Dari Pelapor Jadi Terlapor, Marsel Agot Kini Dilaporkan Atas 2 Kasus Berbeda

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Konflik tanah Batu Gosok kian memanas. Setelah sebelumnya Pater Marsel Agot melaporkan Aloysius Oba beserta karyawannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, kini giliran Alo Oba yang mengambil langkah hukum. Pria 63 tahun itu resmi melaporkan balik Pater Marsel Agot ke Polres Manggarai Barat.

Pada Kamis, 26 Februari 2026, Alo Oba yang didampingi tim kuasa hukumnya resmi melaporkan Pastor Marsel Agot ke Polres Manggarai Barat dalam dua laporan berbeda. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/27/II/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dan LP/B/28/II/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Laporan pertama terkait dugaan pengancaman yang mengarah pada hilangnya nyawa, ancaman kekerasan, penyerobotan, serta dugaan pencurian. Peristiwa itu disebut terjadi pada 27 Januari 2026 di lokasi sengketa Batu Gosok. Laporan kedua berkaitan dengan hilangnya sepuluh banner yang dipasang pada 25 Januari 2026. Banner itu bertuliskan “TANAH ±11 HEKTAR INI MILIK: ALOYSIUS OBA”. Sehari setelah dipasang, seluruh banner tersebut hilang dan sehari setelah dugaan ancaman terjadi, muncul banner lain di lokasi yang sama dengan tulisan “TANAH INI MILIK YAYASAN PRUNDI/MA/MR”.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Plataran Komodo, kawasan Batu Gosok. Saat itu, menurut keterangan dalam laporan polisi, penjaga lahan milik Alo Oba melihat Pater Marsel bersama sejumlah orang melakukan pemasangan pilar di lokasi yang diklaim sebagai tanah milik Alo.

“Laporan pertama adalah laporan tentang ancaman verbal yang dilakukan oleh Pater Marsel Agot, dimana ancaman itu disampaikan oleh tiga orang penjaga tanah saya. Pada tanggal 27 Januari 2026 lalu Marsel Agot berada di lokasi, dan menyampaikan kata-kata atau kalimat ancaman melalui tiga orang penjaga, suruh penjaga tanah saya itu untuk menelpon saya supaya saya hadir di lokasi, yang pada intinya bahwa beliau menantang saya, siap mati di lokasi,” ungkap Alo Oba, yang didampingi Kuasa Hukumnya Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, Kamis, (26/2), malam.

Aloysius mengaku merasa terancam setelah mendapat laporan dari penjaga lahan yang ia tugaskan mengawasi tanah miliknya.

Menurut uraian dalam laporan polisi, penjaga tersebut melihat seorang pria bernama Marselinus Agot bersama sejumlah orang melakukan aktivitas pemasangan pilar di lokasi yang diklaim sebagai tanah milik pelapor.

Saat ditegur, situasi disebut berubah tegang. Dalam STPL, terlapor diduga menyampaikan kalimat bernada ancaman:

“Suruh Alo Oba datang ke sini. Kalau dia pasang spanduk, saya datangkan orang-orang dari kampung, biar kita sama-sama mati di sini, karena ini tanah Purak Mukang Wajo Kampong.”

Tak lama setelah itu, ia disebut melakukan panggilan telepon dan meminta seseorang membawa peralatan ke lokasi.

Merasa keselamatannya terancam, Aloysius memilih melapor ke polisi untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Ditemui usai membuat laporan, ia mengungkapkan kekhawatirannya karena mengetahui Marsel Agot sebagai seorang pemimpin umat.

“Dengan ancaman itu saya merasa takut, terancam dan cemas karena saya tahu beliau (Pater Marsel Agot) seorang pemimpin umat dimana salah satu umatnya adalah saya. Saya kaget dan heran dia melakukan dan mengucapkan kata-kata seperti itu yang menurut saya tidak layak sebagai seorang tokoh dan saya tahu beliau punya massa dan banyak yang mengikuti beliau. Dan ancaman-ancaman itu yang membuat saya takut,” terang Alo Oba, saat dikonfirmasi wartawan di Labuan Bajo, Kamis, (26/2), malam.

Sebelumnya, Simon Jeriki atau akrab disapa John selaku penjaga lahan dari Aloisius Oba mengaku menerima ancaman dari Marsel Agot saat mendatangi lokasi lokasi pada Kamis (26/1/2026) lalu.

“Pater Marsel datang ke lokasi bersama sejumlah orang dari kampung, membawa parang, lalu memasang pilar di sana,” ujar John.

