Mustajib Dikukuhkan Sebagai Tu’a Golo Nggoer, Polemik Pengangkatan Sakarudin Kian Terbuka, Diduga Sarat Cacat Formil dan Intrik Politik

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com – Pemerintah Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, telah secara resmi mengeluarkan surat keterangan pengukuhan yang menetapkan Mustajib sebagai Tu’a Golo Nggoer yang sah.

Hal ini menjadi titik balik dalam perdebatan seputar pergantian pemimpin adat setempat, setelah sebelumnya ada dugaan pengangkatan Sakarudin mengandung cacat formil dan terkait dengan intrik politik oknum anggota DPRD Manggarai Barat, berinisial H.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Dalam dokumen resmi dengan nomor Pem. 140/04/I/2026 yang dirilis awal tahun ini, Mustajib dinyatakan sah menjabat sebagai pemimpin adat Nggoer.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Golo Mori, Samaila, pada tanggal 7 Januari 2026 sebagai langkah penting untuk menjaga struktur adat dan tradisi di wilayah tersebut.

“Yang bersangkutan di atas sampai dengan saat ini adalah sebagai Tu’a Golo Nggoer Desa Golo Mori,” tulis bagian dari pernyataan dalam dokumen resmi tersebut, dikutip media ini, Senin,(30/3/2026).

Mustajib, yang lahir di Lo’ok pada 3 Maret 1967 dan merupakan warga asli Dusun Nggoer RT/RW 003/003, dikenal sebagai petani yang aktif berperan di tengah masyarakat.

Kepala Desa Samaila menjelaskan bahwa surat pengukuhan diterbitkan untuk memberikan dasar legalitas formal agar Mustajib dapat menjalankan fungsinya dengan baik, terutama dalam mengelola urusan ulayat dan bekerja sama dengan pemerintah desa untuk menjaga keharmonisan masyarakat.

Sebelum pengukuhan resmi Mustajib, pada Senin (13/10/2025) lalu, pernah digelar musyawarah adat yang menyepakati pengangkatan Sakarudin sebagai pengganti Mustajib.

Namun, pengacara kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, mengungkapkan bahwa proses tersebut mengandung cacat formil dan diduga terkait dengan intrik politik.

“Saya menduga pengangkatan Sakarudin sebagai Tua Golo Nggoer saat ini tak terlepas dari intrik politik oknum H anggota DPRD Manggarai Barat yang sedang tersandung kasus pembuatan surat tanah muara Nggoer yang diduga palsu,” ujar Yance dalam keterangan tertulis yang diperoleh Labuan Bajo Terkini, Senin, siang.

Dokumen Berita Acara Musyawarah Adat yang diserahkan Yance mencatat sebanyak 30 orang masyarakat hadir dalam musyawarah yang digelar di kediaman Sakarudin sendiri.

Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa pergantian dilakukan karena masyarakat merasa resah terhadap keputusan Mustajib dan dugaan manipulasi izin galian C milik PT Nuncalele Tridaya Prima yang diduga menyebabkan kerusakan lahan warga.

Beberapa nama seperti Yasin, Abdullah, Fransiskus Paris, Moh Bahri, hingga Sakarudin sendiri tercatat dalam daftar hadiri.

Yance juga mengajak wartawan untuk mengklarifikasi dasar pergantian tersebut kepada kuasa hukum pihak terkait.

“Harusnya teman-teman wartawan tanyakan kepada kuasa hukum mereka apakah pergantian Mustajib oleh Sakarudin karena terlibat tindak pidana dan tindak pidana apa yang dilakukan Mustajib. Ataukah hanya siasat untuk tipu daya kepada masyarakat adat Nggoer,” tegasnya.

Sebelum musyawarah adat berlangsung, pada Rabu (8/10/2025), lalu, sejumlah warga Nggoer mengadu ke DPRD Manggarai Barat terkait aktivitas tambang Galian C yang dilakukan PT Lunca Lale.

Mereka mengaku aktivitas tersebut merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem sungai, serta adanya ketidaksesuaian jumlah tanda tangan dalam dokumen sosialisasi hanya 15 orang yang hadir namun tercatat 30 orang.

“Perbedaan data ini bukan hal sepele, tetapi menjadi indikasi cacat prosedur administratif yang serius,” ungkap Kanisius Jehabut, anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Gerindra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga, dikutip dari laman Labuan Bajo Terkini.

Berdasarkan aduan tersebut, DPRD Manggarai Barat mengeluarkan empat rekomendasi utama: mengirimkan rekomendasi kepada Gubernur NTT untuk meninjau kembali izin perusahaan, mendorong APH untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan, menghentikan sementara aktivitas tambang golongan C sampai proses hukum dan administratif selesai, serta meminta dinas terkait melakukan pengawasan ketat.

DINAS ESDM NTT: Proses Ijin PT Nuncalale Sesuai Peraturan

Tanggapan resmi datang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT pada Kamis (3/11/2025) yang menyatakan bahwa proses izin PT Nuncalele Tridaya Prima telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Surat yang ditandatangani Estron Melsis Elim menjelaskan bahwa pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan sesuai prosedur, dengan sosialisasi awal yang telah dilakukan bersama masyarakat Desa Golo Mori dan bukti terlampir.

Permohonan izin juga diajukan melalui laman resmi oss.go.id dan telah diverifikasi dengan peninjauan lapangan oleh tim teknis pada 7-10 Oktober 2025.

“Berdasarkan laporan inspektur tambang, tidak terjadi kerusakan lingkungan seperti yang telah disampaikan,” tulis Estron Melsis Elim, dalam surat tanggapan yang secara khusus menjawab tiga poin rekomendasi DPRD, Manggarai Barat.

Penetapan resmi Mustajib sebagai Tu’a Golo Nggoer menjadi pijakan penting dalam menyelesaikan perbedaan pandangan seputar kepemimpinan adat dan menjaga kelangsungan tradisi serta tata kelola kemasyarakatan di Desa Golo Mori Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *