Hasil Verifikasi dan Validasi, 357 Rumah di Manggarai Barat Rusak Berat, BNPB Minta Pemkab Bergerak Cepat

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat per 9 September 2026, sebanyak 13.656 rumah telah diverifikasi sebagai rumah terdampak gempa bumi bermagnitudo 7,7.

Avatar photo
Hasil Verifikasi dan Validasi, 357 Rumah di Manggarai Barat Rusak Berat, BNPB Minta Pemkab Bergerak Cepat
Perwakilan BNPB di Labuan Bajo, Rudy Padmanto (kedua dari kanan) saat memberi penjelasan. (Foto : Gery Baha)
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com — Berakhirnya masa tanggap darurat gempa bumi di Kabupaten Manggarai Barat bukan berarti persoalan bencana telah selesai. Sebaliknya, pemerintah daerah kini dihadapkan pada pekerjaan besar: memastikan ribuan rumah terdampak segera masuk dalam tahapan pemulihan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bergerak cepat memasuki masa transisi darurat menuju pemulihan, setelah masa tanggap darurat resmi berakhir pada Jumat, 11 September 2026.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Arahan tersebut disampaikan perwakilan BNPB di Labuan Bajo, Rudy Padmanto, dalam rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, di Aula Setda Kantor Bupati Manggarai Barat, Jumat (11/9/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng, unsur Forkopimda, Ketua DPRD Manggarai Barat Benediktus Nurdin, Penjabat Sekda Pius Baut, sejumlah pimpinan OPD Pemerintah Provinsi NTT, para asisten, staf ahli, instansi vertikal, serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Rudy menegaskan, berakhirnya masa tanggap darurat tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya penanganan terhadap masyarakat terdampak gempa.

“Ini hari terakhir masa tanggap darurat. Otomatis SK Posko Penanganan Darurat juga berakhir. Harus segera dibentuk tim atau posko baru untuk masa transisi darurat menuju pemulihan,” ujar Rudy.

Selama 10 hari terakhir, Rudy mendampingi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam proses penanganan pascabencana. Menurutnya, keberadaan tim atau posko baru sangat penting agar pelayanan dan penanganan terhadap masyarakat terdampak tidak terputus setelah status tanggap darurat berakhir.

357 Rumah Rusak Berat

Salah satu pekerjaan mendesak yang menjadi perhatian BNPB adalah penyelesaian data kerusakan rumah warga.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat per 9 September 2026, sebanyak 13.656 rumah telah diverifikasi sebagai rumah terdampak gempa bumi bermagnitudo 7,7.

Dari jumlah tersebut, 3.892 rumah atau 28,5 persen masuk kategori rusak ringan. Sebanyak 1.400 rumah atau 10,3 persen mengalami rusak sedang.

Sementara itu, 357 rumah atau 2,6 persen dinyatakan mengalami kerusakan berat.

Jika tiga kategori tersebut digabungkan, terdapat 5.649 rumah yang masuk klasifikasi rusak ringan, rusak sedang, maupun rusak berat.

Angka tersebut menggambarkan besarnya pekerjaan yang harus dihadapi pemerintah daerah dalam tahap pemulihan pascagempa.

Namun, ada pula 8.007 rumah atau sekitar 58 persen yang masuk kategori Tidak Sesuai Klasifikasi (TSK). Kategori ini diberikan kepada rumah yang tingkat kerusakannya berada di bawah ambang klasifikasi yang digunakan dalam skema bantuan pemerintah pusat.

Dalam kelompok TSK tersebut, tercatat 156 rumah dengan bobot kerusakan 0 persen. Rumah-rumah itu tetap tercantum dalam kelompok TSK karena tidak ditemukan kerusakan pada komponen utama bangunan yang menjadi objek penilaian.

Data Harus Ditetapkan, Bantuan Bisa Diajukan

BNPB meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera menyelesaikan proses verifikasi, validasi, dan uji publik terhadap seluruh data kerusakan rumah.

Setelah proses tersebut rampung, Bupati Manggarai Barat diminta menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan rumah rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.

“Setelah uji publik selesai, Bupati harus menerbitkan SK penetapan data rumah rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat,” kata Rudy.

SK tersebut menjadi dokumen penting karena akan menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk mengajukan permohonan bantuan pendanaan kepada Kepala BNPB di Jakarta.

“Berdasarkan SK tersebut, Pemkab mengajukan permohonan bantuan dana ke Kepala BNPB di Jakarta,” lanjutnya.

Sementara untuk rumah dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen atau masuk kategori TSK, kebijakan penanganannya diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Untuk rumah dengan kerusakan di bawah 20 persen atau kategori TSK, kebijakannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah,” tegas Rudy.

Jangan Sampai Ada Kekosongan Penanganan

BNPB mengingatkan agar seluruh data kerusakan yang ditetapkan pemerintah daerah benar-benar telah melewati proses verifikasi dan validasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Data tersebut akan menjadi pijakan penting dalam menentukan bentuk intervensi pemerintah, termasuk pengajuan dukungan pemerintah pusat untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.

Bagi Manggarai Barat, 11 September 2026 bukan sekadar tanggal berakhirnya masa tanggap darurat. Hari itu menjadi pintu masuk menuju fase yang tak kalah penting, yakni memulihkan kehidupan masyarakat dan membangun kembali rumah serta fasilitas yang terdampak gempa.

Karena itu, Rudy meminta pemerintah daerah bergerak cepat agar tidak terjadi kekosongan penanganan antara berakhirnya masa tanggap darurat dan dimulainya masa transisi menuju pemulihan.

Sebab, bagi warga yang rumahnya rusak, terutama mereka yang masuk kategori rusak berat, berakhirnya status tanggap darurat bukan berarti mereka sudah kembali hidup normal.

Justru dari sinilah pekerjaan pemulihan yang sesungguhnya dimulai.

Sumber : infomabar.manggaraibaratkab.go.id

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *