Ruteng | Okebajo.com | Kasus rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Manggarai, NTT, terus menjadi sorotan belakangan ini.
Bagaimana tidak, kasus ini seketika muncul ke permukaan usai Krispinus Oldani mempolisikan Wihelmina Baus atas laporan adanya dugaan peristiwa pidana penipuan atau penggelapan uang puluhan juta rupiah sebagaimana tertuang dalam surat laporan bernomor B/39/III/Sat. Reskrim, tertanggal 2 Maret 2023.
Dalam prosesnya, baik Oldani selaku pelapor maupun Wihelmina selaku terlapor, sama-sama sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Manggarai.
Meski demikian, proses penyelidikan kasus ini masih belum diketahui pasti.
Wihelmina sendiri melalui kuasa hukum, Marsel Nagus Ahang, secara gamblang mengakui jika laporan Oldani ke meja Polres Manggarai erat kaitannya dengan bisnis peredaran rokok ilegal selama ini.
Dimana, Wihelmina melalui orang kepercayaan yakni agen rokok ilegal bernama StepĀ bersepakat untuk menjalankan bisnis bersama. Step ini disebut-sebut menetap di Surabaya, Jawa Timur.
Belakangan, Wihelmina sendiri merugi lantaran uang bisnis hasil penjualan 6 dos rokok jenis Arow ilegal senilai Rp30.200.000. Uang ini diakui raib dibawa dua orang salesnya bernama Jimi dan Vian alias Entong.
“Karena uang ini tidak dibayar saudara Krispinus paksakan klien saya untuk tandatangan kwitansi dengan isi wajib bayar uang pinjam senilai Rp30.200.000, dengan jaminan sebidang tanah”, kata Ahang saat diwawancarai wartawan di Ruteng, Jumat (17/3) siang.
Dasar itu, Krispinus Oldani disebut-sebut diperintah Step untuk menangih sisa uang itu dengan mendatangi Wihelmina di kediamannya.
Oldani Bantah Terlibat, Tapi Mengaku Pinjamkan Modal Bisnis ke Wihelmina
Keterangan Wihelmina melalui kuasa hukumnya terkait keterlibatan bisnis peredaran rokok ilegal kemudian dibantah Oldani.
Hal itu dikatakan Oldani dalam wawancaranya dengan awak media usai memenuhi panggilan penyidik Polres Manggarai, Jumat siang.
“Setelah kita lakukan mediasi, tadi kita sudah bertemu dengan ibu Wihelmina dari Redong yang sebenarnya itu bukan kasus rokok ilegal. Saya jelaskan, saya ini bukan pengedar rokok ilegal”, katanya.
Sementara, Oldani tetap mengakui jika Wihelmina tidak secara langsung meminjamnkan uang sebagai modal itu kepadanya.
Dalam hal ini, terang dia, uang tersebut dipinjamkan ke kakaknya yang berada di Surabaya dan langsung dijadikan modal pembelian produk atau barang, lalu dikirimkan ke Wihelmina.
“Peminjaman uang itu bukan dia (Wihelmina.red) yang langsung ke kita. Kebetulan kita punya armada ini kakak yang berada di Surabaya, yang kemarin itu ada namanya Steven. Kita transfer uang, kita punya kernet yang belanja itu barang”, pungkasnya.**