Bikin Turis Italia Gigit Jari, Itok Aman Kini Diburu Polisi

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com Liburan tiga wisatawan asal Italia di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, berubah menjadi pengalaman pahit. Rencana menikmati keindahan Taman Nasional Komodo (TNK) melalui paket liveaboard 4 hari 3 malam justru berujung dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp79,8 juta atau setara €3.875,58.

Korban masing-masing berinisial SS (48), CG (39), dan RG (57). Mereka diduga menjadi korban perbuatan curang seorang penyedia jasa perjalanan lokal berinisial KA (32) alias Itok Aman, yang berdomisili di Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Manggarai Barat. Polisi bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan setelah laporan resmi korban diterima pada Kamis (13/8/2026) dini hari.

Kasus ini bermula ketika ketiga wisatawan memesan paket pelayaran liveaboard untuk mengelilingi kawasan perairan Taman Nasional Komodo melalui Terlapor.

Pembayaran dilakukan secara bertahap. Korban pertama kali mentransfer uang muka sebesar Rp25 juta pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, pembayaran kembali dilakukan pada 3 Juli sebesar Rp2,3 juta dan 6 Juli sebesar Rp7,5 juta.

Pembayaran kemudian dilunasi dengan transfer sebesar Rp45 juta pada 8 Agustus 2026.

Total dana yang telah dibayarkan korban mencapai sekitar Rp79,8 juta. Namun, persoalan muncul ketika rombongan tiba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada Minggu (9/8) sekitar pukul 15.00 Wita. Mereka seharusnya langsung menaiki Kapal THALASSA 2 untuk memulai perjalanan wisata.

Bukannya berlayar, korban justru mendapat kabar mengejutkan dari pengelola kapal.

Pihak pengelola menyatakan bahwa pembayaran sewa kapal dari agen perjalanan tersebut belum diterima sama sekali.

“Kami sangat terkejut dan kecewa saat pengelola kapal memberi tahu bahwa sewa kapal belum dibayar sama sekali oleh pihak agen. Padahal kami sudah melunasi seluruh biaya sejak hari Sabtu,” tutur korban SS saat memberikan keterangan awal kepada polisi.

Kondisi tersebut membuat ketiga wisatawan terpaksa gagal menikmati perjalanan yang telah mereka persiapkan dan bayarkan sebelumnya.

Setelah mengetahui kapal belum dibayar, para korban berusaha menghubungi Terlapor untuk meminta penjelasan sekaligus menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Terlapor disebut terus menghindar, tidak memberikan kepastian mengenai keberadaan dana, serta belum menunjukkan iktikad untuk mengembalikan seluruh uang korban.

Merasa dirugikan, salah satu korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

SS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Kamis (13/8) sekitar pukul 02.48 Wita dan membuat laporan resmi.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/129/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, kepolisian juga memberikan pendampingan bahasa dan penerjemah kepada korban selama proses pemeriksaan awal. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi perbankan.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus yang melibatkan wisatawan mancanegara tersebut.

Menurutnya, keamanan dan kenyamanan wisatawan merupakan bagian penting dalam menjaga citra Labuan Bajo sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Indonesia.

“Pelayanan yang kami berikan adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum tanpa membeda-bedakan. Terlebih Labuan Bajo merupakan Destinasi Pariwisata Super Prioritas yang menjadi etalase Indonesia di mata dunia,” ujar AKBP Christian.

Kapolres juga telah memerintahkan jajaran Satreskrim untuk bergerak cepat mengungkap perkara tersebut.

“Kami mengutuk keras ulah oknum agen travel yang melakukan perbuatan curang terhadap wisatawan asing ini. Saya telah memerintahkan Satuan Reserse Kriminal untuk bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, melacak Terlapor, dan memprosesnya secara hukum,” tegasnya.

Terlapor diduga dapat dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang, apabila unsur pidananya terbukti.

“Labuan Bajo harus menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi siapa saja. Tidak ada tempat bagi oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum dan mencoreng nama baik daerah,” lanjut Kapolres.

Itok Aman Pernah Terjerat Kasus Serupa

Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah polisi mengungkap bahwa KA alias Itok Aman pernah terlibat dalam perkara serupa.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan Terlapor sebelumnya pernah dilaporkan oleh seorang korban bernama Shuhaili Binti Saahir pada 8 Mei 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Namun, perkara sebelumnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah Terlapor mengembalikan seluruh kerugian korban.

“Terlapor sebelumnya pernah terjerumus di kasus yang sama. Namun, saat itu ia tidak diproses hingga persidangan karena berhasil mengembalikan kerugian korban sehingga laporan dicabut. Untuk kasus kali ini, kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan tidak ada celah bagi pelaku,” tegas AKP Lufthi.

Saat ini, tim operasional Satreskrim Polres Manggarai Barat masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan Terlapor.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui rangkaian kejadian, termasuk AL (32), selaku pengelola Kapal THALASSA 2.

“Tim opsnal Satreskrim saat ini sedang mendalami keberadaan Terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan terukur,” ungkap AKP Lufthi.

Polres Manggarai Barat mengimbau wisatawan lokal maupun mancanegara agar tidak terburu-buru melakukan pembayaran kepada agen perjalanan sebelum memastikan legalitas dan kredibilitas penyedia jasa.

Wisatawan disarankan melakukan verifikasi melalui saluran resmi pemerintah maupun asosiasi pariwisata yang terdaftar.

“Wisatawan diimbau untuk waspada dalam memilih agen perjalanan. Verifikasi kredibilitas penyedia jasa Anda melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar untuk menghindari risiko penipuan,” imbau Kasat Reskrim.

Polisi juga mendorong instansi terkait bidang kepariwisataan untuk memperketat standardisasi, pengawasan, dan lisensi operasional agen perjalanan wisata di Labuan Bajo.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *