LABUAN BAJO, Okebajo.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan Pelabuhan Marina Labuan Bajo berinisial EA (26) memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup.
Keputusan tersebut diambil usai penyidik menggelar perkara di Ruang Gelar Satreskrim Polres Manggarai Barat, Selasa (15/9/2026). Dengan naiknya status perkara, polisi kini membuka jalan untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi di kawasan Pelabuhan Marina Labuan Bajo itu.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi-saksi dan Surat Hasil Visum et Repertum (VeR) dari fasilitas kesehatan,” ujar AKP Lufthi.
Menurutnya, terpenuhinya unsur alat bukti tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan dan mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
“Dengan terpenuhinya kecukupan alat bukti tersebut, status perkara resmi kami tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.15 WITA di area pintu masuk Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Insiden bermula ketika seorang pria berinisial SL (44) melihat sebuah mobil tangki milik Pertamina melaju keluar dari kawasan pelabuhan dengan kecepatan tinggi. Ia kemudian menghentikan kendaraan tersebut di sekitar Gedung Radio Pantai dan meminta pengemudi menunjukkan dokumen izin bunker.
Namun, pengemudi disebut tidak dapat memperlihatkan dokumen yang diminta. Situasi pun memanas dan berujung pada adu argumentasi di lokasi kejadian. Di tengah perdebatan tersebut, seseorang kemudian mengambil alih kemudi mobil tangki dan mengarahkan kendaraan menuju pintu keluar pelabuhan.
Saat mobil tangki tiba di gerbang keluar, korban EA yang sedang bertugas menjaga portal membuka palang pintu agar kendaraan dapat melintas. Tindakan itu diduga memicu kemarahan SL yang kemudian mendatangi korban dan mempertanyakan alasan palang dibuka.
Korban sempat menjelaskan bahwa portal dalam kondisi rusak. Namun, penjelasan tersebut tidak meredakan situasi. Terduga pelaku diduga langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban.
“Terduga pelaku yang emosi langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak empat kali ke arah bagian wajah korban,” kata AKP Lufthi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan pembengkakan pada bagian wajah. Merasa menjadi korban tindak kekerasan, EA kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan polisi LP/B/132/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
Dalam proses penyelidikan awal, polisi telah meminta keterangan dari tiga orang, yakni pelapor, terlapor, dan seorang saksi lainnya.
Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Satreskrim Polres Manggarai Barat mulai menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Selain itu, penyidik juga akan memanggil para saksi untuk menjalani pemeriksaan pro-justitia guna memperkuat konstruksi hukum sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas AKP Lufthi.












