Labuan Bajo, Okebajo.com – Sebagai bentuk protes terhadap dugaan penguasaan dan perampasan tanah negara di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, srkitar 500 orang yang tergabung dalam Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 April 2026.
Koordinator aksi, Florianus Surion Adu (Fery Adu) dalam surat pemberitahuan resmi pada Selasa, (24/3/2026) kepada Kapolres Manggarai Barat yang salinanya diperoleh media ini menyebutkan bahwa aksi akan digelar di tiga titik kunci strategis, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.
“Tujuan utama aksi ini adalah menyelamatkan tanah negara dari penguasaan pihak-pihak yang diduga sebagai mafia tanah,” tegas Fery Adu, Kamis, (26/3/2026).
Dalam surat pemberitahuan tersebut, massa secara tegas menyatakan tujuan aksi: menyelamatkan Tanah Negara di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, dari dugaan penguasaan oleh mafia tanah.
Surat Resmi Bongkar Dugaan Perampasan Sejak 1991
Florianus menjelaskan bahwa hal ini bukan sekadar aksi spontan, gerakan ini didukung oleh dokumen resmi yang memuat rangkaian fakta. Dalam surat pemberitahuan aksi, disebutkan bahwa dugaan penguasaan dan perampasan Tanah Negara di Kerangan telah berlangsung sejak 21 Oktober 1991 hingga saat ini.
“Penguasaan tanah negara di Kerangan telah berlangsung sejak 21 Oktober 1991 hingga saat ini. Tanah tersebut disebut dikuasai oleh ahli waris Beatrix Seran Ngebu bersama pihak keluarga, yang kemudian berkembang melalui berbagai transaksi dan proses hukum yang dinilai bermasalah,” ungkap Florianus.
Lebih jauh, dalam surat itu juga diungkap adanya transaksi jual beli tanah yang diduga merupakan Tanah Negara melalui akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris tertanggal 29 Januari 2014.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti adanya putusan perdata Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang dianggap mengesahkan penguasaan perorangan atas tanah yang berstatus Tanah Negara.
“Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum agraria, karena tanah negara bisa berpindah seolah-olah menjadi milik pribadi,” demikian isi dokumen tersebut.
Persoalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo
Isu ini semakin memanas setelah terbitnya putusan perkara perdata tertanggal 10 Maret 2026. Putusan tersebut dinilai mengabaikan fakta keberadaan Tanah Negara, bahkan dianggap melegitimasi kepemilikan pribadi atas aset negara.
Bagi kelompok ini, persoalan tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif.
Mereka melihat adanya indikasi serius dugaan keterlibatan oknum yang tidak berintegritas dalam proses yang berujung pada penguasaan Tanah Negara oleh pihak tertentu.
Dokumen Lama Tegaskan Status Tanah Negara
Lokasi yang disengketakan berada di Bukit Kerangan, tidak jauh dari kawasan sekitar 30 hektare milik Pemerintah Daerah.
Keberadaan Tanah Negara di lokasi ini sebenarnya telah lama tercatat dalam dokumen resmi. Salah satunya adalah surat alas hak atas nama Nasar Bin Haji Supu tertanggal 10 Maret 1990, serta surat jual beli tanggal 2 Mei 1990 antara Nasar dan Nikolaus Naput.
“Dalam kedua dokumen tersebut, batas sebelah timur secara tegas disebut sebagai Tanah Negara. Bahkan, pada 3 Maret 2010, Lurah Labuan Bajo turut mengakui dokumen tersebut sebagai representasi pemerintah,” jelas Florianus.
Namun kondisi di lapangan justru menunjukkan hal berbeda. Tanah yang disebut sebagai Tanah Negara itu kini diduga telah diduduki, dipagari, dan dikuasai oleh pihak perorangan.
Nama yang mencuat antara lain Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alvino Gant, yang disebut sebagai menantu dari Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu.
“Tanah tersebut bahkan telah masuk dalam transaksi melalui akta PPJB tahun 2014, yang juga dikaitkan dengan Santosa Kadiman, sosok yang diduga sebagai broker tanah dalam proyek pengembangan kawasan, termasuk proyek hotel bintang lima di Labuan Bajo,” kata Florianus.
Dalam surat aksi juga disebutkan bahwa di atas lahan tersebut telah berdiri berbagai aktivitas fisik, mulai dari pondok, bangunan besi, hingga parkir alat berat seperti excavator.
Tuntutan Tegas: Pasang Plang “Tanah Negara”
Dalam poin tuntutannya, mereka mendesak langkah konkret dari negara. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Manggarai Barat segera memasang plang permanen bertuliskan “Tanah Negara” di lokasi sengketa sebagai bentuk pengamanan aset negara.
Hal serupa juga diminta kepada BPN Manggarai Barat untuk menegaskan status lahan tersebut di lapangan.
Koordinator aksi, Florianus Surlon yang biasa disapa Fery Adu, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menghentikan dugaan praktik mafia tanah yang terus berlangsung.
“Kami mendesak Kejaksaan dan BPN segera mengamankan aset Tanah Negara di Kerangan yang diduga dikuasai mafia tanah. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Desakan Penegakan Hukum: Kejaksaan dan Bareskrim Diminta Turun Tangan
Pandangan keras juga disampaikan oleh Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya. Ia menilai tidak boleh ada kompromi dalam kasus Tanah Negara.
Menurutnya, jika terdapat bukti bahwa Tanah Negara dikuasai perorangan, maka negara wajib bertindak tegas.
“Kejaksaan harus menyita dan mengamankan tanah tersebut sebagai aset negara. Praktik mafia tanah tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran BPN yang dinilai harus konsisten terhadap data yang telah diterbitkan sebelumnya, serta tidak melayani klaim perorangan di atas Tanah Negara.
Kritik juga datang dari kalangan advokat. Jon Kadis, S.H., mengaku heran dengan putusan pengadilan yang justru mengarah pada pengesahan kepemilikan pribadi atas tanah yang diduga milik negara.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Apakah ini murni kekeliruan atau ada hal lain di baliknya?” ujarnya.








