dasarnya adalah keterbukaan, terutama menyangkut ijazah pejabat publik,” tegas Petrus Selestinus.

Edi Hardum, alumnus Fakultas Hukum UGM, menyayangkan sikap almamaternya yang memilih melawan putusan KIP alih-alih menerimanya. Menurutnya, sebagai institusi pendidikan, UGM semestinya memberi teladan soal keterbukaan informasi kepada lembaga publik lain — bukan berkukuh menempuh upaya hukum yang justru mempermalukan nama besarnya sendiri.

Muhammad Syamsir Jalil menyebut kekalahan UGM di PTUN sebagai sinyal bahwa hukum di Indonesia masih dapat berpihak pada kebenaran, bukan pada pihak yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk meraih jabatan publik. Ia mengajak masyarakat terus mengawal dan mendukung upaya pemberantasan pejabat publik yang diduga memakai ijazah tidak sah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PTUN Jakarta menilai keberatan UGM — yang berdalih permohonan informasi telah melewati batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan — sudah dipertimbangkan secara tepat oleh Majelis Komisioner KIP Pusat. Karena itu, majelis mengambil alih sepenuhnya pertimbangan hukum KIP dan menyatakan tidak ada alasan untuk membatalkan putusan tersebut.

UGM sebelumnya berdalih menolak menyerahkan data pribadi Jokowi sebagai bagian dari kewajiban hukumnya selaku badan publik dan pengendali data pribadi. Namun argumen ini kandas di hadapan majelis hakim, yang menegaskan hak publik untuk mengetahui riwayat pendidikan pejabat negara lebih besar daripada klaim kerahasiaan data pribadi yang diajukan UGM.

Dengan putusan ini, UGM kini menghadapi tenggat untuk membuka dokumen akademik Jokowi ke publik — kecuali menempuh upaya hukum lanjutan.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *