JAKARTA, Okebajo.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti keras pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sahroni menilai persoalan kegiatan ibadah maupun perizinan tempat ibadah tidak semestinya diselesaikan melalui intimidasi, apalagi dengan menggunakan senjata tajam. Menurutnya, jika terdapat persoalan administratif atau perizinan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan melibatkan pihak berwenang.
Pernyataan Sahroni disampaikan setelah video pembubaran ibadah tersebut beredar di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah orang mendatangi lokasi ketika jemaat sedang beribadah. Salah seorang pria tampak membawa senjata tajam jenis golok.
Sahroni mengaku menyesalkan kejadian tersebut, meskipun persoalan antara kedua pihak telah dimediasi dan berakhir dengan permintaan maaf.
“Dalam kasus ini, kabarnya pihak yang berseteru sudah terlanjur bertemu dan meminta maaf. Namun jika hal semacam ini terjadi lagi di mana pun itu, tolong jangan selesaikan dengan jalur damai, karena pasti akan terulang lagi,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Menurut politikus Partai NasDem itu, penggunaan senjata tajam dalam sebuah aksi intimidasi merupakan persoalan serius yang perlu dilihat dari aspek hukum pidana.
“Kalau terjadi lagi pembubaran dengan kekerasan apalagi pakai senjata tajam, itu sudah ada UU-nya, maka harus ada pidana. Pelaku harus ditindak dan diproses hukum,” tegasnya.
Jangan Selesaikan Persoalan Ibadah dengan Kekerasan
Sahroni juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan persoalan terkait kegiatan keagamaan.
Ia menegaskan, kegiatan ibadah tidak boleh diperlakukan seolah-olah sebagai aktivitas berbahaya hanya karena terdapat persoalan administratif mengenai tempat pelaksanaannya.
“Lagian ini kan kegiatan ibadah, bukan kegiatan terorisme atau sesuatu yang menyimpang atau pidana. Jadi jangan diperlakukan seolah-olah seperti itu,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran aturan terkait tempat ibadah agar melaporkannya kepada perangkat lingkungan maupun aparat penegak hukum.
“Kalau ada yang dianggap melanggar aturan, laporkan saja ke RT/RW setempat dan polisi, dan biarkan negara yang menyelesaikan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai cara-cara kekerasan seperti ini terus tumbuh dan dianggap wajar di tengah masyarakat,” kata Sahroni.
Mediasi Sudah Dilakukan, Situasi Kondusif
Peristiwa pembubaran ibadah GKPI tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg. Polisi menyebut lokasi yang digunakan untuk kegiatan ibadah merupakan rumah sewaan yang dialihfungsikan menjadi tempat ibadah dan menjadi salah satu persoalan yang dipermasalahkan warga.
Polresta Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berselisih. Pertemuan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama, Kementerian Agama, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang.
Dalam mediasi tersebut, pria yang sebelumnya terlihat membawa golok juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengaku menyesali tindakannya.
Kepolisian menyatakan situasi di lokasi telah kondusif dan mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas.
Bagi Sahroni, persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa perbedaan pandangan mengenai aturan atau perizinan tidak boleh berubah menjadi tindakan intimidasi dan kekerasan.
Penyelesaian melalui dialog dapat dilakukan untuk menjaga kerukunan. Namun, ketika terdapat dugaan tindak kekerasan atau ancaman dengan senjata tajam, penanganannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.












