Krisis Ekologi dan Perampasan Ruang Hidup, WALHI NTT Soroti Dampak Berlapis terhadap Perempuan

Avatar photo

Kupang, Okebajo.com – Krisis ekologis di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak boleh terus dianggap sebagai konsekuensi yang harus dibayar masyarakat atas nama pembangunan, investasi, pertumbuhan ekonomi, maupun proyek strategis nasional.

Pesan tersebut disuarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT bersama Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Yayasan PIKUL, Mapala UCB, Koalisi KOPI Timor, Sahabat Alam NTT, You Rings NTT, IPPMASAL Kupang, Extinction Rebellion (XR) Kupang, dan BAPOTE MEDIA yang tergabung dalam jejaring, dalam kampanye memperingati Hari Keadilan Ekologis, 20 September 2026, di kegiatan car free day.

Dalam kampanye tersebut, jejaring masyarakat sipil itu menyerukan agar krisis ekologis di NTT dipandang secara utuh sebagai persoalan yang berkaitan erat dengan persoalan sosial, agraria, dan hak asasi manusia.

Menurut mereka, dampak krisis ekologis telah menyentuh langsung kehidupan masyarakat, terutama kelompok yang berada di akar rumput dan menggantungkan hidupnya pada tanah, air, hutan, pesisir, laut, serta sumber daya alam lainnya.

“Krisis ekologis tidak lahir hanya karena perubahan iklim. Krisis juga diperparah oleh pilihan kebijakan pembangunan yang mengorbankan ekosistem dan masyarakat.”

NTT dan Ancaman Krisis Ekologi

Sebagai wilayah kepulauan, NTT memiliki ekosistem yang dinilai rentan terhadap perubahan iklim.

Kekeringan yang semakin panjang, perubahan pola musim, krisis air, degradasi tanah, bencana hidrometeorologi, kerusakan pesisir dan laut, hingga menurunnya produktivitas pertanian menjadi sejumlah persoalan yang secara langsung memengaruhi kehidupan masyarakat.

Di tengah kondisi tersebut, ruang hidup masyarakat disebut terus menghadapi tekanan dari berbagai kebijakan dan aktivitas investasi.

Ekspansi pertambangan, proyek energi, pembangunan infrastruktur, kawasan pariwisata, tambak skala besar, serta berbagai proyek pembangunan lainnya dinilai berpotensi meningkatkan tekanan terhadap tanah, air, hutan, pesisir, laut, dan sumber-sumber penghidupan apabila tidak dijalankan dengan memperhatikan prinsip keadilan ekologis.

Bagi WALHI NTT dan jejaring, persoalan tersebut tidak semata-mata berbicara tentang lingkungan.

Keadilan Ekologis Adalah Persoalan Hak

Keadilan ekologis, menurut mereka, harus menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Ketika sumber air tercemar, masyarakat kehilangan akses terhadap air bersih.

Ketika hutan dibuka secara tidak terkendali, masyarakat dapat kehilangan sumber pangan, obat-obatan, bahan bangunan, sekaligus ruang budaya dan spiritual.

Sementara ketika pesisir dan laut mengalami kerusakan, nelayan dapat kehilangan wilayah tangkap dan pembudidaya kehilangan sumber penghidupan.

Persoalan serupa muncul ketika tanah masyarakat adat dan masyarakat lokal masuk ke dalam wilayah proyek tanpa proses konsultasi dan persetujuan yang bermakna.

Bagi jejaring masyarakat sipil tersebut, kondisi itu bukan sekadar persoalan konflik lahan. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai hak, demokrasi, partisipasi masyarakat, penguasaan ruang, dan keberlanjutan kehidupan.

Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan dinilai tidak cukup hanya berdasarkan jumlah investasi yang masuk, panjang jalan yang dibangun, kapasitas listrik yang dihasilkan, atau luas kawasan produksi yang dibuka.

“Ukuran pembangunan harus dilihat dari apakah masyarakat menjadi lebih aman, lingkungan tetap hidup, hak-hak masyarakat terlindungi, dan generasi mendatang masih memiliki ruang hidup yang layak.”

Transisi Energi Jangan Menjadi Bentuk Baru Perampasan Ruang Hidup

WALHI NTT dan jejaring juga menyoroti agenda transisi energi dan dekarbonisasi.

Menurut mereka, transisi energi tidak boleh berhenti pada pergantian sumber energi semata, tetapi harus disertai perubahan sistem tata kelola yang memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan ekosistem.

Pengembangan energi terbarukan, kata mereka, harus memperhatikan wilayah adat, sumber air, pertanian, pesisir, hutan, serta kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi.

“Transisi energi bukan sekadar substitusi energi. Transisi energi harus menjadi perubahan sistem menuju tata kelola energi yang demokratis, berkeadilan, rendah emisi, dan tidak menghasilkan konflik baru.”

Mereka menilai pembangunan energi yang mengatasnamakan pengurangan emisi tetapi pada saat yang sama merusak hutan, mengambil ruang masyarakat, mengganggu sumber air, atau menghilangkan sumber penghidupan perlu dikaji secara serius agar tidak melahirkan persoalan baru.

Masyarakat Bukan Sekadar Objek Pembangunan

Berbagai konflik ekologis di NTT, menurut jejaring tersebut, menunjukkan masih adanya pola pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai penerima dampak, bukan sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan.

Padahal, masyarakat yang hidup dan bergantung langsung pada suatu wilayah memiliki pengetahuan, pengalaman, serta kepentingan yang perlu dipertimbangkan dalam setiap kebijakan yang memengaruhi ruang hidup mereka.

Khusus bagi masyarakat adat, mereka menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip PADIATAPA/FPIC (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan).

Persetujuan masyarakat, menurut mereka, tidak boleh dibentuk melalui tekanan, manipulasi informasi, janji kompensasi, maupun pertukaran hak dasar dengan fasilitas pembangunan.

Mereka menegaskan bahwa listrik, jalan, air bersih, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak publik dan tidak semestinya dijadikan alat tukar untuk memperoleh persetujuan masyarakat terhadap suatu proyek.

Negara Diminta Melindungi, Bukan Hanya Memfasilitasi Investasi

Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis, WALHI NTT dan jejaring juga mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat.

Menurut mereka, kewajiban negara tidak hanya mempercepat investasi dan pembangunan proyek, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, perlindungan hak masyarakat, serta pencegahan kerusakan lingkungan.

Setiap kebijakan dan proyek pembangunan, mereka menyerukan, harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat yang bermakna, keadilan antargenerasi, perlindungan masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta penegakan hukum lingkungan.

“Jangan sampai izin menjadi lebih cepat daripada kajian ekologis, proyek lebih kuat daripada hak masyarakat, dan investasi lebih dilindungi daripada lingkungan hidup.”

Perempuan Menanggung Dampak Berlapis

Dimensi lain yang menjadi sorotan dalam kampanye tersebut adalah keterkaitan antara keadilan ekologis dan keadilan gender.

Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF), sebagai salah satu jejaring WALHI NTT, menyampaikan bahwa ketika tanah, air, hutan, dan sumber penghidupan dirampas atau rusak akibat pembangunan, investasi, maupun proyek strategis, perempuan—khususnya perempuan akar rumput—dapat menghadapi dampak berlapis.

Dampak tersebut antara lain hilangnya sumber penghidupan, meningkatnya beban perawatan, serta ancaman terhadap keamanan dan keberlangsungan hidup.

Karena itu, SPF menyerukan agar perempuan ditempatkan sebagai subjek yang memiliki posisi penting dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.

Dalam konteks tersebut, SPF bersama Solidaritas Perempuan Nasional dan perempuan akar rumput dari Poco Leok mengajukan *judicial review* (JR) terhadap UU Cipta Kerja sebagai bagian dari upaya menguji ketentuan pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang menurut mereka berpotensi melegitimasi pengambilalihan ruang hidup tanpa perlindungan lingkungan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Mereka menyerukan agar kekuasaan dan pembangunan diarahkan pada keberlanjutan kehidupan, bukan menjadi legitimasi bagi perampasan tanah, penghancuran lingkungan, maupun pengorbanan perempuan.

14 Tuntutan WALHI NTT dan Jejaring

Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026, WALHI NTT dan jejaring menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, yakni:

1. Menghentikan kebijakan dan proyek pembangunan yang terbukti mengancam atau merusak ruang hidup masyarakat serta ekosistem penting di NTT.

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap investasi dan proyek pembangunan di kawasan rentan ekologis, termasuk hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, sumber air, lahan pertanian, serta wilayah masyarakat adat.

3. Memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna, bukan sekadar sosialisasi atau formalitas administratif.

4. Menghormati dan melaksanakan prinsip PADIATAPA/FPIC dalam setiap kebijakan atau proyek yang berdampak terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal.

5. Menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

6. Memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, serta kelompok yang paling terdampak krisis ekologis dan perubahan iklim.

7. Memastikan transisi energi berjalan secara adil, sehingga masyarakat dan ekosistem tidak menjadi korban baru atas nama dekarbonisasi.

8. Memperkuat penegakan hukum lingkungan, termasuk terhadap korporasi dan pihak yang menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, konflik agraria, maupun dugaan pelanggaran hak masyarakat.

9. Membuka informasi mengenai proyek dan investasi yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, termasuk perizinan, AMDAL atau dokumen lingkungan, peta lokasi, kajian dampak, serta dokumen pengadaan dan penguasaan tanah sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

10. Menempatkan keselamatan ekologis sebagai batas utama pembangunan NTT, dengan menegaskan bahwa tidak semua wilayah harus dikorbankan untuk investasi dan tidak semua investasi harus diterima atas nama pembangunan.

11. Menghentikan segala bentuk perampasan ruang hidup perempuan atas nama pembangunan, investasi, dan Proyek Strategis Nasional.

12. Memastikan perlindungan dan pemulihan hak perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ruang penghidupan.

13. Menegakkan prinsip keadilan ekologis dan keadilan gender dalam seluruh kebijakan pembangunan di NTT, dengan menempatkan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan di atas kepentingan investasi.

14. Mencabut UU Cipta Kerja, yang menurut mereka melegitimasi berbagai proyek ekstraktif, mengancam ruang hidup perempuan, serta mengancam keselamatan pembela HAM.

Keadilan Ekologis untuk Masa Depan NTT

Bagi WALHI NTT dan jejaring, Hari Keadilan Ekologis bukan sekadar momentum peringatan simbolik. Hari tersebut menjadi ruang untuk mempertanyakan kembali arah pembangunan NTT.

Mereka menilai, apabila pembangunan menghasilkan kerusakan hutan, pencemaran air, hilangnya tanah masyarakat, kerusakan laut, hilangnya sumber penghidupan, konflik agraria, serta meningkatnya kerentanan terhadap perubahan iklim, maka arah kebijakan pembangunan perlu dievaluasi dan dikoreksi.

“NTT tidak kekurangan pembangunan. Yang dibutuhkan adalah pembangunan yang tidak menghancurkan pondasi kehidupan.”

Keadilan ekologis, bagi mereka, pada akhirnya bukan hanya tentang menyelamatkan lingkungan.

Keadilan ekologis adalah memastikan masyarakat hari ini dapat hidup dengan aman dan bermartabat, sementara alam tetap memiliki ruang untuk hidup dan generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan yang dibuat hari ini.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *