JAKARTA, Okebajo.com – Sebanyak 16 mantan pekerja alih daya (outsourcing) PT Multi Bangun Abadi melalui kuasa hukumnya, **Meridian Dewanta, S.H.**, menuntut pembayaran uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang hingga kini diduga belum dipenuhi perusahaan. Nilai kompensasi yang dituntut diperkirakan mencapai sekitar Rp136 juta.
Meridian Dewanta mengatakan pihaknya secara resmi menerima kuasa dari 16 pekerja atas nama Budi Heriyanto cs pada 31 Juli 2026. Seluruh pekerja sebelumnya bekerja di bawah PT Multi Bangun Abadi, perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang menempatkan mereka pada PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk untuk mengerjakan bidang pekerjaan penunjang.
Menurut Meridian, dari 16 pekerja tersebut, sebanyak 15 orang menjalani PKWT sejak 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025 dan kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2026. Sementara satu pekerja lainnya, Ernita Sari, terikat PKWT sejak 2 Juni 2025 hingga 30 Juni 2026.
“Klien kami bekerja sebagai Staff Helpdesk, Staff Region APP, dan Sales Order Verification. Namun setelah masa kerja mereka berakhir, hak berupa uang kompensasi PKWT sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah diberikan,” ujar Meridian dalam keterangannya, Selasa, (4/8).
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib membayarkan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT pada saat perjanjian kerja berakhir.
Bahkan, kata dia, apabila PKWT diperpanjang, pembayaran kompensasi seharusnya dilakukan setiap kali masa PKWT berakhir, termasuk sebelum memasuki masa perpanjangan kontrak.
“Dalam perkara ini, kewajiban tersebut diduga tidak dijalankan. Padahal ketentuannya sudah sangat jelas. Pembayaran uang kompensasi bukan kebijakan perusahaan, melainkan kewajiban hukum,” tegasnya.
Meridian menjelaskan, berdasarkan perhitungan yang mengacu pada Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021, total hak kompensasi yang seharusnya diterima ke-16 pekerja diperkirakan mencapai sekitar Rp136 juta.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Meridian menyatakan pihaknya akan menempuh seluruh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Langkah yang akan ditempuh meliputi perundingan bipartit, pencatatan perselisihan hubungan industrial di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan maupun Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan laporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan terkait dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran uang kompensasi PKWT.
“Apabila PT Multi Bangun Abadi tetap tidak memenuhi kewajiban hukumnya, kami akan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Gubernur Pramono Anung Wibowo, untuk menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,” kata Meridian.
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai hak pekerja PKWT dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Soroti Peran PT XLSMART
Selain menyoroti kewajiban PT Multi Bangun Abadi, Meridian juga menilai PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk sebagai perusahaan pemberi pekerjaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan perusahaan alih daya memenuhi hak-hak pekerja.
Ia mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa perusahaan pemberi pekerjaan bertanggung jawab memastikan perusahaan alih daya memberikan perlindungan serta memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang. Namun apabila hak-hak normatif para pekerja tetap diabaikan, kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak klien kami,” tegas Meridian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Multi Bangun Abadi maupun PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Okebajo.com masih berupaya menghubungi kedua perusahaan untuk memperoleh tanggapan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.