Menurut John, awalnya ia dan rekannya tidak mengganggu ketika Marsel beserta rombongannya memasang pilar karena menganggap hal itu hanya sebatas klaim atas tanah.

Namun kemudian, John meminta agar tidak dilarang memasang patok atau spanduk di lokasi yang sama karena kawasan tersebut adalah tanah milik Alo Oba yang sedang mereka jaga.

“Saya bilang, ‘Pater sudah tanam patok kami tidak cegat, jadi giliran saya mau pasang spanduk’. Tapi dia bilang tidak boleh, mulai dari situ nada suaranya jadi keras,” ungkap John.

John menambahkan, Pater Marsel kemudian menyampaikan ancaman yang menyebutkan agar Alo Oba datang langsung ke lokasi tanah Batu Gosok.

“Dia bilang, ‘biar Alo Oba datang ke sini, ini namanya purak mukang wajo kampong’, artinya serang dan kepung markas,” kata John menirukan ucapan Pater Marsel dalam bahasa Manggarai.

John mengaku menyampaikan kepada Pater Marsel bahwa klaim sebagai pemilik tanah tersebut belum jelas. Ia juga menyarankan agar Pater menghubungi tim hukum Alo Oba yang nomor dan namanya tertera di spanduk yang sudah dipasang di lokasi.

“Saya bilang, ‘salah satu jalan ada nomor tim hukum, silakan hubungi nomor tim hukum Alo Oba’,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat pertama kali datang, Pater Marsel menunjuk kawasan yang sedang dia jaga sebagai tanah miliknya.

“Saya tanya, ‘tanahnya Pater di mana?’ Dia tunjuk yang ini , tanah yang saya jaga, bukan pondik sebelah jalan. Menurut saya, tanah itu milik Alo Oba, dan Pater tidak pernah jelaskan secara jelas bahwa ini tanahnya,” jelas John.

Siprianus Transurdi, salah satu karyawan Alo Oba lainnya, menegaskan bahwa keterangan John benar adanya. Menurutnya, Pater Marsel memang menyampaikan ancaman pada saat itu.

“Memang ada ancaman, dia bilang, ‘mana Alo Oba suruh ke sini? Kalau tidak, kita panggil lagi masa dari kampung. Biar kita mati sini, kami tidak takut’,” ujar Siprianus.

Hal serupa juga disampaikan Mansur, penjaga tanah lainnya. Ia mengaku mendengar langsung ancaman dari Pater Marsel dengan nada suara yang tinggi.

“Dia bilang, ‘mana Alo Oba suruh ke sini? Biar kita mati di sini saja. Ini namanya purak mukang wajo kampong’,” kata Mansur menegaskan.

Alo Oba berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan adil.

“Mudah-mudahan penyidik Polres Manggarai Barat berlaku adil dan jujur untuk menangani peristiwa yang saling melapor ini. Saya sangat berharap itu bisa dilakukan secara profesional oleh Polres Manggarai Barat ini. Dan saya tidak hanya pada urusan pidana ini, saya tantang Pater Marsel Agot bawa bukti ke Pengadilan, karena secepatnya saya daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” pungkasnya.

Konflik ini tak berhenti di laporan pidana. Tim penasihat hukum Alo Oba yang dipimpin Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya menyatakan tengah merampungkan dokumen untuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“Tujuannya agar seluruh dokumen kepemilikan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim, diperdebatkan secara sah, dan diputuskan berdasarkan hukum yang berlaku,” kata Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya.

Langkah ini kata dia, dinilai sebagai jalan keluar konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum, baik bagi para pihak yang bersengketa maupun bagi investor yang mencermati perkembangan kawasan super prioritas tersebut.

Menurut Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, Labuan Bajo tidak hanya membutuhkan infrastruktur megah dan promosi wisata kelas dunia. Ia juga membutuhkan kepastian hukum yang kokoh. Sengketa tanah yang berlarut-larut bukan hanya persoalan dua pihak, tetapi menyangkut stabilitas sosial dan kepercayaan investasi.

“Pada akhirnya, publik menunggu satu hal yaitu pembuktian yang terang di ruang hukum, bukan perang narasi di ruang opini. Karena di kawasan super prioritas, kepastian hukum seharusnya menjadi prioritas utama,” ujarnya dalam keterangan Pers yang diterima media ini, Minggu sore, (22/2/2026).

Sebelumnya, Marsel Agot mengeluarkan klarifikasi resmi sekaligus bantahan keras terhadap pemberitaan sejumlah media daring pada 27 Januari 2026. Salah satunya Berita media online Bajo Pedia berjudul “Pater Marsel Agot pimpin masa bawa parang, anak buah Alo Oba ketakutan dan memilih pulang” dinyatakannya sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan, menyesatkan publik, hingga termasuk dalam kategori fitnah dan pencemaran nama baik.

“Isi berita itu benar-benar tidak ada dasarnya. Ini bukan hanya menyalahkan saya secara pribadi, tapi juga bisa mengganggu ketertiban dan menciptakan kesalahpahaman di masyarakat,” ucap Pater Marsel dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Labuan Bajo, Sabtu (31/1/2026).

Pater Marsel menjelaskan, pada hari Selasa (27/1) sekitar pukul 16.00 WITA, ia bersama 16 karyawan Yayasan Prundi datang ke lahan yang menjadi milik yayasan. Hotel Green Hill

Tujuan mereka adalah melakukan pekerjaan pemasangan pilar dan pembuatan pagar batas tanah.

“Kehadiran kami hanya untuk urusan kerja saja. Tidak ada sedikit pun niat untuk melakukan konfrontasi, intimidasi, atau apalagi kekerasan seperti yang digambarkan di berita itu,” tegasnya.

Pada Kamis (5/2/2026), Aloysius Oba bersama tiga orang lainnya dilaporkan ke polisi oleh Pater Marsel Agot atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukumnya, Iren Surya, SH membenarkan laporan tersebut.

“Yang kami laporkan saudara Mansur dan Alo Oba. Pernyataan di media bahwa Pater Marsel memimpin massa, membawa parang, premanisme, mafia, itu tidak benar dan merupakan fitnah,” ujar Iren.

Menurut Iren Surya, memang ada 16 orang yang datang ke lokasi pada 27 Januari 2026, dan dua orang di antaranya membawa parang. Namun ia menegaskan bahwa parang tersebut adalah alat pertanian, bukan untuk intimidasi.

“Tidak ada ancaman, tidak ada intimidasi,” tegasnya.

Selanjutnya, pada 18 Februari 2026, Alo Oba memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik. Ia datang ke Polres, namun pemeriksaan ditunda karena penasihat hukumnya sedang mengikuti sidang perdata di Pengadilan Negeri hingga pukul 21.00 WITA. Ia lalu berjanji akan kembali pada 25 Februari 2026.

Janji itu ditepati. Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.15 WITA, Alo Oba hadir bersama tiga pekerja penjaga lahannya serta tiga penasihat hukum: Irjen Pol (Purn.) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., Jon Kadis, S.H., dan Antonius Arif, S.H.

“Saya waktu lalu diundang oleh penyidik Polres Manggarai Barat. Waktu itu saya datang, tapi belum lakukan klarifikasi karena ternyata penasihat hukum saya ikut sidang di PN hingga malam. Lalu janji kepada penyidik untuk datang klarifikasi tanggal 25 Februari ’26 kemarin,” ucap Alo Oba.

Namun pemeriksaan tidak berjalan seperti yang ia bayangkan. Dalam proses klarifikasi, ia mengaku mendapat penjelasan dari penyidik bahwa namanya ternyata tidak tercantum sebagai terlapor dalam laporan pidana Pastor Marsel Agot.

“Dalam perjalanan pemeriksaan terungkap dari salah satu penyidik, bahwa ternyata Marsel Agot tidak mencantumkan nama saya sebagai terlapor dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Ternyata juga bahwa yang dijadikan dasar dilakukannya laporan atas pencemaran tersebut adalah berita media. Dan media-media tersebut belum diverifikasi, dan belum dimintai klarifikasi,” ungkapnya.

Atas dasar itu, ia menyatakan keberatan. Ia menolak melanjutkan pemeriksaan dan meminta proses dihentikan.

“Oleh karenanya saya keberatan untuk dilanjutkan pemeriksaan dan minta kepada penyidik untuk dihentikan dengan alasan; pertama, saya bukan terlapor. Kedua, rujukan dari laporan adalah media yang belum diklarifikasi atas kebenaran dari pemberitaan tersebut. Sehingga atas dasar itulah saya tidak mau dilanjutkan dimintai keterangan dan itu sudah tercatat dalam berita acara interview atas keberatan tersebut, sehingga akhirnya pemeriksaan dihentikan,” tegasnya.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *