LABUAN BAJO, Okebajo.com – Sikap diam Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Barat terhadap eksekusi lahan seluas 11 hektare memicu kemarahan publik.
Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat, Florianus Surion Adu, secara terbuka menuding Kepala BPN, Daniel Emanuel Lunesi, telah mengabaikan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA).
Lahan yang dimenangkan oleh ahli waris Ibrahim Hanta melalui putusan Kasasi tertanggal 8 Oktober 2025 tersebut hingga kini mandek di meja BPN. Administrasi sertifikat yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru terganjal tanpa alasan yang jelas.
BPN Diduga “Bermain”
Dalam pernyataan persnya, Sabtu (6/6/2026), Florianus menegaskan bahwa kebungkaman BPN bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan sinyal adanya “permainan” di balik layar.
“BPN saat ini bukan lagi lembaga negara yang melayani rakyat. Mereka justru diduga kuat menjadi instrumen perlindungan bagi mafia tanah yang kalah di pengadilan namun enggan melepaskan haknya,” ujar Florianus dengan nada tegas.
Ia menambahkan, sikap Kepala BPN Manggarai Barat yang membiarkan putusan MA terkatung-katung telah mencoreng marwah institusi hukum. Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum yang seharusnya ditegakkan oleh lembaga pertanahan.
Ancaman Konflik di Labuan Bajo
Florianus memperingatkan bahwa kelambanan ini bukan hanya merugikan ahli waris, tetapi juga menciptakan bom waktu di Labuan Bajo.
Sebagai destinasi wisata super prioritas, kegaduhan akibat sengketa lahan yang tidak tuntas dinilai sangat mencederai citra kota.
”Sikap tidak patut yang diperlihatkan Daniel Lunesi ini adalah skenario yang memicu konflik sosial. Kami menduga ada beban moril dan ‘kepentingan X’ yang membuat BPN lebih memilih memihak tergugat daripada menjalankan perintah undang-undang,”
imbuhnya.
Tak ingin hanya berpangku tangan, Sekber Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat menyatakan perang terhadap praktik mafia tanah yang diduga bercokol di BPN.
Langkah konkret segera diambil, mulai dari pelaporan langsung kepada Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, hingga penggalangan aksi massa di Labuan Bajo.
”Kami menuntut kepastian hukum. Jika BPN tetap menutup mata terhadap putusan inkrah MA, maka jangan salahkan masyarakat jika kami turun ke jalan untuk menuntut keadilan bagi ahli waris yang telah memenangkan haknya secara sah,” tutup Florianus.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Manggarai Barat, Daniel Emanuel Lunesi, belum memberikan tanggapan resmi meski kritik tajam telah dialamatkan kepadanya.








