Mobil Operasional SPPG Noa Rusak Parah, Pemilik Desak CV Langke Tehong Bertanggung Jawab

Avatar photo

LABUAN BAJO, Okebajo.com — Seorang warga asal Wewak, Desa Manong, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, berinisial I, mengaku kecewa terhadap sikap pihak CV Langke Tehong, yang disebut sebagai mitra SPPG Noa, Desa Compang.

Kekecewaan itu muncul setelah mobil Suzuki Carry miliknya yang selama ini digunakan sebagai kendaraan operasional SPPG Noa mengalami kerusakan cukup parah. I mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait pihak yang akan menanggung biaya perbaikan kendaraan tersebut.

Mobil tersebut diketahui digunakan untuk mendukung kegiatan operasional SPPG, termasuk pendistribusian makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Pacar.

Menurut I, kerusakan kendaraan menyebabkan biaya perbaikan yang tidak sedikit. Berdasarkan perkiraannya, biaya yang harus dikeluarkan dapat mencapai belasan juta rupiah.

“Saya tanya di toko kemarin, untuk belanja alat saja mencapai Rp12,5 juta. Itu belum termasuk biaya yang lain-lain,” jelasnya Sabtu, (25/9/2026).

Ia mengaku semakin kecewa setelah menerima pesan WhatsApp dari pihak CV yang menyebutkan bahwa kerusakan kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik mobil.

Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan pemahamannya mengenai penggunaan kendaraan rental untuk mendukung operasional program MBG.

“Mobil ini kan dirental oleh CV tersebut untuk operasional di SPPG Noa. Sepengetahuan saya, ketika kendaraan digunakan untuk kegiatan operasional seperti ini, kerusakan akibat pemakaian selama masa rental semestinya dibicarakan dan menjadi tanggung jawab pihak yang menggunakan atau menyewa kendaraan,” tegasnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat kejelasan, terutama karena kendaraan diserahkan kepada pihak CV dalam kondisi dapat digunakan dan kemudian mengalami kerusakan ketika berada dalam masa pemakaian untuk operasional SPPG.

“Ini sangat aneh. Mobil ini rusak saat berada dalam penggunaan mereka, tetapi saya justru diminta bertanggung jawab. Padahal mobil ini saya serahkan kepada mereka untuk digunakan dalam kegiatan operasional,” ujarnya.

Ia berharap pihak CV Langke Tehong dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi kendaraan tersebut, termasuk mekanisme pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi.

Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai biaya perbaikan kendaraan, tetapi juga menyangkut kejelasan tanggung jawab antara pemilik kendaraan dengan pihak yang menggunakan kendaraan untuk kepentingan operasional SPPG.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Hironimus Suhardi, selaku Direktur Utama CV Langke Tehong, pada Sabtu (26/9/2026) melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait kerusakan kendaraan operasional SPPG Noa serta tudingan bahwa pihak CV tidak bertanggung jawab atas biaya perbaikan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan tersebut diketahui telah dibaca, tetapi belum mendapatkan respons dari Hironimus Suhardi.

Okebajo.com akan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak CV Langke Tehong apabila telah diperoleh keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Dokumen CV Sebut Kerusakan Ditanggung Rental

Persoalan ini menjadi sorotan setelah adanya dokumen “Klasifikasi Kendaraan Sewa” yang diberikan pihak CV kepada pemilik kendaraan. Dalam dokumen tersebut, terdapat sejumlah ketentuan terkait kendaraan yang disewakan untuk mendukung operasional SPPG. Salah satu poinnya secara tegas menyebutkan bahwa “Kerusakan/maintenance mobil ditanggung penuh oleh jasa rental.”

Tidak hanya itu, pada poin berikutnya juga disebutkan bahwa “Mobil yang disewakan lepas kunci (Ka SPPG sebagai penanggung jawab).”

Ketentuan tertulis tersebut menjadi perhatian karena kendaraan milik L yang digunakan untuk operasional SPPG Noa kini mengalami kerusakan dan membutuhkan biaya perbaikan yang menurut pemilik kendaraan mencapai belasan juta rupiah.

I mempertanyakan mengapa dirinya justru diminta menanggung kerusakan kendaraan, sementara dalam dokumen klasifikasi kendaraan sewa yang diberikan kepadanya tercantum bahwa kerusakan atau maintenance mobil ditanggung penuh oleh jasa rental.

“Kalau memang dalam dokumen yang diberikan kepada kami sudah tertulis kerusakan atau maintenance mobil ditanggung penuh oleh jasa rental, saya mempertanyakan mengapa sekarang kerusakan ini justru dibebankan kepada saya sebagai pemilik mobil,” ujanya.

Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar untuk memperjelas tanggung jawab para pihak, meskipun tetap perlu dilihat secara utuh bersama perjanjian sewa dan kondisi kendaraan saat diserahkan.

“Saya serahkan mobil dalam kondisi bisa digunakan. Mobil kemudian dipakai untuk operasional SPPG. Karena itu saya meminta pihak CV menjelaskan secara terbuka dasar mereka menyatakan kerusakan menjadi tanggung jawab saya, sementara dokumen yang mereka berikan justru menyebutkan kerusakan ditanggung penuh oleh jasa rental,” tegasnya.

I menyebut bahwa ketika ia menanyakan hal tersebut kepada pihak pengelola SPPG Noa jawaban mereka bahwa terkait kerusakan tersebut bukan menjadi tanggung jawab pengelol.

“Pihak pengelola justru mengarahkan saya untuk komunikasi dengan pihak CV yang punya PKS dengan BGN. Menurut pihak pengelola Dapur SPPG, bahwa mereka hanya menanggung beban insentif sewa bulanan termasuk dengan BBM,” tutupnya.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *